Palembang, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2025 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 84.872.500,-.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin No. 16/T/LHP/DIPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dipaparkan sebanyak 14 temuan pemeriksaan.
Dua dari temuan tersebut terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019, dan pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas perjalanan dinas, buku kas umum, daftar hadir pegawai dari mesin presensi elektronik serta konfirmasi kepada penyedia akomodasi, transportasi dan pihak terkait lainnya ditemukan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 84.872.500,-.

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas mengakui permasalahan tersebut serta bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Pelaksanaan belanja perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muba agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 84.872.500,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Pemahalan Belanja Makanan & Minum Rapat Rp 244 Juta
Tak hanya penyimpangan belanja perjalanan dinas, dalam LHP No. 16/T/LHP/DIPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 juga dipaparkan adanya Pemahalan Harga Satuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Kab. Muba yang telah mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 244.759.175,- masing – masing kepada penyedia RM. An sebesar Rp 143.941.261,- dan RM KK sebesar Rp 100.817.914,-.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat, data pengadaan di e-katalog serta permintaan keterangan kepada para pihak terkait di Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa proses persiapan dan Pengadaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat tidak memedomani ketentuan.
Ditemukan adanya transaksi berulang ke penyedia – penyedia yang sama. Pada Sekretariat DPRD, adanya anomali berupa waktu produk tayang aktif memiliki selisih waktu yang singkat dengan waktu transaksi PPK yaitu hanya 9 menit s.d 21 jam 40 menit saja.
Spesifikasi teknis tidak disusun secara rinci dimana tidak ada perincian menu makanan dan minuman yang akan di pesan; tidak dilakukan survey harga pembanding yang memadai untuk menilai kewajaran harga.
Pelaksanaan pengadaan melalui e-katalog pada Sekretariat DPRD tidak sesuai Etika Pengadaan. Staf PPK yang mengoperasikan akun e-katalog PPK berkomunikasi langsung dan duduk berdampingan dengan pemegang akun e-katalog dari pihak penyedia untuk memproses pengadaan secara bersama; dan telah dilakukan kesepakatan pengadaan terkait harga, menu, dan porsi terlebih dahulu di luar sistem dengan pihak penyedia sebelum diformalkan melalui proses e-katalog. Dengan demikian pemilihan penyedia dan negosiasi harga oleh Pejabat Pengadaan bersifat proforma.

Hasil pengujian harga dengan pembelian langsung dan konfirmasi kepada penyedia pengadaan melalui e-katalog yang dilaksanakan secara proforma tersebut, ditemukan perbedaan harga satuan antara SPJ/kontrak dengan harga riil (sudah termasuk keuntungan dan pajak) dan terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 244.759.175,- masing-masing kepada RM. An sebesar Rp 143.941.261,-, dan RM. AK Rp 100.817.914,-.
Atas hasil perhitungan ulang ini PPK, PPTK dan penyedia mengakui terdapat pemahalan harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 244.759.175,- dan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah selama proses penyusunan laporan.
Pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muba tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Barang/Jasa Pemerintah, pasal 6, pasal 7 ayat (1) huruf e, huruf f; Keputusan Kepala LKPP No. 122 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada Lampiran II huruf C nomor 2 ; dan Keputusan Kepala LKPP No. 177 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada Lampiran III Huruf B nomor 2. (ps)





