Pembayaran Belanja Honorarium UKPBJ Pangkalpinang Tidak Sesuai Perpres 72 Tahun 2025

oleh

Pangkalpinang, detektifswasta.xyz – Kelebihan pembayaran Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pangkalpinang tahun 2025 sebesar Rp123.862.500,- telah disetorkan ke Kas Daerah sesuai Rekomendasi BPK

Disebabkan Sekretaris Daerah kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya; dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak mematuhi ketentuan yang mengatur pemberian honorarium dan kurang memahami batasan jenis kegiatan dan pihak yang berhak menerima honorarium perangkat UKPBJ  telah mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tahun 2025 sebesar Rp123.862.500,-.

Permasalahan ini terungkap dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025 No. 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Honorarium Perangkat UKPBJ dan keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pangkalpinang, selain menerima Honoraium Perangkat UKPBJ, pegawai struktural dan fungsional umum pada UKPBJ telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada pegawai struktural dan fungsional umum pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp123.862.500,- yakni : Tim Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebesar Rp41.100.000,-; Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebesar Rp41.100.000,-; dan Tim Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Kota Pangkalpinang sebesar Rp41.662.500,-.

Pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional pada pada Lampiran I Poin I.3 yang menyatakan Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang; dan Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang No. 20 tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Perwako No.20 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perwako Pangkalpinang tentang Standar Harga Satuan Anggaran Tahun 2025, poin I.12. Honorarium Perangkat UKPBJ.

Permasalahan yang mengabibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp123.862.500,- tersebut terjadi karena Sekretaris Daerah kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya; dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tidak mematuhi ketentuan yang mengatur pemberian honorarium dan kurang memahami batasan jenis kegiatan dan pihaak yang berhak menerima honorarium perangkat UKPBJ.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp123.862.500,-.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Pangkalpinang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No.04/Red-DS/W/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026, dalam penjelasan tertulis No. 900/82/BPBJ/X/2026 tanggal 28 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Nasir, S.IP menyatakan seluruh Rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspketorat Daerah Kota Pangkalpinang baik secara administrasi maupun pengembalian pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak ada kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”, tulis Nasir.

14 PAKET PEKERJAAN KURANG VOLUME

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan  LHP BPK RI  atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2025 No. 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PPG/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 terungkap adanya kekurangan volume atas 8 paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan  yakni 6 paket pada  Dinas Kesehatan   dan 2 paket pada  RSUD Depati Hamzah  yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 353.896.000,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Depati Hamzah selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah masing-masing sebesar Rp117.454.000,- dan 236.442.000,-.  

Selanjutnya, kekurangan volume atas 6 paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sehingga mengakibatkan Pemerintah Kota Pangkalpinang berisiko menerima pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran senilai Rp115.832.000,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas  PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp115.832.000,-.

Temuan lainnya,  pelaksanaan pengadaan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR senilai Rp233.825.000,- melalui CV. AnTa yakni  Belanja Pemeliharaan  5 Unit Kenderaan Truk sebesar Rp155.025.000,-  dan  Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Barang berupa Pembuatan Bak Dump Truk,  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada |Pasal 4 huruf a, Pasal 5 huruf b, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf f yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Pada pelaksanaan pengadaan Belanja Pemeliharaan  5 Unit Kenderaan Truk melalui CV.AnTa sebesar Rp155.025.000,-  yang menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Pesanaan Pembayaran Langsung (SPPL) yakni : Truk Nomor Polisi BN 8549 PZ, SPPL No.002/SPPL/DPUPR-SDA/SW-OP-SC-TRUCK/2025 tanggal 9 September 2025, Nilai Rp 54.067.000,-, Truk BN 8042 PZ, SPPL No.004/SPPL/DPUPR-SDA/SW-OP-SC-TRUCK/2025 tanggal 18 Oktober 2025, Nilai Rp25.489.000,-, Truk BN 8551 PZ,  SPPL No.005/SPPL/DPUPR-SDA/SW-OP-SC-TRUCK/2025 tanggal 2 Desember 2025, Nilai Rp24.655.000,-, Truk BN 8157 PZ,  SPPL No.006/SPPL/DPUPR-SDA/SW-OP-SC-TRUCK/2025 tanggal 3 Desember 2025, Nilai Rp 25.150.000,-,Truk BN 8158 PZ,  SPPL No.007/SPPL/DPUPR-SDA/SW-OP-SC-TRUCK/2025 tanggal 8 Desember 2025, Nilai Rp25.664.000,-,  tidak memperoleh harga terbaik.

Dalam prakteknya CV. AnTa hanya digunakan sebagai perantara dalam pengadaan barang/jasa dengan tujuan membantu mencari penyedia dan mempercepat pembayaran kepada penyedia pelaksana pekerjaan pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan tersebut  dilaksanakan oleh bengkel atau mekanik yang ditunjuk oleh Dinas PUPR.

Pada  Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Barang berupa Pembuatan Bak Dump Truk  yang .juga melalui CV. AnTA berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 01/SPK/APBD/PUPR/SWK-OP-PEM-TRUCK/2025 tanggal 20 Oktober 2025 senilai Rp 78.444.000,-,  dalam prakteknya CV. AnTa mengalihkan sebagian/seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK. Pekerjaan pembuatan bak truk dilaksanakan Bengkel Ak yang tidak tercantum dalam kontrak. CV. AnTa hanya berperan sebagai per Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Barang berupa pembuatan bak dump truck melalui CV. AnTA berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 01/SPK/APBD/PUPR/SWK-OP-PEM-TRUCK/2025 tanggal 20 Oktober 2025 senilai Rp 78.444.000,-  tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 4 huruf a, Pasal 5 huruf b, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf f, dan Surat Perintah Kerja No. 01/SPK/APBD/PUPR/SWK-OP-PEM-TRUCK/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Pengadaan dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung non transaksional dengan Nilai HPS Rp78.800.000,-.  Dalam prakteknya CV. AnTa mengalihkan sebagian/seluruh pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK. Pekerjaan pembuatan bak truk dilaksanakan Bengkel Ak yang tidak tercantum dalam kontrak. CV. AnTa hanya berperan sebagai perantara administratif.

Atas temuan tersebut  BPK merekomendasikan kepada Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas  PUPR untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa; dan mengintruksikan supaya PPK lebih cermat dalam mengendalikan kontrak. (ps/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *