Detektifswasta.xyz
Setelah melalui perpanjangan waktu, pekerjaan Site Development Kawasan Baru Terpadu Keramasan Kota Palembang diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas 415.796 meter persegi dinyatakan rampung 100 persen dan tinggal menunggu serah terima dari penyedia jasa kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang tertulis pada papan nama proyek dan informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pekerjaan Site Development Kawasan Baru Terpadu Keramasan Kota Palembang yang dibiayai dana APBD Sumsel tahun 2020 dipercayakan kepada PT. Perdana Abadi – Mandiri (KSO) sesuai kontrak nomor 825/SP/Fsite.Dev/PBL/DPKP.SS/IX/2020 tanggal 22 September 2020, nilai kontrak sebesar Rp 145.720.886.000,- masa pelaksanaan 100 hari Kalender. Managemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Sayovi Karyatama nilai kontrak Rp 2.275.003.500,-
Seyogyanya pekerjaan tersebut harus rampung pada akhir Desember 2020 lalu. Namun dalam prakteknya hingga 10 Februari 2021 masih terlihat kegiatan di lapangan. Beberapa unit truck pengangkut tanah lalu lalang keluar masuk lokasi. Menurut informasi, atas keterlambatan tersebut penyedia jasa telah dikenakan Sanksi berupa denda keterlambatan.
Disamping mengalami keterlambatan, dalam areal yang direncanakan menjadi Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut masih terdapat permasalahan berupa puluhan unit rumah yang belum dibebaskan .
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Selatan Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tertanggal 15 Februari 2021 No. 15/Red-DS/W/02/2021, pada (22/02/2021) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini progres fisik pekerjaan Site Development Kawasan Baru Terpadu Keramasan sudah selesai 100 persen tinggal menunggu proses serah terima dari penyedia jasa kepada Dinas Perkim Provinsi Sumatera Selatan.
Menjawab pertanyaan mengenai Pekerjaan Perencanaan Site Development Kawasan Baru Terpadu Keramasan yang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan Pekerjaan Penimbunan, Basyaruddin mengatakan, kalau pekerjaan itu Complicated (Kompleks-Red) membutuhkan perencanaan yang matang dan memakan waktu 9 bulan sampai 1 tahun maka Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan N plus 1. Jadi N min 1 melaksanakan DED, tahun berikutnya baru melaksanakan Pekerjaan Fisik. Karena DED inilah dasar untuk melaksanakan tender, RAB ada disitu item – item struktur yang akan dibangun ada di DED.
Tetapi kalau kegiatan itu sederhana, tidak memakan waktu yang lama dan bisa dikerjakan berbareng dalam waktu 1 tahun serta DED nya hanya membutuhkan waktu 1 – 2 bulan, maka bisa dilaksanakan pada tahun yang sama. Misalnya untuk pekerjaan penimbunan, pembuatan sumur bor, jalan setapak boleh dilakukan dalam tahun yang sama.
“Untuk pekerjaan complecated dan membutuhkan ketelitian maka DED nya harus dilakukan 1 tahun sebelum pekerjaan Fisik. Misalnya pembangunan hotel, kantor gubernur, dan lainnya.
Untuk diketahui, Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Site Development Kawasan Baru Kota Palembang dikerjakan pada tahun 2020 lalu oleh PT. Nusantara Citra Konsultan (Kota Bandung – Jabar) nilai kontrak sebesar Rp 1.229.470.000,-. Penandatanganan kontrak dilaksanakan antara Tgl. 20 April – 20 Mei 2020.
Sementara untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi DED Kawasan Baru Terpadu Keramasan, dikerjakan Malta Satya Utama (Palembang) nilai kontrak Rp 1.888.810.000,- . Sedangkan Pekerjaan AMDAL Kawasan Baru Terpadu Keramasan, dipercayakan kepada PT. Environesia Global Saraya (Yogyakarta) nilai kontrak Rp 928.840.000,-
Menanggapi masih adanya puluhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sampai saat ini masih berdiri di tanah milik Pemprov Sumsel itu (belum dibebaskan), menurut Basyarudin rumah tersebut belum akad kredit. “Kita akan mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”, kata Basyarudin (Tim/bersambung)