Hasil Pengembangan Korupsi Uang Pajak, KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka

oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta,- Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan pengurangan pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun pemeriksaan 2019.

Dari informasi yang didapatkan lewat sumber terpecaya, Minggu (7/3/2021), Penyelidikan atas kasus dugaan suap pengurusan pajak untuk tahun pajak 2016-2017 yang pemeriksaannya dilakukan tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu pada 2019 telah rampung dilakukan KPK pada awal Februari 2021. Setelah rampung penyelidikan, kemudian disusul dengan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.

Informasi tersebut berasal dari sumber internal Bidang Penindakan KPK. Karena itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tertanggal 4 Februari 2021. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang terbagi dua bagian.

Diduga penerima suap adalah APA dalam kapasitas jabatan selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun Juni 2016 hingga Januari 2019, kemudian DR dalam kapasitas jabatan selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun 2018 hingga September 2019.

Diduga pemberi suap yakni RAR dan AIM selaku selaku konsultan pajak PT GMP, VL selaku kuasa wajib pajak PT BPI, Tbk, dan AS selaku konsultan pajak PT JB.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke tersangka APA, tersangka DR, tersangka RAR, tersangka AIM, tersangka VL, dan tersangka AS. Selain itu juga untuk APA dan DR yang merupakan pejabat DJP, SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani,” tegas sumber tersebut kepada para wartawan.

Dia melanjutkan, selain itu KPK juga melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itulah, ujar dia, pihak Ditjen Imigrasi hanya menyampaikan ke publik secara singkat bahwa enam orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena korupsi.

Sumber ini menjelaskan secara singkat profil tiga perusahaan. PT GMP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula yang berada di Provinsi Lampung. PT BPI, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. PT JB adalah perusahaan pertambangan batubara dan nikel yang lokasi pertambangannya berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Nilai suapnya yang diduga ditransaksikan puluhan miliar. Saat penyelidikan sebelumnya kita duga transaksinya sekitar lebih Rp50 miliar hingga lebih Rp60 miliar. Nah di penyidikan ini, sedang kita indentifikasi jumlah pastinya,” ujarnya.

Kemudian saat proses penyelidikan sebelumnya sebenarnya ada beberapa perusahaan lain yang juga ditemukan diduga diurus pajaknya oleh tersangka APA dan tersangka DR. Dugaan tersebut nantinya akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut saat proses penyidikan kasus ini.

“Setelah penyidikan dimulai sejak 4 Februari lalu, kita juga sudah geledah kantor DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ada beberapa barang bukti termasuk dokumen yang sudah kita amankan dan sita dari penggeledahan itu,” ucapnya. (Ril/el)