Amrah Muslimin Resmi Jabat Ketua KPU Sumsel

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Amrah Muslimin sebagai Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023.

Penetapan tersebut tertuang pada Keputusan KPU RI Nomor 107/SDM.13-kpt/05/KPU/II/2021, tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Perioden 2018-2023, yang di tandatangani Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra, per 3 Februari 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua KPU Sumsel sebelumnya, Kelly Mariana meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu 17 Januari 2021 lalu.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Hepriyadi mengatakan, pasca-meninggalnya Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, dan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 8/2019, mereka harus menentukan Pejabat Pelaksana paling lambat 1×24 jam.

“Kami melakukan rapat pleno dan diputuskan Amrah Muslimin sebagai Pejabat Pelaksana, yang bertugas menyelenggarakan rapat pleno untuk memilih ketua definitif dalam waktu 3×24 jam,” kata dia, melansir dari laman media fornews.co, Rabu (10/2/2021).

Kemudian, jelas Hepriyadi, dalam rapat pleno tersebut ke kempat komisioner memilih Amrah Muslimin untuk melanjutkan tugas-tugas yang ditinggalkan ketua yang lama.

“Hari ini SK (Surat Keputusan) KPU RI terkait ketua definitif di sahkan,” jelas dia.

Mengapa memilih Amrah, Hepriyadi menerangkan, karena Amrah Muslimin sendiri sudah tiga periode menjabat sebagai Komisioner KPU Ogan Ilir dan pernah menjadi ketua.

“Secara pribadi, beliau (Amrah) sudah kenyang pengalaman. Menurut kami juga, Amrah layak dan punya intergritas yang mumpuni,” terang dia.

“Apalagi, sebelum Yuk Kelly (Ketua KPU Sumsel lama) meninggal dan masih belum aktif, beliau menitipkan pesan untuk mengamanahkan Amrah untuk melaksanakan tugas beliau. Nah hal ini seolah sudah tersirat juga,”tandas dia. (el)