detektifswasta.xyz – Indonesia
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah atau janji keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Pengucapan sumpah tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Sebanyak 17 nama anggota KKI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
Berikut nama-nama 17 anggota KKI yang baru dilantik Jokowi:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD. FINASIM, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia
2. Dr.dr. Dollar, SH.MH, wakil dari Ikatan Dokter Indonesia
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS., wakil dari persatuan dokter gigi Indonesia
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros., wakil dari persatuan Dokter Gigi Indonesia
5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS, wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia
6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M., wakil dari asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia
7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K)., wakil dari kolegium kedokteran
8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D., wakil dari kolegium kedokteran gigi
9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD., Radiologis, wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K), wakil dari asosiasi rumah sakit pendidikan Indonesia
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin wakil dari tokoh masyarakat
12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D., wakil dari tokoh masyarakat
13. Drs. Hisyam Said., M.Sc., wakil dari tokoh masyarakat
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D wakil dari Kementerian Kesehatan
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA., wakil dari Kementerian Kesehatan
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D., wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas Dari 17 Konsil Kedokteran Indonesia:
Dikutip dari kki.go.id, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden. KKI didirikan pada 29 April 2005 di Jakarta, dan beranggotakan 17 orang, yang merupakan perwakilan dari:
1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 orang,
3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 orang,
4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 orang,
5. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 orang,
6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 orang,
7. Tokoh Masyarakat: 3 orang,
8. Departemen Kesehatan: 2 orang, dan
9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 orang.
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Prosesi pengucapan sumpah tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya dihadiri oleh tamu undangan terbatas.
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada para anggota KKI tersebut.
Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.