17 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Muara Enim Bermasalah # Wajib Setorkan ke Kas Daerah Rp 4,3 Miliar

oleh
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

Muara Enim, Detektifswasta.xyz – Dalam LHP BPK RI No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 dipaparkan terdapat kelebihan pembayaran/kekurangan volume pekerjaan  6 paket Pekerjaan APBD Kabupaten Muara Enim  tahun 2021 sebesar Rp 387.367.739,56,-. Dua paket pekerjaan putus kontrak belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1,6 Miliar dan Jaminan Pelaksanaan senilai Rp 1,6 Miliar belum dicairkan yang harus disetorkan ke Kas Daerah; dan 9 paket pekerjaan belum dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp 559 Juta   

Adapun kelebihan pembayaran/kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada pekerjaan :  Lanscape Rumah Jabatan  Bupati Muara Enim, pelaksana CV. PK, Kurang Volume  sebesar  Rp 35.810.682,70;  Overlay Ruas Jalan Rami Pasai – Padang Bindu, pelaksana CV. DU, Kurang Volume  sebesar Rp 46.046.299,38;  Peningkatan Jalan Kawasan Wisata Jalan Air Terjun Curug Tenang Desa Bedegung (Bangub), pelaksana CV. APH, Kurang Volume  sebesar   Rp 181.607.798,72;  Rehab/Pemeliharaan Jalan Desa Sumber Asri, pelaksana CV. HUJ, Kurang Volume  Rp 73.869.308,76; Peningkatan Jalan Desa Sugih Waras Barat, pelaksana PT. SJD, Kurang Volume Rp 45.000.301,72; dan  Peningkatan Jalan Menuju TPU Bangko Desa Tegal Rejo, pelaksana CV. Aj, Kurang Volume Rp 5.033.348,28

Kadin PUPR Muara Enim, Hermin Eko Purwanto, ST, MT

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk memproses kelebihan pembayaran dan  menyetorkan ke Kas Daerah  sebesar Rp 387.367.739,56

Kemudian 2  paket Pekerjaan Putus Kontrak  tetapi  Belum Dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp 1.688.024.900,-, dan Belum Dicairkan Jaminan Pelaksanaan serta Belum Diperhitungkan Sanksi Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 1.688.000.000,-,(total Rp 3.376.049.800,-) yakni : Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perpustakaan dan Kersipan Muara Enim, pelaksana  PT. Wirajaya Sarana (WS),  Denda Keterlambatan  sebesar   Rp 377.574.000.-, dan Klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 377.574.000,- ; dan  Pembangunan Jembatan Rangka Baja dan perbaikan Geometrik Ruas Jalan Pulau Panggung – Segamit di Desa Batu Surau Tahap II, pelaksana    PT. Buluran Permata Lematang  (BPL), Denda Keterlambatan   sebesar Rp 1.310.450.000,-; dan Klaim  Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 1.310.450.000,-

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK  untuk :  Mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 1.688.204.900.000,- dengan memperhitungkan sisa pembayaran PT. WS  sebesar Rp 377.574.000,-, dan                PT. BPL sebesar Rp 1.310.450.000,- ; Memproses pencairan Jaminan Pelaksanaan PT. BPL sebesar Rp 1.310.450.000,- dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan  Memperhitungkan pengenaan Sanksi Jaminan Pelaksanaan dalam Pembayaran sisa kewajiban kepada PT. WS sebesar Rp 377.574.900,-  

Selanjutnya terdapat 9  paket Pekerjaan Tidak Selesai sesuai Jadwal Kontrak  tetapi Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar Rp 559.005.773,83, yakni : Pembangunan Sarana Pengendalian Banjir dalam Kota Muara Enim, pelaksana CV. GAB, Denda Ketermbatan  Rp 139.801.500,-; Rehabilitasi DI Ataran datar Pauh Kiri (IPDMIP), pelaksana CV. DM,  Denda Keterlambatan Rp 16.303.096.000,-;  Pengembangan dan Peningkatan Jaringan Irigasi Desa Arisan Musi Timur, pelaksana CV. Nas, Denda Keterlambatan Rp 116.607.529,-;  Pengembangan Saluran Irigasi Desa Jiwa Baru, pelaksana CV. CBP, Denda Keterlambatan Rp 14.060.922,04;  Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang Kec. Empat Petulai Dangku (Tahap I), pelaksana CV. Pem, Denda Keterlambatan Rp 148.940.944,-;  Pembangunan Jembatan Pipa Sungai Rambang Desa Baru Rambang Kec. Rambang, pelaksana CV. AJP, Denda Keterlambatan Rp 37.392.831,54;  Pembangunan Jembatan Pipa Besi Air Niru Ruas jalan Sp. Aur – Muara Harapan,  pelaksana CV. TP, Denda Keterlambatan Rp 34.770.000,-; Peningkatan Jalan Menuju TPU Bangko Desa Tegal Rejo, pelaksana CV. Aj, Kelebihan Pembayaran Rp 12.042.037,-

Atas temuan tersebut  BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengenaan Denda Keterlambatan sebesar Rp 559.005.773,83 dan menyetorkan ke Kas Daerah

Perlu  diketahui  sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi Dalam LHP BPK dalam waktu 60 Hari setelah LHP diterima.  Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana.

Dan sesuai Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK  dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim TA 2021 No. LHP 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Plh.  Bupati Muara Enim Kurniawan, AP., M.Si pada tanggal 17 Mei 2021, bahwa  Waktu Pelaksanaan Rekomendasi adalah 60 Hari. Dengan demikian batas waktu pelaksanaan  Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 adalah sampai dengan Tgl.  18 Juli  2022 lalu

Apakah seluruh  Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Jika  sudah tuntas ditindaklanjuti,  mohon rincian  kapan dilakukan penyetoran ke Kas Daerah ?Jika belum Tuntas Ditindaklanjuti/Belum Ditindaklanjuti, apa alasannya? Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hermin Eko Purwanto, ST, MT  yang telah berulang kali dicoba ditemui di kantornya tak pernah berada di tempat. Permintaan Konfirmasi yang sudah 2 kali dilayangkan juga belum mendapat tanggapan. (Tim)