Pergub Babel  18 Tahun 2021 Diduga Langgar  PP 18 Tahun 2017, Besaran Tunjangan Transportasi  Pimpinan dan Anggota DPRD Babel Melebihi Standar PMK

oleh

Babel, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Transportasi  kepada  4 orang Pimpinan  dan 41 orang Anggota DPRD Provinsi  Bangka Belitung tahun anggaran  2021 dan  2022  yang  Besaran Nilainya bulan Januari s.d Maret  2021  berpedoman dengan  Peraturan Gubernur No.  50 Tahun 2017, bulan Mei s.d Desember  2021 dan   bulan Januari  s.d Desember  2022 berpedoman dengan Peraturan Gubernur No.  18 Tahun 2021, diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait serta telah mengakibatkan terjadinya kerugian/pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 8,3 Miliar.   

Cuplikan Pergub No. 18 Tahun 2021

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pemberian Tunjangan Transportasi  tahun anggaran (TA) 2021  kepada 4  Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 11.992.237.500,- yang besaran nilainya   berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung,  dan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan Pergub No. 50 Tahun 2017,  diduga tidak sesuai dengan  amanat  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 11 Tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; dan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur : Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I Per Bulan di Provinsi Bangka Belitung  sebesar Rp 17.660.000,-; dan Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon  II  Per Bulan   sebesar Rp 12.750.000,-.

Cuplikan Pergub No. 18 Tahun 2021

Pembayaran Tunjangan Transportasi  TA 2021 tersebut  diduga telah mengakibatkan  terjadinya Kelebihan Perhitungan yang menjadi potensi  pemborosan/kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 3.597.381.105,-,  dengan rincian  : Januari  s.d Maret Rp 30.750.000,-  dan April s/d Desember 2021 sebesar Rp 3.597.381.105,-   

Untuk  pembayaran Tunjangan Transportasi  TA 2021  bulan Januari s.d Maret  2021 (3 Bulan) masih  berpedoman pada Peraturan Gubernur  (Pergub) No. 50 Tahun  2017  dengan  besaran Nilai  Tunjangan per Bulan  : Ketua DPRD sebesar Rp 15.750.000,- ; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.750.000,-  dan Anggota DPRD sebesar Rp 13.000.000,-.

Khusus  Besaran Nilai Tunjangan untuk Anggota DPRD,  tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  No. 119/PMK.02/2020  tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur  bahwa Harga Sewa Kenderaan  Operasional Pejabat Eselon I (setara dengan Kenderaan Pimpinan DPRD)  Per Bulan sebesar Rp 17.660.000,- ,  Pejabat  Eselon II (setara dengan Kenderaan Anggota DPRD) Per Bulan untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar  Rp 12.750.000,-. Dengan demikian terdapat Kemahalan Harga  seluruhnya  Rp 30.750.000,- dengan rincian : 41 orang  Anggota DPRD sebesar  Rp 30.750.000,- atau sebesar Rp 750.000,- per Orang  (Rp 13.000.000,- – Rp 12.750.000,- = Rp 250.000,- x 3 Bulan x 41 orang)

Cuplikan PMK No. 119/PMK.02/2020 dan No. 60/PMK.02/2021

Sedangkan untuk  pembayaran  Tunjangan Transportasi  mulai  April s.d Desember  2021 (9 Bulan)  telah  berpedoman dengan Pergub No. 18 Tahun 2021  dengan Besaran Nilai Tunjangan per Bulan : Ketua DPRD sebesar Rp 30.752.941,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 26.252.941,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 21.452.941,-  jauh  melebihi  Standar  Harga Sewa Kenderaan Operasional   yang diatur dalam PMK No. 119/PMK.02/2020,  yakni Pejabat Eselon I di Provinsi Bangka Belitung  (setara Kenderaan Pimpinan DPRD) Per Bulan  sebesar Rp 17.660.000,- Per Bulan, dan Pejabat Eselon II (setara Kenderaan Anggota DPRD) sebesar Rp 12.750.000,- Per Bulan.

Cuplikan PMK No. 119/PMK.02/2020 dan No. 60/PMK.02/2021

 

Dengan demikian terdapat Kemahalan Harga/kelebihan perhitungan  seluruhnya  sebesar Rp 3.566.631.105,- dengan  rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 117.836.469,- (Rp 30.752.941 – Rp 17.660.000,- =                              Rp 13. 092.941,-  x 9 Bulan);   3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 237.409.407,-  (Rp 26.252.941,- – Rp 17.660.000,-= Rp 8.792.941,- x 9 x 3 Orang  atau sebesar  Rp 79.136.469,-,- per orang; dan   41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 3.211.385.229,- (Rp 21.452.941 – Rp 12.750.000,- = Rp 8.702.941,- x 9 Bulan x 41 Orang)  atau sebesar  Rp  78.326.469,- per Orang.

Yang lebih fatal, jika  benar  Pimpinan DPRD telah mendapat Kenderaan  Dinas Jabatan, maka Pemberian Tunjangan Transportasi  TA 2021 kepada 4 orang Pimpinan DPRD Provinsi Babel  tersebut diduga telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 355.245.876,-. Hal ini  sesuai amanat dengan    Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 Pasal 16  bahwa Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

BERLANJUT SAMPAI TAHUN 2022

Pemberian  Tunjangan Transportasi kepada  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang besaran nilainya  berpedoman dengan Pergub Babel No. 18 Tahun 2021 ternyata  terus berlanjut hingga tahun 2022. Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  jumlah  Tunjangan Transportasi yang dibayarkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 11.868.988.789,-

Besaran Nilai Tunjangan Transportasi  yang ditetapkan dalam Pergub No.  18 Tahun 2021 tersebut juga melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK/0.2/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yakni :  Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I di Provinsi Bangka Belitung  Per Bulan sebesar   Rp 17.660.000,-, dan  Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II sebesar Rp 12.750.000,-  per Bulan.

Bila Tunjangan Transportasi  4 Pimpinan dan 41 orang Anggota DPRD TA 2022 tetap dibayarkan sesuai besaran nilai yang ditetapkan dalam Pergub No. 18 Tahun 2021 tersebut,  maka terdapat  Kemahalan Harga/Kelebihan Perhitungan  sebesar  Rp 4.755.508.140,-, dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 157.115.292,-  (Rp 30.752.941,- – Rp 17.660.000,- = Rp 13.092.941,- x 12 bulan);   3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 316.545.876,- atau sebesar   Rp 105.515.292,- per orang (Rp 26.252.941,- – Rp 17.660.000,- = Rp 8.792.941,- x 12 bulan x 3 orang);   41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 4.281.846.972,- atau sebesar Rp 104.435.292,- per orang (Rp 21.452.941,- – Rp 12.750.000,- = Rp 8.702.941 x 12 bulan x 41 orang).

Dan jika benar  4 orang Pimpinan DPRD telah mendapatkan  Kenderaan Dinas Jabatan tetapi masih menerima Tunjangan Transportasi  maka telah terjadi Kerugian Negara/Daerah  sebesar Rp 473.661.168,- 

Permintaan Konfirmasi  DETEKTIFSWASTA  No. 015/Red-DS/W/11/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang dilayangkan kepada  Penjabat  Gubernur Babel, Ridwan Jamaludin, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi  dan Sekretaris DPRD,  Provinsi Babel,  Marwan belum mendapat tanggapan. (tim)