Babel, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Transportasi kepada 4 orang Pimpinan dan 41 orang Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2021 dan 2022 yang Besaran Nilainya bulan Januari s.d Maret 2021 berpedoman dengan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2017, bulan Mei s.d Desember 2021 dan bulan Januari s.d Desember 2022 berpedoman dengan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2021, diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait serta telah mengakibatkan terjadinya kerugian/pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 8,3 Miliar.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pemberian Tunjangan Transportasi tahun anggaran (TA) 2021 kepada 4 Pimpinan dan 41 Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp 11.992.237.500,- yang besaran nilainya berpedoman dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, dan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan Pergub No. 50 Tahun 2017, diduga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur : Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I Per Bulan di Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 17.660.000,-; dan Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II Per Bulan sebesar Rp 12.750.000,-.

Pembayaran Tunjangan Transportasi TA 2021 tersebut diduga telah mengakibatkan terjadinya Kelebihan Perhitungan yang menjadi potensi pemborosan/kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 3.597.381.105,-, dengan rincian : Januari s.d Maret Rp 30.750.000,- dan April s/d Desember 2021 sebesar Rp 3.597.381.105,-
Untuk pembayaran Tunjangan Transportasi TA 2021 bulan Januari s.d Maret 2021 (3 Bulan) masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 Tahun 2017 dengan besaran Nilai Tunjangan per Bulan : Ketua DPRD sebesar Rp 15.750.000,- ; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.750.000,- dan Anggota DPRD sebesar Rp 13.000.000,-.
Khusus Besaran Nilai Tunjangan untuk Anggota DPRD, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bahwa Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I (setara dengan Kenderaan Pimpinan DPRD) Per Bulan sebesar Rp 17.660.000,- , Pejabat Eselon II (setara dengan Kenderaan Anggota DPRD) Per Bulan untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 12.750.000,-. Dengan demikian terdapat Kemahalan Harga seluruhnya Rp 30.750.000,- dengan rincian : 41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 30.750.000,- atau sebesar Rp 750.000,- per Orang (Rp 13.000.000,- – Rp 12.750.000,- = Rp 250.000,- x 3 Bulan x 41 orang)

Sedangkan untuk pembayaran Tunjangan Transportasi mulai April s.d Desember 2021 (9 Bulan) telah berpedoman dengan Pergub No. 18 Tahun 2021 dengan Besaran Nilai Tunjangan per Bulan : Ketua DPRD sebesar Rp 30.752.941,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 26.252.941,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 21.452.941,- jauh melebihi Standar Harga Sewa Kenderaan Operasional yang diatur dalam PMK No. 119/PMK.02/2020, yakni Pejabat Eselon I di Provinsi Bangka Belitung (setara Kenderaan Pimpinan DPRD) Per Bulan sebesar Rp 17.660.000,- Per Bulan, dan Pejabat Eselon II (setara Kenderaan Anggota DPRD) sebesar Rp 12.750.000,- Per Bulan.

Dengan demikian terdapat Kemahalan Harga/kelebihan perhitungan seluruhnya sebesar Rp 3.566.631.105,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 117.836.469,- (Rp 30.752.941 – Rp 17.660.000,- = Rp 13. 092.941,- x 9 Bulan); 3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 237.409.407,- (Rp 26.252.941,- – Rp 17.660.000,-= Rp 8.792.941,- x 9 x 3 Orang atau sebesar Rp 79.136.469,-,- per orang; dan 41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 3.211.385.229,- (Rp 21.452.941 – Rp 12.750.000,- = Rp 8.702.941,- x 9 Bulan x 41 Orang) atau sebesar Rp 78.326.469,- per Orang.
Yang lebih fatal, jika benar Pimpinan DPRD telah mendapat Kenderaan Dinas Jabatan, maka Pemberian Tunjangan Transportasi TA 2021 kepada 4 orang Pimpinan DPRD Provinsi Babel tersebut diduga telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 355.245.876,-. Hal ini sesuai amanat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 Pasal 16 bahwa Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
BERLANJUT SAMPAI TAHUN 2022
Pemberian Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang besaran nilainya berpedoman dengan Pergub Babel No. 18 Tahun 2021 ternyata terus berlanjut hingga tahun 2022. Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, jumlah Tunjangan Transportasi yang dibayarkan tahun 2022 lalu sebesar Rp 11.868.988.789,-
Besaran Nilai Tunjangan Transportasi yang ditetapkan dalam Pergub No. 18 Tahun 2021 tersebut juga melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK/0.2/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yakni : Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I di Provinsi Bangka Belitung Per Bulan sebesar Rp 17.660.000,-, dan Harga Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II sebesar Rp 12.750.000,- per Bulan.
Bila Tunjangan Transportasi 4 Pimpinan dan 41 orang Anggota DPRD TA 2022 tetap dibayarkan sesuai besaran nilai yang ditetapkan dalam Pergub No. 18 Tahun 2021 tersebut, maka terdapat Kemahalan Harga/Kelebihan Perhitungan sebesar Rp 4.755.508.140,-, dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 157.115.292,- (Rp 30.752.941,- – Rp 17.660.000,- = Rp 13.092.941,- x 12 bulan); 3 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 316.545.876,- atau sebesar Rp 105.515.292,- per orang (Rp 26.252.941,- – Rp 17.660.000,- = Rp 8.792.941,- x 12 bulan x 3 orang); 41 orang Anggota DPRD sebesar Rp 4.281.846.972,- atau sebesar Rp 104.435.292,- per orang (Rp 21.452.941,- – Rp 12.750.000,- = Rp 8.702.941 x 12 bulan x 41 orang).
Dan jika benar 4 orang Pimpinan DPRD telah mendapatkan Kenderaan Dinas Jabatan tetapi masih menerima Tunjangan Transportasi maka telah terjadi Kerugian Negara/Daerah sebesar Rp 473.661.168,-
Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 015/Red-DS/W/11/2023 tanggal 12 Januari 2023 yang dilayangkan kepada Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Jamaludin, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dan Sekretaris DPRD, Provinsi Babel, Marwan belum mendapat tanggapan. (tim)