Detektifswasta.xyz
Palembang,- Pekerjaan konstruksi Penataan Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Baru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Keramasan Kota Palembang tahun 2021 yang dikeloa Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diatas lahan yang tahun 2020 lalu baru ditimbun dengan biaya sebesar Rp 145 Miliar lebih, mengundang pertanyaan dan terindikasi memboroskan keuangan negara.
Pekerjaan konstruksi Penataan Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Baru Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang berupa pembuatan kanal/saluran air yang dikerjakan oleh CV. Nikan Bangun Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.958.416.900,- terindikasi tidak menerapkan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yakni Efisien, Efektif dan Akuntabel serta tidak melalui tahapan yang seharusnya dilalui dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan diatas lahan yang baru ditimbun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumsel pada tahun 2020 lalu dengan biaya sebesar Rp 145.720.886.000,-. Seharusnya lokasi yang diperuntukkan untuk pembangunan Saluran/Kanal tersebut tidak perlu ditimbun tahun 2020 lalu”, kata Kepala Perwakilan BARETA Provinsi Sumatera Selatan Boni Budi Yanto.
Pekerjaan konstruksi Penataan Tata Kelola Air tersebut diduga juga tidak melalui tahapan pembuatan Detail Engineering Design (DED) oleh konsultan perencana yang merupakan tahapan pekerjaan bidang konstruksi yang merupakan lanjutan Survey Investigasi Desain (DED).
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA di portal Pengadaan Nasional Website LKPP, sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun 2021 Dinas PSDA Provinsi Sumsel, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Ir. Herwan, MM, dari 140 Paket Kegiatan dengan total pagu Rp 115.864.000.000,- Hanya terdapat 3 paket kegiatan terkait Penataan Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Baru Pemerintah (Pemprov) Provinsi Sumsel di Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, yakni : Kode RUP 28939099 Survey Investigasi Desain (DED) Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Keramasan nilai pagu Rp 250.000.000,-; Kode RUP 29914302 Penataan Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Pemprov Sumsel, Volume 3 Hektar, nilai pagu Rp 2.994.993.250,- ; dan Kode RUP 30013084 Supervisi Pekerjaan Penataan Tata kelola Air di Kawasan Perkantoran Baru Pemprov Sumsel Kecamatan Kertapati, nilai pagu Rp 60.000.000,-.
“Tidak ada kegiatan pembuatan Detail Engineering Design (DED) Penataan Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Baru Pemprov Sumsel tersebut. Dari SID langsung dilakukan Pekerjaan Konstruksi”
Sesuai data yang tertayang di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE Pemprov Sumsel, pekerjaan Survey Investigasi Desain (SID) Tata Kelola Air di Kawasan Perkantoran Keramasan dimenangkan/dikerjakan oleh PT. Marga Bhuana Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 235.882.625,-, jadwal penandatanganan kontrak Tgl. 9 Juni 2021 .
Selanjutnya pada bulan November 2021, pihak Dinas PSDA menandatangani perikatan kontrak Pekerjaan konstruksi Penataan Tata Kelola Air dengan penyedia jasa CV. Nikan Bangun Jaya, nilai kontrak Rp 2.958.416.900,- selaku pemenang tender. Sementara untuk konsultan Supervisi pekerjaan dipercayakan kepada CV. Cipta Griya Persada dengan nilai kontrak Rp 56.798.500,-
“Disamping tidak memiliki DED, besaran nilai kontrak kegiatan SID Rp 235.882.625,- atau 7,97% dari nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.958.416.900,- juga mengundang pertanyaan. Sedangkan untuk nilai kontrak konsultan Supervisi yang hanya 1,9% dari nilai kontrak pekerjaan fisik, itu sudah wajar”, kata sumber DETEKTIFSWASTA seraya mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Dinas PSDA Sumsel dalam melaksanakan pekerjaan bidang konstruksi dan menetapkan biaya SID.
Pengamatan DETEKTIFSWASTA di kawasan Komplek Perkantoran Baru Keramasan Palembang, pekerjaan yang dilaksanakan berupa pembuatan 3 unit Saluran Air dalam kawasan yang baru ditimbun dengan tanah oleh Dinas Perkim Sumsel tahun 2020 lalu. Saluran tersebut dilengkapi dengan Box Culvert ke Saluran Induk yang berbatasan langsung dengan Jl. Mayjend Yusuf Singadikane.
Dalam kawasan itu tampak masih bediri puluhan bangunan berupa rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sejumlah tiang listrik. Sementara di mulut Saluran Air menuju danau terdapat 1 unit tug boat/kapal yang sudah terparkir berbulan-bulan.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumatera Selatan Ir. H. Herwan, MM yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 01/Red-DS/W/12/2021 tanggal 01 Desember 2021, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pada tahun 2021 lalu Dinas Perkim Sumsel juga mengalokasikan dana sebesar Rp 2.938.806.750,- untuk Pekerjaan Konsultan Perencanaan DED Sarana dan Prasarana Perkantoran Perangkat Daerah dan Bangunan Penunjang di Kawasan Terpadu Keramasan Kota Palembang.
Tetapi setelah 2 kali dilakukan Seleksi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan UKPBJ Pemprov Sumsel tidak ada penyedia yang memasukkan Dokumen Penawaran sehingga Seleksi Ulang yang dilaksanakan mulai Tgl. 1 September 2021 dinyatakan Gagal. Belum diperoleh keterangan mengenai tindak lanjut Seleksi Ulang yang Gagal tersebut, apakah ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung atau pekerjaan tersebut dibatalkan.
MENANTI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Dipihak lain Surat Ijin Walikota Palembang No. 503/IL/0002/DPMPTSP-PPL/20021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Ijin Lingkungan Pembangunan Kantor Pemprov Sumsel di Kawasan Baru Terpadu Keramasan Palembang yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang oleh Andreas Okdi Priantoro, Ismail dan Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC) sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Adapun inti gugatan dengan nomor perkara 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tanggal 05 April 2021 dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan objek gugatan sampai putusan perkara berkekuatan tetap, menyatakan batal atau tidak sah Surat Izin Walikota Palembang No. 503/IL/0002/DPM PTSP-PPL/20021, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Izin tersebut.
Dalam putusan hakim PTUN Palembang tanggal 13 Agustus 2021, gugatan perkara No. 25/G/LH/2021/PTUN.PLG tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga dikuatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan tanggal 30 November 2021 dengan nomor putusan 203/B/LH/2021/PT TUN MDN.
Dan atas putusan PT TUN Medan tersebut, para penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi pemohon/penggugat telah diterima pada tanggal 03 Januari 2022 lalu, kini tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung. (Tim)