Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak S.H; Penonaktifan Anggota Polri Mungkin Masih Terjadi, Itu Wewenang Kapolri

oleh

Jakarta, Detektifswasta.xyz – Kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih diselimuti tabir misteri. Kejanggalan atas bukti luka di jenazah almarhum, membuat keluarga bertanya- tanya tentang penyebab sesungguhnya kematian sang supir pribadi istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya pada Kamis pagi (21/7/2022) Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa bukti barunya ke Mabes Polri, Rabu (20/07/2022). Menurut Kamaruddin terdapat luka jeratan di leher almarhum yang diyakini sebagai tindakan pembunuhan berencana.

“Kami menemukan ada luka lilitan luka di leher, seperti ada dijerat dari belakang, kami juga menemukan adanya luka seperti bekas sundutan rokok. Kami yakin (pembunuhan) ini adalah pembunuhan berencana dan tidak mungkin satu orang pelakunya karena ada yang menggunakan pistol dan menggunakan senjata tajam, sekiranya ini satu lawan satu tidak mungkin ada luka senjata seperti sayatan, sundutan rokok dan adanya (jeratan di leher),” ucap Kamarudin menjelaskan.

Mewakili pihak keluarga, Kamarudin telah membuat laporan polisi tentang dugaan pembunuhan berencana itu. Laporan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022.

Masih menurut Kamaruddin agar peroses penyelidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang disampaikan oleh Bapak Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara objektivitas, transparansi, independensi. Pihaknyapun meminta kepada Kapolri untuk segera menonaktifkan para oknum Polisi yang diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mengapresiasi langkah Kapolri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri lalu dinonaktifkannya Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan waktu bersamaan juga dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” jelas Kamaruddin.

Ditanyakan kemungkinan adanya anggota kepolisian yang harus dinonaktifkan dari jabatannya dalam penanganan kasus brigadir J yang dinilai tidak profesional.

Kamaruddin Simanjuntak tidak menampik adanya kemungkinan penonaktifan seperti yang terjadi dengan dua jenderal Polisi dan Kombes Polisi tersebut.
“kemungkinan adanya anggota yang dicopot atau dinonaktifkan dapat saja terjadi, namun itu kembali kepada kebijakan Kapolri jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo”, tutup Kamaruddin Simanjuntak. (Richard Simanjuntak)