Palembang, Detektifswasta.xyz – Meskipun Groundbreaking Pembangunan Fly Over Sekip Ujung Kota Palembang telah dilaksanakan pada 7 Juni 2021 lalu, ternyata pembebasan lahan yang sudah menghabiskan dana sebesar Rp 86 Miliar belum juga tuntas.
Adanya sebagian lahan yang pembebasannya belum tuntas atau masih sengketa itu ditandai dengan sebuah pengumuman yang dipasang diatas lahan, bertuliskan TANAH MILIK BPK. SISWADI SPH. NO. 324/AGR IT I/1981 TAHUN 2021. DIBAWAH PENGAWASAN ADVOKAT AHMAD YANI, SH, MH & REKAN-REKAN.
Tidak hanya itu, sejumlah utilitas masih berdiri di areal lokasi proyek Fly Over, diantaranya gardu dan tiang listrik milik PT. PLN (Persero) yang sudah dipasang merk LAHAN INI SUDAH INI SUDAH DIBEBASKAN UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER SEKIP UJUNG PALEMBANG OLEH DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2021.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan Dr. Budiamin, ST.,MT yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 05/Red-DS/W/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 dalam penjelasan tertulis No. PW 0302-Bbs/271 tanggal 11 Juli 2022 yang diterima tanggal 16 Juli 2022 mengatakan, untuk Lahan/Bangunan yang diklaim milik Siswadi SPH No. 324/AGR IT I/1981 maupun semua Lahan/Bangunan yang terdampak.
Pembangunan Fly Over Sekip Ujung, domain untuk pembebasan Lahan/Bangunan berada pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM TR) Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang
“Pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan sedang berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut”, tulis Budiamin.
Permintaan Konfirmasi No. 05/Red-DS/W/07/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan melalui HP/WA Sekretaris Dinas Novian Aswardani, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.
Untuk diketahui pada acara Ground Breaking FO Sekip Ujung Palembang Selasa (7/6/2022) lalu, Asisten III Setda Provinsi Sumatera Selatan H. Darma Budhy yang juga mantan kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berkontribusi dalam kegiatan pembebasan lahan FO Sekip Ujung.
“Alokasi dananya sebesar Rp. 86 Miliar, dari Pemprov Sumsel Rp. 56 Miliar dan Pemkot Palembang Rp. 24 Miliyar”, kata Darma Budhy.
Sesuai keterangan yang tertulis pada papan nama proyek yang terpampang di lapangan, kontrak Pembangunan Fly Over Sekip Ujung Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan No. HK.02.03-KTR-PPK3 1/0685 antara PPK Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan penyedia jasa WAKITA – KENCANA KSO ditandatangani tanggal 6 April 2022 lalu, tetapi pelaksanaan pekerjaan yang ditandai dengan Groundbreaking baru dilaksanakan pada 7 Juni 2022 atau terlambat lebih dari 2 bulan.
Pembangunan Fly Over Sekip Ujung Kota Palembang menelan dana sebesar Rp 152.943.426.000,- (Include PPN 10%) sumber dana SBSN dengan Masa Pelaksanaan 630 Hari Kalender (21 bulan) dan Masa Pemeliharaan 1.095 Hari Kalender. Pekerjaan tersebut diawasi Konsultan Pengawas PT. Disiplan Konsultan KSO. (Tim)