,

Proyek Pengendalian  Sungai Sekanak dan Lambidaro Tahun 2022, Terhambat Pembebasan Lahan

oleh
oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Pemerintah Kota Palembang dan pihak – pihak terkait diharapkan dapat segera  membebaskan  Sempadan  Sungai  Sekanak  Segmen Ilir Barat dan Sungai  Lambidaro Segmen Hilir Kota Palembang  khususnya  lokasi   proyek  tahun  2022 yang kini sedang dikerjakan

Meskipun    proyek  Pengendalian Banjir Sungai Lambidaro  Segmen  Hilir dan Sungai Sekanak Segmen Ilir Barat Kota Palembang yang dibiayai dana APBN  tahun 2022 sudah dikerjakan lebih dari 2 bulan, namun  pelaksanaan pekerjaan di lapangan  belum  berjalan  seperti yang direncanakan.

Sebagian besar  Sempadan Sungai yang  akan dibangun  mulai dari depan Ramayana Jl. Radial  sampai ke samping gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan  masih dipenuhi berbagai Utilitas milik Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Swasta serta bangunan. Bahkan pihak pengelola  Ramayana   disebut-sebut  menolak  pembangunan  Sempadan  Sungai  5  Meter  yang merupakan milik negara.

Pejabat Pembuat  Komitmen  (PPK) Sungai dan Pantai  Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)  Sumatera  VIII  Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA)  Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR), Akson Nurhanafi, ST,. M. Eng  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA  baru – baru ini,  membenarkan jika sebagian besar Sempadan Sungai Sekanak dan Sungai Lambidaro yang akan dikerjakan tahun 2022 ini belum Clear and Clean.

“Progress fisik pekerjaan  belum mencapai  2%, padahal waktu  pelaksanaan sudah berjalan hampir 2 bulan.    Berbagai ulititas  dan bangunan  yang  berada di sepanjang  Sempadan sungai yang akan dikerjakan belum juga dipindahkan”, ungkap Akson

Kita  berharap agar Pemerintah Kota Palembang dan pihak – pihak terkait yang selama ini memanfaatkan Sempadan Sungai tersebut dapat segera memindahkan Utilitas/Bangunan  mereka dengan biaya sendiri.  “Tidak  ada ganti rugi, karena Sempadan Sungai itu milik negara”, tegas  Akson.

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Lambidaro – Sekanak Kota Palembang   merupakan  Program Strategis Pembangunan Kota Palembang 2020-2023 dan Major Project pengembangan wilayah metropolitan dengan melakukan penataan landscape pada Sungai Sekanak serta fasilitas umum dan untuk pengendalian daya rusak air di sepanjang aliran  Sungai Lambidaro dan Sungai Sekanak.

“Kita dari Kementerian hanya melaksanakan pembangunan sesuai permintaan Pemerintah Kota Palembang  dengan perjanjian lahan sudah siap bangun (Clear and Clean)”, papar Akson

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Lambidaro Segmen Hilir dan Sungai Sekanak Segmen Ilir Barat Kota Palembang,  Sepanjang 1,5 Km, 12 Hektar sumber dana APBN tahun 2022 dikerjakan oleh PT. Duta Permata Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 77.586.136.337,25.

Sebelumnya,   tahun 2021  Kementerian  PUPR) telah  merampungkan pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Sekanak  sepanjang 800 Meter, meliputi Pekerjaan Restorasi berupa pembangunan Jalan Inspeksi dan peningkatan lansekap dengan mengedepankan  aspek humanisme Hasil pembangunan tersebut kini sudah dinikmati masyarakat Kota Palembang.

Ketua LSM OBOR Sumatera Selatan, Munson Pasaribu yang dimintai tanggapannya  mengatakan,  jika para pemilik Utilitas/Bangunan  di sepanjang  Sempadan Sungai Sekanak dan Sungai Lambidaro  tidak mau memindahkan asset mereka dengan biaya sendiri, sudah seharusnya  Pemerintah Kota Palembang bertindak tegas.  “Kita siap mendukung pembangunan ini”, kata Munson. (ps)