Penjabat  Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Bungkam Pekerjaan Jasa Angkutan Persampahan Langgar Perpres 12 Tahun 2021

oleh

Pekanbaru,- Detektifswasta.xyz – Setiap orang yang tidak mematauhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Demikian amanat Undang-undang No. 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara

Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau diduga belum tuntas menindaklanjuti seluruh Rekomendasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK No. 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 30 Mei 2022. Penjabat Walikota Pekanbaru,  Muflihun, S.STP, M.AP dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi  dalam LHP tersebut melalui surat  No. 01/Red-DS/W/03/2023 tanggal 01 Maret 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Kelebihan Pembayaran dan Potensi Kelebihan Pembayaran Pengangkutan Sampah pada Zona 1  

Dalam LHP atas Laporan Keuangan Kota Pekanbaru Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap  Peraturan Perundang-Undangan  Nomor 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022,  antara lain  dipaparkan :  Pemerintah Kota Pekanbaru belum menerima bagi hasil keuntungan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk bangun guna serah (BGS) sebesar Rp 6.142.143.042,09;  Terdapat kelebihan perhitungan kontrak dan ketidaksesuaian kriteria teknis pada pekerjaan jasa angkutan persampahan sebesar Rp 5.492.034.089,60; Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.883.510.855,- tidak sesuai kondisi senyatanya;  Pengadaan Peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa; dan   Kekurangan Volume pada 7  Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada  Walikota Pekanbaru  agar memerintahkan   :  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk berkoordinasi dengan Kepala BPKAD agar mengawasi dan menagih kekurangan penerimaan atas royalti/kontribusi, denda keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi serta bagi hasil parkir dari pihak ketiga, yakni : Royalti/kontribusi dari PT. MPP sebesar Rp 761.807.000,- sesuai dengan pola pembayaran yang telah ditetapkan dalam SK. Walikota;  Denda Keterlambatan pembayaran royalti/kontribusi PT. MPP sebesar Rp 125.687.500,-;  Royalti/kontribusi dari PT. PMJ minimal sebesar Rp 4.317.166.914,39;  Bagi hasil parkir dari PT. PMJ sebesar Rp 161.506.409,70; Kontribusi dari PT. ARB sebesar Rp 161.506.409,70; dan  Denda keterlambatan pembayaran kontribusi  PT. ARB sebesar Rp 614.468.808,30

BPK juga merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk : Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah pada Zona 1 dan 2 masing–masing sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16 (seluruhnya Rp 3.500.519.825,69-Red); dan Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas pembayaran pelunasan pekerjaan pengangkutan sampah pada Zona 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 1.398.214.101,42 dan Rp 593.300.162,49 (seluruhnya Rp 1.991.514.263,91-Red)

Selanjutnya BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan   Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru  untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas Belanja GU/TU sebesar Rp 2.825.110.855 serta Belanja jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp 1.058.400.000,- (seluruhnya Rp 3.883.510855,- – Red). Sebelum LHP BPK diterbitkan telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah pada Tgl. 27 Mei 2022 sebesar   Rp 1.408.000.000,-. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp 2.475.110.855,- kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD (Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tahun 2021) dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) No. 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan No. 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan Jaminan berupa 6 (Enam) bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kenderaan bermotor

Khusus untuk Pengadaan Peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk Sekolah Negeri yang tidak sesuai dengan ketenteuan Pengadaan Barang dan Jasa, BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah denda keterlambatan sebesar Rp 304.550.518,42 dan kelebihan pembayaran sebesar                            Rp 1.834.500,-

Dan atas temuan kekurangan Volume 7 Paket Pekerjaan Jalan, BPK merekomendasikan  kepada Walikota agar memerintahkan  Kepala Dinas Pekerjaan dan Umum dan Penataan Ruang memproses serta mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran  Paket Pekerjaan sebesar  Rp 492.304.159,59; dan memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran atas pembayaran pekerjaan selanjutnya sebesar Rp 161.978.892,61

LANGGAR UU No. 15 TAHUN 2014

Dalam LHP  BPK RI  Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021 No.  145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022  (Bab II Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya) juga terungkap bahwa terdapat sebanyak 333 Rekomendasi dalam LHP tahun 2005 – 2021 belum tuntas ditindaklanjuti, 7 Rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 14 Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (TDD)

Untuk diketahui,  sesuai amanat    Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara :   Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak Lanjut Rekomendasi,  Jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima (Pasal 20) ;  Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Direksi Perusahaan Negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah dimaksud (Pasal 23)

Dan dalam Pasal 26 Ayat (2) dengan  jelas dikatakan bahwa  Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1  tahun 6 Bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta.   (Tim)