27 Paket Proyek  Dinas PU Bina Marga Sumsel Bermasalah

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan  dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Demikian amanat Undang-Undang No. 15 tahun 2014

Sebanyak 27 paket pekerjaan tahun anggaran 2021 dilingkup Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan,  bermasalah. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 Tanggal  02 April 2022.

Bangunan di  Jalan Akses Musi 6 (Jl. Faqih Usman – Jl. Wahid Hasyim) sampai saat belum dibebaskan 

Terdapat  kekurangan volume 9 paket pekerjaan senilai Rp 1.255.153.685,56, dan 18 paketpekerjaan yang terlambat diselesaikan belum dikenakan denda keterlambatan  sebesar  Rp 1.509.755.095,28

Atas kekurangan volume 9 paket Pekerjaan Belanja Modal tahun anggaran  2021 sebesar Rp 1.255.153.685,56,  BPK merekomendasikan  kepada  Gubernur Sumsel agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUBMTR untuk memproses Kekurangan Volume dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah, yaitu :

  • Pemeliharaan/Penataan Perkantoran UPTD Kota Palembang, penyedia DAb, Kekurangan Volume/Potensi Kelebihan pembayaran sebesar Rp 24.644.761,83
  • Penataan Trotoar Jalan Kapten A. Rivai, CV. SNI, Rp 44.810.316,91
  • Penggantian Jembatan Air Beracung Kab. PALI, PT. Rse, Rp 65.174.899,36
  • Pengamanan Aset (Pembuatan Pagar/Drainae) Ex gudang Talang Buruk, CV. Sse, Rp 50.018.836,-
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kepuh – Gumawang, PT. SAS, Rp 462.294.336,90
  • Pemeliharaan Berkala Jalan Gumawang – Petanggan (Bahu Jalan), CV. MPt, Rp 280.358.433,72
  • Penggantian Jembatan Air Raman Kab. OKU, PT. SLR, Rp 155.619.521,89
  • Penggantian Jembatan Air Kurup (Lubuk Batang) Kab. OKU, PT. SPA, Rp 134.858.653,49
  • Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Lontar Kab. OKU (Bangunan Bawah dan Jalan Pendekat), PT. LM, Rp 37.373.925,46

Disamping kekurangan volume 9 paket pekerjaan,  pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan  juga  belum  mengenakan Denda Keterlambatan penyelesaian 18 Paket Pekerjaan TA 2021 sebesar Rp 1.509.755.095,28.Atas temuan ini,  BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan KPA melalui Kepada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR)  Provinsi Sumatera Selatan untuk memproses Denda Keterlambatan 18 Paket  Pekerjaan  tersebut sebesar Rp 1.509.755.095,28 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah. Berikut ini   daftar  paket yang harus  dikenakan  Sanksi  Denda keterlambatan :

No Nama Pekerjaan Nilai Kontrak(Rp) Penyedia Denda(Rp)
1 Rehabilitasi Berat Gedung Kantor UPTD OKI (APBDP) 1.357.000.000,- CV. DAb 22.205.454,55
2 Pembangunan Jalan Akses Musi 6 (Jl. Faqih Usman – Jl. Wahid Hasyim) 9.949.203.202,15 CV. BKI 45.485.948,09
3 Pembangunan Jalan Penghubung Pendopo (PALI) – Sp. Kulim (Bts. MURA) 15.637.856.000,- PT. DUr 2.314.402,69
4 Pembangunan Jalan Penghubung Sp. Semambang – Menara Pengamat 33 45.524.374.291,74 PT. KDM 64.777.046,69
5 Pembangunan Jalan Penghubung Sp. Kulim (MURA) – Menara Pengamat 33 89.272.778.327,96 PT. PAP 143.899.602,96
6 Relokasi Jalan Batas kab. OKI – Sp. Kepuh Desa Harisan 5.131.168.900,- CV. AJP 1.819.232,61
7 Relokasi Jalan Kurungan Nyawa – Martapura 4.962.113.000,- CV. DPK 42.564.644,43
8 Rehabilitasi Jalan Tanjung Raya – Bts. Prov. Bengkulu. PT. SMI 6.691.500.000,- PT. IMT 32.509.010,20
9 Pemeliharaan Jalan Batas Kab. OKI – Sp. Kepuh. PT. SMI 12.619.410.218,66 PT. JRa 146.134.491,16
10 Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Haji – Sp. Campang. PT. SMI 6.582.791.000,- CV. GJa 79.759.728,87
11 Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Martapura – Muara Dua. PT. SMI 12.743.832.000,- PT. JSu 166.450.201,93
12 Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Tambang Rambang – Batas Kab. OKU. PT. SMI 5.063.652.000,- CV. PNS 68.957.733,60
13 Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Raja – Sp. Tambang Rambang. PT. SMI 7.420.024.900,- CV. KUP 109.093.253,37
14 Pembangunan Jalan Akses Musi 6 (Jl. Faqih Usman – Jl. Wahid Hasyim) APBDP 8.690.745.286,98 CV. AJM 95.002.487,07
15 Rehabilitasi jalan Ujan mas – Bts. Provinsi Bengkulu (APBD-P) 11.895.964.000,- CV. GPS 125.664.746,04
16 Rehabilitasi Jalan Tanjung Raja – Sp. Tambang Rambang (APBD-P)  4.944.928.900,- CV. SCo  46.468.573,73
17 Penggantian Jembatan Air Tuha 11.477.446.700,- CV. TDM 219.114.891,55
18 Penggantian Jembatan Air Kurup 19.441.686.784,43 PT. SPA  88.371.303,57
19 Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua – Kota Batu – Batas Provinsi Bengkulu  5.367.854.900,- CV. GJa    9.162.342,73

 

Dalam LHP juga  dipaparkan, bahwa pengendalian atas pendapatan Retribusi Daerah  pemakaian Laboratorium dan Alat Berat  pada Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel  kurang memadai. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUBM TR untuk : mengevaluasi tarif retribusi pemakaian laboratorium dan alat berat serta kelengkapan jenis alat berat yang dapat disewakan untuk selanjutnya mengusulkan perubahannya dalam Perda Pajak dan Retribusi;menetapkan Standar Operasional Prosedur atas pengelolaan retribusi pemakaian laboratorium dan alat berat yang dapat memastikan bahwa pelayanan pemakaian laboratorium dan alat berat hanya dapat dilakukan bagi eksternal yang telah membayar retribusi ; memproses kekurangan penerimaan pendapatan retribusi daerah atas pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 521.987.157,-

Sesuai dengan  rencana aksi (Action Plan) tindak lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru,  waktu pelaksanaan ketiga  Rekomendasi oleh pihak Dinas PUBM TR Sumsel   paling lambat  Minggu IV Juni 2022

Apakah Rekomendasi BPK RI tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan yang dikonfirmasi melalui surat No. 03/Red-DS/W/02/2023 tanggal 6 Februari 2023, belum memberikan tanggapan. (Tim)