Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Keberadaan SPBU 14.283.692 yang terletak dijalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau. Berdirinya SPBU ini terkesan disediakan hanya sebagai tempat pengisian truk-truk pengangkut kayu industri.
Seperti yang diamati oleh awak media ini pada, Rabu malam 28/07-2021, sekitar pukul 21.30 dan Kamis 29/07-2021, sekitar pukul 22.00 malam tampak puluhan mobil truk-truk pengangkut kayu industri mengantri untuk melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah.
Meskipun pengisian BBM subsidi pada kendaraan industri dilarang, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Seperti yang disampaikan oleh Hendri Siregar SH mengatakan, melalui sambungan ponselnya, Jumat, 30/07-2021, sekitar pukul 08.00. ketika dimintai pendapatnya, Hendri Siregar mengatakan, “Dalam peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 itu disebut, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum,” ucapnya.
“Untuk kendaraan industri sesuai Perpres tersebut tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, batu bara, dan komoditas industri lainnya( termasuk pengangkut kayu akasia bahan baku industri bubur kertas atau lainnya, red) tidak diperbolehkan menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi atau minyak solar industri,”terangnya.
“Jadi kalau benar, SPBU itu (14.283.692) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi pemerintah, berarti sudah bertentangan dengan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, ujarnya.
Amatan wartawan, Kegiatan SPBU yang telah beroperasi puluhan tahun melayani truk-truk pengangkut kayu industri di duga hanya untuk kepentingan PT RAPP. Pasalnya hanya segelintir saja kendaraan umum yang mengisi BBM solar bersubsidi di di SPBU tersebut.
Manager SPBU 14.283.692, Hendrik, yang dihubungi lewat sambungan WhatsAppnya Jumat, 30/07-2021, sekitar pukul 15.00 WIB.
Hendrik yang Semula ketika ditanyakan wartawan terkait seringnya SPBU jika malam hari jenis pertalite sudah habis, Hendrik masih dengan tenang nya menjawab. ” Itu Pak, karena operator yang tidak ada, kita sedang mencari operator, kalau yang baru, belum bisa dinaikkan ke malam, kalau minta tolong, bisanya itu diisikan,” jelasnya.
Ditanyakan kembali oleh wartawan tentang jumlah kuota BBM jenis pertalite maupun solar yang diperoleh pihaknya setiap harinya. Hendrik mengatakan tidak tentu, kadang 8000, kadang 16.000 liter, ujarnya.
Nah, disinggung pihaknya yang melayani pengisian BBM bersubsidi solar ke truk-truk pengangkut kayu industri. Hendrik langsung menyuruh wartawan untuk menanyakan langsung ke Pak Apul.” Kalau untuk menjawab itu, silahkan langsung saja ke Pak Apul,” ujarnya. Ditanyakan wartawan Apul yang dimaksud sebagai apa? Hendrik mengatakan, Apul sebagai kuasa hukum SPBU.
Beberapa menit kemudian, saat wartawan detektif swasta sedang asyik ketik-ketik berita. Ponsel Android wartawan berdering karena dihubungi oleh orang yang tidak lain ternyata adalah Apul Sihombing.
Apul Sihombing lalu menanyakan wartawan dan mengatakan seperti ini, “Lae, kenapa Lae tekan-tekan sihendrik?, Kata Apul lagi, Lae katanya rekam-rekam pembicaraan ya Lae. Kan sudah dibilang informasi harus satu pintu, harus dari saya ucapnya,” dengan nada kesal. (Richard Simanjuntak)