Diduga Melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kadis Kesehatan Kabupaten Pelalawan Terkesan “Cuci Tangan”

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Sesuai amanat Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan selaku Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menyatakan tender pengadaan barang dan jasa pembangunan ruang Laboratorium RSUD gagal.

Hal ini, karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 dan selanjutnya untuk dilakukan tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki dokumen pemilihan. Namun kepala Dinas kesehatan selaku Pengguna Anggaran tidak membatalkan hasil tender tersebut.

Bahkan, dalam menanggapi surat konfirmasi media Detektif Swasta, Rabu (25/05/2022) kepala Dinas Kesehatan, Asril K, SKM, M.Kes terkesan hendak “Cuci Tangan”.

Surat yang baru saja berlabuh sekitar setengah jam di kantor Dinas kesehatan itu, buru-buru Asril menelepon wartawan. Asril meminta wartawan Detektif Swasta untuk menyampaikan surat konfirmasi tersebut langsung ke Direktur Rumah Sakit Daerah.

Alasan Asril, karena direktur RSUD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam peroyek pembangunan laboratorium tersebut.
“Peroses pengusulan dokumen, pencairan apapun semua itu tidak di Dinas Kesehatan, tapi dirumah sakit”, ujarnya.

“Kalau saya yang menjawab, nanti salah saya yang menjawab, karena mereka yang lebih tahu”, sebutnya. (Richard Simanjuntak)