Terkait “Tangkap Lepas” Diduga Pengedar Pupuk Palsu oleh Polres Pelalawan, Ini Tanggapan DR. Muhammad Nurul Huda, S.H,M.H

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Terkait “tangkap lepas” oleh oknum Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga palsu, 12/05/2022 lalu, kini menjadi pergunjingan masyarakat Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, kedua orang ini, (WZ) dan (WK) yang diduga pelaku pengedar pupuk palsu tersebut telah bebas berkeliaran, yang kemungkinan siap mencari mangsa baru. Hal ini setelah keduanya dibebaskan dari tahanan Polres Pelalawan tanpa peroses lanjutan oleh Polres Pelalawan, dengan alasan adanya perdamaian antara (TH) korban dengan dua pelaku tersebut.

Menanggapi dilepasnya pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut, wartawan Detektif Swasta.XYZ meminta pendapat pemerhati Hukum Pidana, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H.

Dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis (26/05/2022). Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) kepada wartawan, Huda mengatakan, perkara ini tidak bisa selesai oleh karena ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Kalau perlindungan konsumen yang dipakai, itu tidak bisa selesai. Sekalipun mereka telah berdamai,” ujarnya.

Alasan ini, kata pria muda bersahaja ini dan yang telah sering menjadi saksi ahli pidana tersebut menjelaskan, tentang adanya perlindungan umum dan perlindungan khusus.

“Perlindungan khusus, kerugiannya sudah dibayarkan kepada korban. Perlindungan umumnya, masyarakat kan jadi takut. Jadi sebenarnya harus tetap diusut”, pungkasnya.

Untuk informasi, sebelumnya, kedua pelaku dan barang bukti pupuk, serta satu unit truk pengangkut pupuk tersebut sempat diamankan di Mapolres Pelalawan sekitar empat hari.

“Sempat ditahan, sekitar empat hari di Polres Pelalawan. Namun akhirnya kedua orang itu dilepaskan dari tahanan polres Pelalawan, setelah adanya “oknum” yang mengurus perkara dugaan pupuk palsu itu”, demikian disampaikan oleh sumber media ini.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, bahwa Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan beralasan pupuk tersebut milik oknum TNI dari Korem. Bahkan kanit ada janji akan membagi bagi dengan orang yang dilapangan. Alasannya, barang milik TNI, orang Korem”, ujar sumber.

Sumber juga menyayangkan sikap Polres Pelalawan yang tidak membongkar kasus mafia pupuk palsu tersebut. “Sebenarnya bang, banggalah pihak Polres Pelalawan kalau mengungkap kasus mafia pupuk ini bang”, tandasnya.

Untuk informasi, korban mafia diduga pupuk palsu tersebut telah dilaporkan TH pada Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
TH diminta membuat laporan di Polres Pelalawan dengan Surat tanda terima laporan ( STPL) Nomor: LP/B/202/ V/ 2022 Polres Pelalawan/ Polda Riau. Sebagai terlapor WK dan WZ yang merupakan sopir dan Kernek. Terhadap keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Pasal 112 Jo Pasal 73.

Sebelumnya, Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Thariq, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.IK , Senin (23/05/2022). Kasat membenarkan terkait adanya “tangkap lepas” (Ditangkap, dilepas kemudian setelah adanya perdamaian antara korban dan pelaku).

” Memang itu perosesnya, terus mau apa? Silahkan tanya korbannya ya”, ujar kasat singkat dan mematikan sambungan ponselnya.

Sementara itu, sempat silang informasi yang diterima wartawan, antara informasi dari Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang mengatakan, barang dan bukti yang diduga pupuk palsu sudah dikembalikan kepada pemilik pupuk.

Sementara di hari yang sama, informasi dari Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan, Esafati mengatakan, barang bukti yang diduga pupuk palsu tersebut masih ada di gudang.
“Untuk barang bukti masih ada di gudang, boleh, kalau mau melihatnya”, ujar Esafati lewat sambungan WhatsApp pribadinya Senin (22/05/2022). (Richard Simanjuntak)