Sumsel, Detektifswasta.xyz – Dalam LHP BPK RI No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 Tgl. 02 April 2022, terungkap adanya kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 1.785.625.066,93; Bunga PBB-KB yang belum ditetapkan sebesar Rp 302.404.048,51 ; Kesalahan penetapan PKB dan BBN-KB sebesar Rp 95.751.725,- ; dan Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 251.575.483,58
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 lalu menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 3.500.243.740.082 dan terealisir sebesar Rp 3.523.785.342.246,24 atau 100,67%, yakni : Pajak Kenderaan Bermotor realisasi sebesar Rp 1.050.846.360.960 atau 109,63 % dari anggaran Rp 958.536.913.000,-; Bea Balik Nama – Kenderaan Bermotor (BBN-KB) realisasi Rp 957.251.353.845,- atau 110,57% dari anggaran Rp 865.679.168.000,-; Pajak Bahan Bakar – Kenderaan Bermotor (PBB-KB) realisasi Rp 936.777.027.499,04 atau 82,79% dari anggaran Rp 1.135.000.000.000,-; Pajak Air Permukaan realisasi Rp 12.628.973.571,20 atau 104,67% dari anggaran Rp 12.065.000.000.000,- ; dan Pajak Rokok dengan realisasi sebesar Rp 563.281.626.371 atau 106,48% dari anggaran Rp 528.962.659.082,-
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 2 April 2022 terungkap Pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBB-KB) tahun 2021 lalu kurang memadai. Terdapat tunggakan PBB-KB tahun 2029-2020 yang belum diselesaikan dan Kesalahan Perhitungan PBB-KB oleh Wajib Pungut sebesar Rp 2.812.849.066,93
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel memerintahkan kepada Kepala Bapenda untuk : memproses penagihan atas kekurangan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari PBB-KB oleh PT PPN, dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.785.625.066,93 (Rp 1.781.881.235,03 + Rp 3.743.831,90); memproses penagihan atas bunga PBB-KB yang belum ditetapkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 302.404.048,51 dengan rincian : PT. Per sebesar Rp 150.636.690,06 dan PT. PPN sebesar Rp 151.767.158,45.; dan memproses penagihan atas kesalahan penetapan PKB dan BBN-KB dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 95.751.725,-.
Disamping itu BPK juga menemukan adanya Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Sarana Pendukung UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang I TA 2021 sebesar Rp 251.575.483,58 (11,77 % dari Nilai Kontrak) yang dikerjakan CV. Ren, Nilai Kontrak Rp 2.136.902.000,- . Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan kepada Kepala Bapenda selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 251.575.483,58 dan menyetorkan ke Kas Daerah. Seluruh rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan sampai Minggu IV Juni 2022
Apakah Rekomendasi BPK RI tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti? Jika belum tuntas apa kendalanya? Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel yang dikonfirmasi melalui surat No. 010/Red-DS/W/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 belum memberikan tanggapan. (Tim)