Diduga Melakukan Korupsi, Dua Desa Dikabupaten Pelalawan Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, Amiruddin menyampaikan laporan ke kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat 20/08-2021, sekitar pukul 14.30.

Ditemui di ruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kejaksaan negeri pelalawan. Kepada wartawan, Amiruddin mengemukakan terkait pihaknya telah membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait adanya dugaan korupsi dana Desa pangkalan terap, Kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Riau, tahun anggaran 2020.

Kepada wartawan, Amiruddin mengatakan adanya dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa (Tarmizi). “Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan kroninya, kita menduga ada ratusan juta rupiah yang menjadi kerugian negara”, sebutnya.

Dugaan korupsi ini jelas amiruddin “diantaranya, pekerjaan semenisasi jalan, pekerjaan jembatan dan pembangunan Puskesmas”, imbuhnya.

Selain dugaan korupsi di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti, LSM KPK Nusantara sekitar tiga bulan lalu ( Mei 2021), LSM KPK Nusantara juga melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Labuhan bilik, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan. “kita sudah turun ke lapangan yaitu di Desa labuhan bilik kecamatan Teluk Meranti, kita sudah telusuri mulai dari fisik kegiatan juga keterangan dari warga sudah kita dapati.

Untuk di Desa Labuhan bilik ada dua kegiatan pekerjaan yang kita Duga pekerjaannya bermasalah, diantaranya, pembangunan jalan seminisasi lingkungan dan satu lagi pajak kurang lebih hampir 300 juta yg tidak dibayar oleh Kepala Desa lama.

Sekarang ini memang, Desa Labuhan bilik dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt), Abdul Samad yang merupakan mantan sekretaris Desa yang diangkat menjadi Plt. kepala Desa, sebelumnya pada bulan lalu (bulan Juli 2021), kepala desa yang lama H Buyung telah meninggal dunia. Namun menurut Amiruddin, sekretaris desa yang sekarang sebagai Plt. kepala desa Labuhan bilik juga ada dugaan keterlibatan korupsi dana Desa tersebut, karena yang bersangkutan mantan sekretaris Desa Labuhan bilik.

Amiruddin lebih jauh menerangkan, “dugaan korupsi dana Desa Labuhan bilik ini antara lain, pekerjaan semenisasi jalan tahun anggaran 2019, namun menjadi dana Silpa tahun anggaran 2020. “Nah, tahun 2020 tidak dikerjakan juga, baru setelah kami lakukan check lokasi, pada awal tahun 2021, barulah pekerjaan semenisasi jalan Desa tersebut dikerjakan”, ujar Amiruddin.

“Bahkan kejanggalan lainnya berdasarkan informasi yang kita terima, untuk mengkelabui pemeriksaan inspektorat, pihak Desa meminjam uang, agar kelihatan ada uang di kas Desa, padahal, setelah pemeriksaan Inspektorat selesai, uang yang dipinjam itu, oleh Abdul Samad dikembalikan kepada orang yang dipinjam uangnya,”beber Amiruddin.

Amiruddin kepada wartawan detektif swasta menyampaikan keyakinannya, dari dua laporan dugaan korupsi di dua Desa tersebut, “kami yakin pihak kejaksaan Negeri Pelalawan dapat menuntaskannya, sehingga semangat pemberantasan korupsi dapat di wujudkan, seperti semangat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ini untuk menjadikan Kabupaten Pelalawan menjadi Wilayah Bebas korupsi (WBK), mampu diwujudkan”, ucap Amir mengakhiri. (Richard Simanjuntak)