Diduga Oknum Polisi, Polsek Langgam Peras Masyarakat Rp 40 juta

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- “Kau kan sudah taunya itu, kalau aku ada kasih uang 40 juta ke polisi” itu penggalan ucapan (J) kepada (P) saat pembicaraan menyelesaikan pembayaran uang kerjasama mereka pada November 2021 lalu yang belum tuntas.

Ucapan J ini dimaksudkan agar P mau membantu meringankan beban kerugian dirinya yang harus merogoh kocek Rp 40 juta demi penyelesaian kasus penahanan komputer becko yang ditahan oleh Polsek Langgam saat mengerjakan lahan J tersebut.

J ini awalnya meminta kerugian untuk “penyelesaian kepolsek” dibagi dua, 20 juta ditanggung oleh J dan sisanya ditanggung oleh P dan temannya. Namun pihak P keberatan, alasannya masalah status tanah yang bermasalah bukan urusan mereka.

Dari keterangan J, kerugiannya semakin besar tatkala P dan N tidak mau melanjutkan pekerjaan stacking lahannya yang dikerjakan baru 10 hektar.

Padahal kata J, masih lebih 10 hektar lagi yang seharusnya dikerjakan, tapi kalian tidak mau. ‘Kapolsek sebenarnya sudah memberikan ijin untuk melanjutkan pekerjaan, kalian tidak mau melanjutkan, inikan aku sudah rugi. pekerjaan tidak lanjut aku keluar uang banyak”, ujar J kesal.

Informasi ini terkuak saat wartawan melakukan mediasi penyelesaian persoalan upah yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh J kepada P, sekitar Rp 10.000.000, lalu mediasi dilaksanakan dikediaman J pada Jumat (13/05/2022).

Kronologi Pemberian uang 40 juta tersebut oleh J kepada oknum polisi Polsek Langgam yang coba dirangkum oleh wartawan sebagai berikut; sekitar November 2022 lalu, P dengan rekannya (N) yang merupakan operator becko ada melakukan pekerjaan stacking diarea kebun karet milik J yang berada di Desa Gondai kecamatan Langgam.

Awalnya alat komputer becko milik( trg) yang mereka pakai bekerja diamankan oleh anggota Polsek Langgam sekitar November 2021. Hari itu juga P dan temannya N diperiksa oleh anggota Polsek Langgam di Mako Polsek Langgam.

Ada dugaan pemeriksaan terhadap P dan N hanyalah akal-akalan dari pihak kepolisan Polsek Langgam. Modusnya, “Hanya cari soal tujuan uang”, ujar sumber.

Dengan alasan kebun karet milik J yang rencananya akan dialihkan menjadi tanaman sawit itu, oleh pihak Polsek Langgam, kebun J itu katanya berada di areal konsesi PT. Nusa Wahana Raya (NWR).

Keterangan P kepada wartawan, saat P diperiksa mulai sore hari sampai dengan malam, oknum polisi yang memeriksa mereka meminta agar jangan memberitahukan kepada siapapun tentang mengapa mereka datang kepolsek Langgam. “Kalau ada wartawan atau LSM yang tanya ngapain kamu kemari, bilang aja ngurus SKCK ya”, ucap sumber menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Perihal kebenaran adanya uang pungli Rp 40 juta tersebut ada masuk ke Polsek Langgam, wartawan melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke Kapolsek Langgam, Iptu M. Fadillah S.Tr.K , MH, Rabu (18/05/2022). M. Fadilah hanya menjawab singkat, “gak ada pak”. (Richard Simanjuntak)