Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Berawal dari informasi masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus , EL seorang wanita (38) dan IM, pria (45), keduanya beralamat, di RT 003, RW 001 Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari tangan kedua orang ini, yang ternyata merupakan pasangan kekasih, tim Joker dari Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan total 500 gram diduga Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi diperoleh, bahwa disebuah rumah, di toro jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu”, demikian disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu, Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk, S.Ik, dihadapan sejumlah wartawan, Rabu, (18/05/2022).
Kepada wartawan, Rejoice didampingi oleh Kabag.humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto. Rejoice menjelaskan keberhasilan tim nya dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba antar provinsi, setelah tim Joker dari TRC, turun ke lokasi yang disebutkan sumber.
Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Satres Narkoba merupakan tim khusus yang menangani aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi masyarakat tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah (El), Minggu 01/05/2022, pukul 23.00 WIB”, ujar Rejoice.
“Awalnya EL menyangkal kepada petugas, namun setelah petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 466,76 (empat ratus enam puluh enam koma tujuh puluh enam) gram diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.
Selain barang haram itu, petugas turut mengamankan 1(satu) unit HP Android merek Vivo warna biru,1(satu) unit timbangan digital warna hitam dan uang tunai Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
Pengembangan kasus tersebut dari El, El mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial IM yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah EL. Dari rumah IM, petugas kembali menemukan 16 gram sabu siap edar.
Kemudian dari keterangan IM, IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ( DW) dari Sumatera Utara, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk kasus ini, kata kasat Narkoba, “keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2), Yo, pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kasat berjanji akan giat memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Pelalawan.
Kami dari Satres Narkoba akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya dikabupaten Pelalawan ini”, tandas Rejoice. (Richard Simanjuntak)