Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan digugat oleh mantan karyawannya sendiri.
Perusahaan penghasil bubur kertas terbesar di Asia itu, disebut-sebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) seara sepihak terhadap karyawannya. Karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tanpa memberikan pesangon dan juga perusahaan juga dituding mencemarkan nama baik karyawannya tersebut.
Partahian Pane (35), mantan karyawan PT RAPP ini saat ditemui wartawan Detektif Swasta.XYZ dikediamannya, Sabtu, (14/05/2022) di Pangkalan Kerinci.
Partahian Pane menerangkan, dirinya dibawa oleh pihak perusahaan ke Polres Kampar 27 Juli di Bangkinang.
Dipolres Kampar, Pane diperiksa dan pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimulai dari pukul 11.00 sampai pukul 19.00 WIB.
Diterangkan Pane, “usai dirinya di BAP, penyidik tersebut memberitahukan ada surat yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang kontraktor bernama Heri.
Heri ini adalah pemilik PT. MEP.
Surat pernyataan tersebut katanya diketahui oleh Rihat Ritonga Manager Estate Tesso dan Septa Humas Estate Tesso.
Isi pernyataan tersebut kata penyidik tersebut, hubungan ilegal antara saya dengan Heri dalam hal jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT.RAPP”, ujar Pane.
Namun kemudian, pernyataan Heri itu ternyata merupakan hasutan dan paksaan dari Rihat Ritonga sendiri kepada Heri.
“Hal itu diakui oleh Heri sendiri kepada pengacara saya saat itu, Apul Sihombing yang beralamat di jalan lingkar, Pangkalan Kerinci”, sebut Pane.
Yang membuat saya heran, kata Pane informasi dari penyidik polres Kampar, Riki Simanjuntak, saat saya bertemu di Bangkinang, Senin (09/05/2022).
“Dari penyidik polres Kampar itu saya tahu, saya ternyata telah ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, imbuhnya.
“Padahal, Surat panggilan kepada saya tidak pernah ada, yang kata penyidiknya, surat panggilan sudah diberikan oleh polisi ke perusahaan,” ujarnya.
“Dari awal saya mengatakan, saya siap dipenjara, jika saya benar melakukan apa yang mereka tuduhkan.
Jangan saya difitnah menggelapkan minyak perusahaan. Dari awal saya katakan saya tidak pernah takut, tidak usah ditakut-takuti, saya sudah masuk DPO, silahkan buktikan”, ucapnya tegas.
Menanggapi tindakan pihak perusahaan terhadap dirinya tersebut, Pane rencananya akan menggugat pihak PT.RAPP.
“Saya telah dirugikan, saya di-PHK sepihak oleh PT.RAPP tanpa diberikan pesangon. Bahkan saya juga difitnah menggelapkan minyak perusahaan tanpa mereka dapat membuktikan tuduhan mereka.
Untuk itu, saya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat PT.RAPP”, tandasnya.
Sebelumnya, wartawan Detektif Swasta.XYZ Konfirmasi kepada Manager Estate Tesso, Rihat Ritonga, Rabu 13/05/2022 Ritonga yang walaupun telah memblokir WhatsApp wartawan, diduga setelah adanya berita yang dikirim wartawan terkait judul berita 10 tahun bekerja, di PHK oleh PT RAPP tanpa diberi Pesangon. Terbit 12/052022.
Akhirnya Ritonga berhasil dihubungi lewat ponselnya, Rabu (13/05/2022).
Namun, Ritonga buru-buru meminta wartawan untuk langsung ke HRD saja meminta informasi. “Ke HRD saja Pak, HRD yang menangani semua itu”, ucap Ritonga singkat, dengan alasan dirinya sedang rapat. (Richard Simanjuntak)