Ditenggarai Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, PT. Lutvindo Sakti Jaya Perkasa Dapat Surat dari Polres Pelalawan

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi pemerintah, PT Lutvindo dihadiahi Surat panggilan dari pihak Polres Pelalawan, 25/05-2021. Pemanggilan oleh Polres Pelalawan dengan Surat perintah penyelidikan Nomor SP. Lidik/139/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam pemanggilan PT Lutvindo yang diarahkan langsung ke manager Batching Plant, inisial (H) yang beralamat dijalan koridor PT. RAPP Km 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk menghadap pada Kamis 27 Mei 2021 ke Polres Pelalawan.

Panggilan Polres Pelalawan ini terkait adanya Laporan informasi ke Polres Pelalawan bahwa pihak PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa ada melakukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan ini sebagaimana dugaan tindak pidana yakni, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas dan Liqufield Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana dalam pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah pada Pasal 40 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DETEKTIF SWASTA, Batching Plant milik PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa yang beralamat dijalan koridor PT RAPP Km 3 Pangkalan Kerinci, menggunakan BBM solar bersubsidi untuk kendaraan truk-truk molen pengangkut cor semen dalam pembangunan jembatan Nilo Pangkalan Kerinci.

Dikonfirmasi Kapolres Pelalawan AKBP. Indra Wijatmiko, melalui kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP. Nardi Marbun yang dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya, Rabu, 25/08-2021. Kepada wartawan Detektif swasta, Nardi membenarkan pemanggilan Pihak PT. Lutvindo tersebut. “Iya, kita ada memanggil mereka( pihak PT Lutvindo) namun mereka belum ada datang memenuhi panggilan kita. Hanya saja mereka sudah ada kontak kita, Saat ini katanya mereka sedang mempersiapkan administrasi pembelian- pembelian mereka,” ujar Nardi singkat.

Sebelumnya seperti yang dimuat dalam media DETEKTIF SWASTA, pada terbitan 25 Agustus 2021, dengan judul berita, Pembangunan Jembatan Nilo Pangkalan Kerinci diduga gunakan BBM bersubsidi, proyek kemen PUPR tahun 2020-2021 senilai Rp 94 miliar lebih.

Dalam pemberitaan itu bagian logistik, yang bernama Wendy, Melalui sambungan ponselnya, Selasa 24/08/2021. Wendy mengakui bahwa pihaknya ( PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa) ada memakai BBM Solar bersubsidi. Hanya saja katanya itu dulu. ” Benar kita dulu ada memakai Minyak Solar Bersubsidi, Tapi sejak bulan April, tidak ada memakai lagi Bang,”katanya.

Perlu diketahui, PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa Melalui Anak Perusahaannya, PT. Semangat Hasrat Jaya dan PT Tata Inti Sepakat KSO melakukan pembangunan jembatan Nilo yang terletak dijalan lintas Timur Sumatera Pangkalan Kerinci, mulai dikerjakan sekitar bulan Agustus 2020, itu berarti ada dugaan PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa dengan Anak Perusahaannya memakai BBM Solar Bersubsidi sebagai Bahan Bakar pekerjaannya.

Pekerjaan oleh pihak PT Lutvindo Sakti Jaya Perkasa, mengkonsumsi BBM bersubsidi pemerintah itu, mulai dari pekerjaan dilokasi Batching Plant sampai pekerjaan alat berat Dilokasi pembangunan jembatan menggunakan BBM bersubsidi, sekitar delapan bulan lamanya. Ini artinya ada dugaan kerugian Negara yang cukup besar disana.

Sampai berita ini disajikan, belum ada informasi yang diterima dari Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat direktorat jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II bagian pelaksana PPK 2.2 Provinsi Riau. (Richard Simanjuntak/Yaldika)