Sungai Lilin, MUBA, Detektifswasta.xyz – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba Melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Muhammad Yustamir SE, M.Si.
Mendapat bagian menjadi Narasumber Penguatan pemerintah desa dalam pelayanan publik di kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas aparatur Desa tahun 2023 di Aula Kantor Desa Nusa Serasan, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (24/2/2023).
Kepala Dinas PMD Muba melalui Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (PSMAM) , berdasarkan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 , Muhammad Yustamir SE, M.Si. menjelaskan, bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah serta memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul,adat istiadat setempat , yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah NKRI.
Maka dari itu, untuk menggerakkan pemerintah desa di buatlah perdes/keputusan kades, tentang adanya pengawasan internal oleh BPD dan pengawasan external yang di laksanakan oleh Inspektorat kabupaten.
” Adapun beberapa prinsif pelayanan publik yakni: Kesederhanaan, Kejelasan,
Kepastian waktu, Akurasi dan
Keamanan serta tangung jawab dilengkapi sarana dan prasarana,” jelasnya.
Senada.” Rustam Efendi Selaku pemberi materi dari Dinas PMD Muba, juga memaparkan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.”Nah, prinsip pengadaan barang dan jasa desa , acuannya adalah berdasarkan peraturan Bupati tahun 95 tahun 2020 baik’ melalui swakelola, pembelian langsung, permintaan penawaran dan lelang.
Kemudian untuk Pelaporan dan serah terima terkait hasil pengadaan dengan metode swakelola penyedia di laporkan ke kepala Desa,” tutupnya.
Dalam rangkaian kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas aparatur Desa , Selain Muhammad Yustamir SE., M.Si juga tampak terlihat Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ,Rustam Efendy, SE, MM menjadi Narasumber. Jadi dengan diikuti oleh 3 (tiga) Desa yaitu, Desa Nusa Serasan, Desa Linggosari dan Desa Mekar Jadi. untuk masing – masing desa mengirimkan sebanyak 25 Kader yang terdiri dari, Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM. (imam)