Kantor Pertanahan OKI Canangkan Zona Integritas WBK dan WBM

oleh
oleh
detektifswasta.xyz

OKI,- Kantor Pertanahan OKI melaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bertempat di halaman Kantor Pertanahan setempat, Rabu (11/11/2020).

Dalam implementasi Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Kantor Pertanahan OKI terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, melaksanakan kinerja yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mempermudah akses pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Arifin Nur, SH, MH mengatakan, pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab OKI merupakan manifetasi atas upaya reformasi birokrasi. “Dengan begitu, kita mampu ciptakan mekanisme kerja yang sistematis dan akuntabel,” jelas Arifin.

“Pencanangan pembangunan zona integritas menjadi salah satu keharusan dari penilaian birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” pungkas dia.

Wakil Bupati OKI H.M Dja’far Shodiq dalam sambutannya menyampaikan, pencanangan pembangunan zona integritas menjadi langkah awal untuk mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien.

Lebih lanjut Shodiq berharap setiap perangkat daerah dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, berhasil tuntas dan terukur serta mudah diakses dengan sendirinya akan terwujud.

Kemudian, pencanangan pembangunan zona integritas ditandai dengan penandatangan piagam zona integritas yang dilakukan Wakil Bupati OKI, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Perwakilan Sumatera Selatan, Kepala Kantor Pertanahan OKI, dan Forkopimda OKI. Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan fakta integritas secara simbolis (AR)