Pemakaman Jenazah Covid19 Tanpa Protokol Covid19 Disoalkan Pihak Keluarga

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan, Pemakaman jenazah yusani Waruwu,(37tahun) pasien positif covid19 di Desa kiyab jaya, kecamatan Bandar Sei kijang, kabupaten Pelalawan, Jumat 28/05-2021 disesalkan pihak keluarga dikarenakan almarhumah dimakamkan tanpa ada sakramen gereja.

Kematian yusani ini berdasarkan ( surat keterangan kematian nomor, 445/RS/TU-1/2021,41.37), Kamis, 27/05-2021 dari RSUD selasih pangkalan kerinci, Yusani dinyatakan sebagai pasien positif covid19 setelah dilakukan rapid antigen ropiding oleh pihak rumah sakit umum daerah selasih kabupaten Pelalawan, 26/05-2021.

Pihak keluarga yusani mempersoalkan proses pemakaman jenazah karena yusani dimakamkan tanpa menerapkan protokol covid19, penguburan jenazah tante saya justru dilakukan oleh pihak masyarakat awam, inikan aneh ujar Yuliasa waruwu mengawali keterangannya kepada wartawan.

Yuliasa waruwu yang merupakan keponakan dari Yusani menerangkan, “tante saya ini, (yusani) dinyatakan positif covid19 oleh pihak rumah sakit umum daerah selasih pangkalan kerinci namun pemakaman jenazah Tante saya dimakamkan oleh masyarakat awam sekira pukul dua dinihari, informasi dari direktur rumah sakit selasih, pak Khairul sendiri ( direktur RSUD selasih) yang perintahkan masyarakat Sp 6 ( Desa makmur), kecamatan pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau untuk menguburkan Tante saya.
Yuliasa menyayangkan sikap rumah sakit, ” yang membuat kita sangat terpukul, pemakaman Tante saya dimakamkan tanpa sakramen, seolah-olah tante kami ini dimakamkan seperti hewan saja, coba kalau itu menimpa keluarga mereka sendiri, tentu mereka juga pasti jengkel”, ujar Yuliasa, geram.

Ketua Asosiasi pendeta Indonesia (API), Pdt. Alferi Pasaribu, Sth, ditemui di kantor API, Gereja Pantekosta Tabernakel, jalan BTN lama, pangkalan kerinci, Selasa, 15/06-2921, terkait adanya jenazah umat Kristen yang dimakamkan tanpa sakramen gereja, Alferi mengatakan, dirinya sangat menyesalkannya, “seharusnya pemakaman jenazah, sekalipun merupakan jenazah covid19, tetap harus melaksanakan sakramen gereja namun tetap menjalankan penguburan jenazah dengan menjalankan protokol covid19″, sebutnya.

Ditempat terpisah direktur rumah sakit umum daerah selasih, dr. Chairul Hamdi, Selasa 16/06-2021 kepada awak media ini melalui sambungan WhatsAppnya, Chairul hanya menepis pertanyaan wartawan dan meminta agar wartawan langsung konfirmasi ke kepala dinas kesehatan kabupaten Pelalawan, ” saya lagi ada rapat Pak, langsung tanyakan ke pimpinan, kepala dinas kesehatan”, imbuhnya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Pelalawan, Asril, M,Kes, dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa 16/06-2021 sekira pukul 15.31 WIB, Asril mengakui jenazah memang pasien positif covid19, ia mengatakan, “kita pada dasarnya melakukan penguburan atas jenazah sudah mengikuti protokol covid19 sampai jenazah dimasukkan ke dalam peti mati”, ujarnya.

Lanjut Asril mengatakan, “mengingat jenazah yang sudah lama meninggal (Kamis pukul 05.00 WIB) dan tidak ada pihak yang bersedia memakamkan jenazah, maka Jumat, sekira pukul 02.00 WIB, jenazah dimakamkan”, sebutnya.

Namun saat ditanyakan kepada Asril, apakah tidak ada tim yang menguburkan dari gugus tugas covid19 kabupaten Pelalawan, sehingga masyarakat awam yang menguburkan jenazah covid19, Asril tidak memberikan komentar. Asril hanya berkilah bahwa pihaknya sudah meminta ijin kepihak keluarga Nias untuk melakukan penguburan, ucapnya.

Ketika wartawan mempertegas pertanyaan, mengapa yang memakamkan jenazah covid19 dilakukan oleh masyarakat awam dan tanpa mengenakan APD protokol covid19 juga apakah tidak ada Tim dari gugus tugas covid19 kabupaten Pelalawan yang melakukan penguburan jenazah covid19? Asril tampaknya enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung memutuskan pembicaraan. (Richard Simanjuntak)