OKU Selatan, Detektifswasta.xyz – Pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022 kepada 3 orang Pimpinan dan 37 orang Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan yang berpedoman dengan Peraturan Bupati No. 40 tahun telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 2.789.894.400,-
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 Nomor 33.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyimpangan tersebut terjadi antara lain karena Sekretaris DPRD tidak cermat dalam melakukan perbaikan/penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 33 tahun 2017
Dalam LHP dipaparkan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2021 yang mengatur Besaran Tunjangan Perumahan setiap bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 19.000.000,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 18.500.000,-; Anggota DPRD sebesar Rp 18.000.000,- telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan daerah sebesar Rp 2.789.894.400,-.
Hasil perhitungan BPK menggunakan formula perhitungan sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/Kpts/2001 tentang Sewa Rumah Negara : Sb = 2,75% x ((Lb x Hs X Ns) x Fkb) serta menyesuaikan dengan luas bangunan untuk Rumah Jabatan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006 : Ketua DPRD Luas Bangunan 300 m2, Wakil Ketua DPRD Luas Bangunan 250m2; dan Anggota DPRD Luas Bangunan 150 m2, terdapat Selisih Besaran Tunjangan Perumahan, yakni Ketua DPRD per bulan seharusnya sebesar Rp 14.873.600,- (Selisih per bulan Rp 4.126.400,-).
Dengan demikian Selisih Pembayaran tahun 2022 sebesar Rp 49.516.800, – (1 orang x 12 bulan x Rp 4.126.400,-) ; Wakil Ketua DPRD per bulan seharusnya sebesar Rp 17.728.000,- (Selisih per bulan Rp 772.000,-). Dengan demikian Selisih Pembayaran Tahun 2022 sebesar Rp 18.528.000,- ( 2 orang x 12 bulan x Rp 772.000,-) ; dan Anggota DPRD per bulan seharusnya sebesar Rp 11.563.200,- (Selisih per bulan Rp 6.436.800,-). Dengan demikian Selisih Pembayaran tahun 2022 sebesar Rp 2.857.939.200,- (37 orang x 12 bulan x Rp 6.436.800,-)
Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kenderaan dinas jabatan disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 Ayat (1) yang menyatakan Besaran Tunjangan Perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan luas lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 11 tahun 2007 Lampiran bagian III Rumah Dinas huruf A Angka 7 dan huruf B angka I yang mengatur : Rumah Jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan Ukuran Luas Bangunan 250 M2, Luas Tanah 500 M2; Rumah Instansi/Rumah Dinas Pejabat Eselon II/Anggota DPRD Kabupaten/Kota Luas Bangunan 150 M2, Luas Tanah 350 M2 ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 3..c dan poin 3.d; dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tanggal 16 Juli 2001 pada Lampiran yang menyatakan bahwa perhitungan sewa rumah negara per bulan dihitung dengan rumus Sb = 2,75% x ((Lb x Hs x Ns) x Fkb). Sb adalah Sewa Bangunan Per Bulan; 2,75% adalah Prosentase Sewa Terhadap Nilai Bangunan; Lb adalah Luas Bangunan Dalam Meter Pesegi; Hs adalah Harga Satuan Bangunan Per Meter Persegi; Ns adalah Nilai Sisa Bangunan/Layak Huni (60%); dan Fkb adalah Faktor Klasifikasi Tanah/Kelas Bumi (80%)
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bupati OKU Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD OKU Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor 18 /Red-DS/W/11/2023 tanggal 17 November 2023 belum memberikan tanggapan. Belum diperoleh keterangan apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Adakah Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan yang telah mengembalikan Pemborosan Tunjangan Perumahan tahun 2022 tersebut ke Kas Daerah ? Dan apakah benar Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2023 dari Januari s.d Maret 2023 masih dibayarkan sesuai Peraturan Bupati No. 40 tahun 2021 tersebut?
Rp 116 Juta Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Tahun 2021 Dikembalikan ke Kas Daerah
Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pada tahun 2022 lalu BPK juga menemukan terjadinya Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD OKU Selatan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 166.500.000,- pada Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2021 (bulan Oktober s/d Desember)
Dalam LHP BPK No. 21.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 dipaparkan, nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 15.000.000,-/bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan No. 40 tahun 2021 dan direalisasikan untuk bulan Oktober sampai Desember 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017, Surat Edaran Menteri Dalam No. 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Sewa Kenderaan Operasional Pejabat yang menyatakan besaran sewa kenderaan operasional pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 (setara dengan kenderaan dinas Anggota DPRD) sebesar Rp 13.500.000,-/per bulan
Permasalahan tersebut telah mengakibatkan pembayaran Tunjangan Anggota DPRD dari bulan Oktober s.d Desember 2021 memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 166.500.000,-
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat
Kelebihan Pembayaran/Pemborosan Keuangan Daerah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh Sekretaris DPRD OKU Selatan melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Rabu 30 November 2022
Piutang TKI dan BOPOP DPRD sebesar Rp 1,6 Miliar
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 No. 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 juga terungkap adanya saldo Piutang per 31 Desember 2022 pada Sekretariat DPRD OKU Selatan berupa Piutang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) 2 orang Wakil Ketua dan 28 orang Anggota DPRD OKU Selatan dari tahun 2006 s/d 2022 sebesar Rp 1.631.858.000,-
Sampai dengan 31 Desember 2022 belum ada pengurangan nilai piutang dibandingkan dengan tahun 2016. Piutang ini berasa dari Pengembalian Rapel Tunjjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD yang diakui pertama kali pada periode TA 2007 dengan nilai Rp 2.161.278.000,- dengan rincian TKI anggota DPRD sebesar Rp 1.895.670.000,- dan BPOP DPRD sebesar Rp 265.608.000,-.
Saldo Piutang sebesar Rp 1.631.858.000,- yang terdiri dari Piutang TKI sebesar Rp 1.366.250.000,- dan Piutang BPOP Rp 265.608.000,- tidak perubahan selama TA 2022. (Tim)