Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD OKU Selatan Tahun 2022 Langgar PP 18 Tahun 2017 #Kelebihan Pembayaran Rp 2,7 Miliar

oleh
oleh

OKU Selatan, Detektifswasta.xyz – Pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022 kepada 3 orang Pimpinan dan 37 orang Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan yang berpedoman dengan Peraturan Bupati No. 40 tahun  telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah  sebesar  Rp 2.789.894.400,-

Hal  itu  terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022 Nomor  33.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyimpangan tersebut  terjadi antara lain  karena Sekretaris DPRD tidak cermat dalam melakukan perbaikan/penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 33 tahun 2017

Dalam LHP dipaparkan bahwa  pemberian Tunjangan Perumahan  Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan tahun 2022   berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 tahun 2021 yang mengatur Besaran Tunjangan Perumahan setiap bulan   untuk  Ketua DPRD sebesar Rp 19.000.000,-; Wakil Ketua DPRD sebesar  Rp 18.500.000,-; Anggota DPRD sebesar Rp 18.000.000,- telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan daerah sebesar Rp 2.789.894.400,-.

Hasil perhitungan BPK menggunakan formula perhitungan sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/Kpts/2001 tentang Sewa Rumah Negara : Sb = 2,75% x ((Lb x Hs X Ns) x Fkb)  serta menyesuaikan dengan  luas bangunan untuk Rumah Jabatan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2006 : Ketua DPRD  Luas Bangunan  300 m2, Wakil Ketua DPRD Luas Bangunan  250m2; dan Anggota DPRD Luas Bangunan  150 m2, terdapat  Selisih  Besaran Tunjangan Perumahan, yakni  Ketua DPRD per bulan  seharusnya sebesar Rp 14.873.600,- (Selisih per bulan  Rp 4.126.400,-).

Dengan demikian  Selisih Pembayaran  tahun 2022  sebesar Rp 49.516.800, – (1 orang x 12 bulan x Rp 4.126.400,-) ;  Wakil Ketua DPRD per bulan seharusnya   sebesar Rp 17.728.000,- (Selisih per bulan Rp 772.000,-). Dengan demikian Selisih Pembayaran Tahun 2022 sebesar Rp 18.528.000,- ( 2 orang x 12 bulan x Rp 772.000,-) ; dan  Anggota DPRD per bulan seharusnya sebesar Rp 11.563.200,- (Selisih per bulan Rp 6.436.800,-). Dengan demikian Selisih Pembayaran tahun 2022 sebesar Rp 2.857.939.200,- (37 orang x 12 bulan x Rp 6.436.800,-)

Pemberian Tunjangan Perumahan  tersebut  tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD  Pasal 13   Ayat (1) yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kenderaan dinas jabatan disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 Ayat (1) yang menyatakan Besaran Tunjangan  Perumahan  harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan luas lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;   Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 11 tahun 2007   Lampiran bagian III Rumah Dinas huruf A Angka 7 dan huruf B angka I yang mengatur : Rumah Jabatan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan Ukuran Luas Bangunan 250 M2, Luas Tanah 500 M2; Rumah Instansi/Rumah Dinas Pejabat Eselon II/Anggota DPRD Kabupaten/Kota Luas Bangunan 150 M2, Luas Tanah 350 M2 ; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 3..c dan poin 3.d; dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tanggal 16 Juli 2001 pada Lampiran yang menyatakan bahwa perhitungan sewa rumah negara per bulan dihitung dengan rumus  Sb = 2,75% x ((Lb x Hs x Ns) x Fkb). Sb adalah Sewa Bangunan Per Bulan; 2,75% adalah Prosentase Sewa Terhadap Nilai Bangunan; Lb adalah Luas Bangunan Dalam Meter Pesegi; Hs adalah Harga Satuan Bangunan Per Meter Persegi; Ns adalah Nilai Sisa Bangunan/Layak Huni (60%); dan Fkb adalah Faktor Klasifikasi Tanah/Kelas Bumi (80%)

Atas  temuan  tersebut,  BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian Kelebihan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD OKU Selatan tahun 2021 ke Kas Daerah yang diserahkan Sekretaris DPRD OKU Selatan melalui Kasi Datun Kejari OKU Selatan pada Rabu 30 November 2022

Bupati OKU Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD OKU Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat Nomor  18 /Red-DS/W/11/2023 tanggal  17  November 2023 belum memberikan tanggapan. Belum diperoleh keterangan  apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Adakah Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Selatan  yang  telah mengembalikan Pemborosan Tunjangan Perumahan tahun 2022 tersebut  ke Kas Daerah ?  Dan  apakah benar Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan  tahun 2023 dari  Januari  s.d Maret  2023 masih  dibayarkan sesuai Peraturan Bupati No. 40  tahun 2021 tersebut?

Rp 116 Juta Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Tahun 2021 Dikembalikan ke Kas Daerah

Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,   pada tahun 2022 lalu BPK juga menemukan terjadinya Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD OKU Selatan  pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 166.500.000,- pada Pembayaran  Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan tahun 2021 (bulan Oktober s/d Desember)

Dalam LHP BPK No. 21.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 dipaparkan, nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 15.000.000,-/bulan  yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati OKU Selatan No. 40 tahun 2021 dan direalisasikan untuk bulan Oktober sampai Desember 2021 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017, Surat Edaran  Menteri Dalam  No. 188.31/7808/SJ  tanggal 2 November 2017 dan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Sewa Kenderaan Operasional Pejabat  yang menyatakan besaran sewa kenderaan operasional pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 (setara dengan kenderaan dinas Anggota DPRD) sebesar Rp 13.500.000,-/per bulan

Permasalahan tersebut telah mengakibatkan pembayaran Tunjangan Anggota DPRD dari bulan Oktober s.d Desember 2021 memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 166.500.000,-

Atas temuan tersebut  BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU Selatan agar menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat

Kelebihan Pembayaran/Pemborosan Keuangan Daerah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh Sekretaris DPRD OKU Selatan melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada  Rabu 30 November 2022

Piutang TKI dan BOPOP DPRD sebesar Rp 1,6 Miliar

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK  atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tahun 2022  No. 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 10 Mei 2023  juga terungkap adanya saldo  Piutang per 31 Desember 2022  pada Sekretariat DPRD OKU Selatan berupa Piutang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) 2 orang Wakil Ketua dan 28 orang Anggota DPRD OKU Selatan dari tahun 2006 s/d 2022 sebesar Rp 1.631.858.000,-

Sampai dengan 31 Desember 2022 belum ada pengurangan nilai piutang dibandingkan dengan tahun 2016. Piutang ini berasa dari Pengembalian Rapel Tunjjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) DPRD yang diakui pertama kali pada periode TA 2007 dengan nilai Rp 2.161.278.000,- dengan rincian TKI anggota DPRD sebesar Rp 1.895.670.000,- dan BPOP DPRD  sebesar Rp 265.608.000,-.

Saldo Piutang  sebesar Rp 1.631.858.000,- yang terdiri dari Piutang TKI sebesar Rp 1.366.250.000,- dan Piutang BPOP Rp 265.608.000,- tidak perubahan selama TA 2022. (Tim)