Sebanyak Empat Desa Ikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Di Bero Jaya Timur

oleh

Muba, Detektifswasta.xyz – Demi meningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktipan dan pengembangan Desa dinas PMD adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa pada hari Rabu 16-2-2023.

Yang membawakan materi untuk pelatihan dari Dinas PMD, kegiatan pelatihan bertepat di gedung SMA PGRI 268 Pangkalan Gersik Desa Bero Jaya Timur yang di ikuti peserta dari Desa Beji Mulyo yang di wakili 25 orang peserta, perwakilan tersebut merupakan dari unsur perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa/LPM.

Pembukaan pelatihan di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, dan pembelajaran materi di teruskan oleh Fitriadi, Hanapi merupakan perwakilan dari dinas PMD dan dari kecamatan di sampaikan lagsung oleh Camat Tungkal Jaya, Dr,H, Sugeng Riadi,S,PD, M.M .

Menurut Kepala Dinas PMD H.Richard Chahyadi, AP,M,Si dalam penyampaian Setudi materi ke pada peserta pelatihan, Dari Materi yang telah di sampaikan Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA, terang H.Richard Chahyadi, AP,M,Si

Sambung Fitriadi dalam paparannya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa skrg telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa.

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelas Fitriadi

Dr,H, Sugeng Riadi,S,PD, M.M Selaku Camat Tungkal Jaya dalam materi nya menyampaikan, pengaruh dari pelatihan ini ialah meningkatnya ke aktipan kapasitas peragkat desa,kantor kantor mereka sekarang sudah bukak dan aktif dan mereka sekarang bertanggung jawab dengan aggaran yang telah di kucurkan pemerintah, dan mereka sekarang saling bantu membantu dalam pekerjaan desa dalam menjalankan roda keperintahan, pungkasnya.

Pelatihan ini Bertempat di Desa Bero Jaya Timur dihadiri Kepala Desanya PLH Ibuk Sri Lestari, dan peserta pelatihan di ikuti oleh Desa Beji Mulyo, Kepala Desanya Margo Mulyo, kepala Desanya Minarno, Desa Pandan Sari kepala Desa nya Eko, Prihcahyo Pranoto S, Kep,Ndo dan masing masing desa kirimkan sebanyak 25 perwakilan. (Imam)