Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- SPBU 14.283.692 yang terletak di jalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau dilaporkan warga pangkalan kerinci.
Pengaduan Richard Simanjuntak, yang merupakan warga pangkalan kerinci yang bertempat tinggal di sekitaran SPBU ini mengatakan, pantauan dirinya SPBU tersebut sering menjual BBM bersubsidi pemerintah ke truk-truk pengangkut kayu industri.
“Saya yang tinggal disekitar SPBU itu, seringkali saya dapati, pihak operator SPBU melakukan pengisian BBM bersubsidi ke truk pengangkut kayu industri,” ujar Richard kepada sejumlah wartawan dipangkalan kerinci, baru-baru ini, Kamis, 05/07-2021.
Laporan Richard Simanjuntak kepolres pelalawan pada Rabu 04/07-2021, untuk meminta agar pihak polres Pelalawan, Riau dapat menindaklanjuti kelakuan pihak SPBU dan untuk meminta kepastian hukum.
” Itukan, yang mereka isikan ke truk-truk pengangkut kayu industri tersebut, adalah bio solar yang disubsidi oleh pemerintah,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, “laporan saya ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran penerimanya. Sehingga ada dugaan saya dari penyaluran BBM bersubsidi pemerintah itu menjadi Bancakan oleh oknum tertentu yang menikmati. Kita tahulah, selisih BBM solar bersubsidi dengan non subsidi terpaut perbedaan harga yang cukup lumayan,” sebut Richard yang juga berprofesi sebagai wartawan ini.
“Bayangkan, ada angka sekitar Rp.4.600/ liter selisihnya yang dapat diutak-atik. kalau saja SPBU itu menjual per harinya 16.000 liter/ hari dikalikan Rp 4.600, sekitar Rp.73.600.000/hari yang patut dicurigai untuk di kongkalikong oleh oknum tertentu. Jika tidak bagaimana mungkin pengisian BBM solar bersubsidi tersebut lancar setiap harinya di SPBU itu,”
“Jadi saya percaya pihak polres Pelalawan dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang saya sampaikan,” tandasnya.
Terkait pihak SPBU 14.283.692 yang sering menjual BBM bersubsidi pemerintah ke truk-truk pengangkut kayu industri yang justru mendapat dukungan dan persetujuan dari Humas atau penasehat Apul Sihombing SH, MH yang mengatakan “tidak ada ada hukum atau aturan yang melarang pihaknya menjual BBM bersubsidi ke industri”,
Mendapat penyangkalan dari pemilik SPBU yang katanya melarang melakukan pengisian solar bersubsidi ke truk balak kayu. Pernyataan Apul Sihombing SH,MH ini juga menjadi pergunjingan dari masyarakat pangkalan kerinci, dari pengacara, Hendri Siregar SH dan tokoh masyarakat pangkalan kerinci, Lukman Situmorang. (YS/PS)