“Gila Narkoba dan Tinggalkan Tugas”, 8 Polisi di Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Delapan personel polisi di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Delapan polisi ini dipecat karena terlibat narkoba dan meninggalkan tugas atau desersi. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, tiga dari delapan personel yang dipecat merupakan anggota yang bertugas di Mapolda Sumsel, sementara Lima lainnya bertugas di jajaran Kepolisian Resor (Polres).

Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yakni Brigadir Agus Dianto yang bertugas di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel, terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.

“Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (14/12/2020) mengutip dari kompas.com

Kemudian, terdapat dua personel yakni Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di-PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).

“Brigadir Hendy Afrizal sudah enam kali diberi Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan desersi sejak Januari 2019 sampai sekarang. Sedangkan Briptu Anton Budiarto sudah empat kali diberi SKHD dan desersi dua tahun,” jelasnya.

Sementara untuk personel yang di-PTDH dari jajaran Polres yakni dari Polres Lubuk Linggau dua personil, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) satu personel dan dua dari Polres Empat Lawang.

Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD tiga kali dan desersi selama empat tahun.

Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Lalu Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan tiga kali SKHD dan desersi dua tahun.

Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau.

Kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD tiga kali dan desersi empat tahun.

“Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian,” kata Kapolda. (Ril/El)