detektifswasta.xyz – Indonesia
Langsa,- Samsul Bahri (48) alias SB tersangka pembunuhan terhadap Rangga (9) dan pemerkosaan ibunya inisial DN terancam hukuman seumur hidup. SB dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 kuhp pidana.
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan, tersangka SB ditangkap saat bersembunyi di sebuah perkebunan sawit, saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas dan masyarakat. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka ini sempat melawan kami dan warga yang mengejarnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” Mengutip dari Inews, Sabtu 17/10/2020.
Tragedi pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Rangga terjadi pada 10 Oktober 2020 di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun.
Tersangka SB yang masih satu desa masuk ke rumah korban DN melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.
Setelah pintu terbuka, pelaku SB langsung melihat korba DN yang sedang tidur bersama dengan anak laki-lakinya bernama Rangga (9). Kedatangan pelaku yang tiba-tiba mengagetkan DN, terlebih pelaku saat itu sudah telanjang sambil memegang parang.
DN kemudian membangunkan anaknya Rangga hingga betteriak keras. Teriakan itu membuat pelaku panik dan menyabetkan parangke bagian pundak kanan Rangga. Saat bacokan kedua, ibu Rangga menangkisnya hingga luka di bagian tangan.
Setelah itu pelaku SB menyeret korban DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosanya. Pelaku lantas membenturkan kepala korban ke rapat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku kemudian memerkosa DN dan menyeretnya ke perkebunan sawit. Pelaku juga membawa jasad Rangga dan nyaris menenggelamkannya ke sungai.L, DN yang siuman kemudian berupaya melepaskan ikatan tangan dan berhasil melarikan diri serta meminta tolong ke warga. (pg)