Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Nila Hermawati, SH pengacara dari Hendri “memperingatkan Pimpinan Redaksi Media online Detektif Swasta.xyz untuk tidak menggangu lagi kenyamanan hidup dari klien kami”. Demikian disampaikan Nila dalam isi surat somasinya pada point ke 3 dari 3 poit isi surat somasinya kepada Media online Detektif Swasta XYZ diterima Senin (11/04/2022) sekitar pukul 17.06 WIB.
Tidak tanggung-tanggung pada point ke 1 Surat somasinya, “Nila meminta Pihak media ini tidak mengulangi hal tersebut diatas” dan meminta media Detektif Swasta.xyz melakukan permintaan maaf secara langsung kepada kliennya Hendri.
Lalu pada point ke 2, surat somasinya, Nila dari kantor pengacara Nila Hermawati, SH & Rekan yang beralamat di jalan Bukit barisan Gg Al Aqsha nomor 22 Tangkerang Timur tenayan raya Pekanbaru, Riau, juga menuding Media online Detektif Swasta.XYZ telah membuat pemberitaan yang terlalu tendensius terhadap kliennya Hendri, dan meminta media online Detektif Swasta.XYZ memberikan pernyataan secara terbuka di media online Detektif Swasta.XYZ.
Terkait 3 point isi surat somasi ini, karena Nila menganggap wartawan awak media ini telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode etik jurnalistik dalam undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 yakni Pasal 3, pasal 5, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam pemberitaan media ini pada tanggal 07/04/2022 lalu.
Adapun berita yang disomasi Nila ini terkait kliennya (Hendri) yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Kepala desa Kuala terusan, Kecamatan Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kuat dugaan, Nila dan kliennya (Hendri) keberatan dalam pemberitaan yang mencantumkan namanya (Hendri) dalam pemberitaan tersebut.
Demikian isi berita tanggal (07/04/2022) yg berjudul “Diduga Gunakan “Ipal” Oknum Kades Pilih Bungkam”?
Kabupaten Pelalawan,- Ditenggarai gunakan ijazah palsu (Ipal) dalam Cakades 2021 lalu, oknum Kades Kuala terusan, Hendri memilih bungkam dari awak media ini. Penggunaan dugaan ijazah palsu SD Hendri ini terkait persyaratan pencalonannya sebagai kepala Desa Kuala terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Adanya kecurigaan Hendri diduga gunakan ijazah palsu, setelah didapati adanya perbedaan Kepala sekolah di SDN 0088 Kuala terusan yang menandatangani ijazah Hendri dengan ijazah siswa lainnya pada tahun kelulusan siswa SD Kuala terusan pada 1996. Di ijazah Hendri tertera kepala sekolah yang menandatangani dengan nama Syahrul dan ditandatangani 12 Mei 1996. Sedangkan Kepala sekolah yang menandatangani ijazah siswa lainnya pada tahun 1996 pada sekolah yang sama Kepala sekolah bernama Amir Hamzah menandatangani Ijazah tertanggal 13 Juni 1996. Itu artinya, seolah ada dua kepala sekolah yang menandatangani Ijazah siswa dalam satu sekolah dalam tahun yang sama.
Dugaan penggunaan Ipal oleh Hendri, dan dari penelusuran wartawan Detektif Swasta, awak media mendapatkan informasi dari salah satu guru ( Wmn) yang pernah mengajar di SDN 008 yang menulis langsung ijazah siswa pada saat itu. Dari keterangan sumber tersebut, sumber menyangkal kalau itu tulisan tangannya (ketika wartawan menyodorkan hasil print ijazah Hendri). “Saya yang menulis nama dalam ijazah, saya kalau menulis ijazah itu pakai penggaris, jadi itu bukan tulisan tangan saya”, ucap Wmn saat dimintai keterangannya, disalah satu warung kopi yang ada di pangkalan kerinci, Senin 04/04-2022, sekitar pukul 21.10 WIB.
Sumber lainnya, (AR) salah satu siswa SDN 008 Kuala terusan yang kebetulan lulus pada tahun 1996 yang Ijazahnya ditandatangani oleh Amir Hamzah. (AR) saat ditemui wartawan di pangkalan kerinci, 06/04-2022. AR mengaku tidak mengingat Hendri, oknum Kades yang diduga gunakan Ipal tersebut. “Sudah lama sih bang, jadi saya tidak ingat lagi bang apakah dia itu pernah satu kelas dengan saya”, terang sumber.
Seperti disebutkan diatas, Hendri kerap dihubungi lewat WhatsApp nya sejak 07/03-2022 sampai terakhir dihubungi Rabu 06/04-2022, Hendri memilih bungkam dengan tidak menjawab panggilan WhatsApp.
Hasil penelusuran wartawan Detektif Swasta, umumnya ijazah SD ditandatangani pada bulan Juni, bukan pada bulan Mei setiap tahunnya.
Lalu berita lanjutan tanggal (08/04/2022) Diduga Gunakan “Ipal”, Oknum Kades dan Saksi-Saksi Sudah Diperiksa di Polres Pelalawan
8 April 2022
Kabupaten Pelalawan,- Dugaan menggunakan Ijazah palsu (Ipal) oknum Kepala desa Kuala terusan, Hendri selaku Kades dan panitia pemilihan Kepala desa Kuala terusan telah diperiksa pihak Polres Pelalawan. Hal ini disampaikan Hendri Kades Kuala terusan yang diduga gunakan ijazah palsu SD-nya dalam pencalonan dirinya pada Pilkades 2021 lalu.
“Sudah dipanggil saya ke Polres, sekitar dua Minggu lalu, ada surat panggilannya. Saksi-saksi juga sudah dipanggil sekitar empat hari lalu, ada 5 orang kemarin, panitia dan saksi yang diperiksa”, sebut Hendri lewat sambungan ponselnya, Kamis (07/04/2022).
Dugaan Ijazah SD Hendri ini palsu, setelah adanya perbedaan Kepala sekolah yang menandatangani Ijazah SD miliknya dengan Ijazah SD milik siswa yang lain yang lulus pada tahun 1996.
Ijazah Hendri ditandatangani oleh Syahrul, sementara Ijazah siswa lainnya ditandatangani oleh Amir Hamzah. Ini artinya ada dua orang Kepala sekolah SDN 008 Kuala terusan yang menandatangani Ijazah siswa pada tahun yang sama.
Perbedaan lainnya, Ijazah Hendri ditandatangani oleh Syahrul pada 12 Mei 1996 dan siswa lainnya ditandatangani Amir Hamzah pada 13 Juni 1996. Penelusuran awakDetektif Swasta, penandatanganan Ijazah SD, umumnya dibulan Juni setiap tahunnya, sebab pada bulan Mei siswa kelas 6 SD melaksanakan ujian Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional atau yang dikenal EBTANAS Pada saat 1996 lalu.
Informasi yang diterima awak media, sebelum tahun 1996, Syahrul bukan lagi sebagai kepala sekolah dan digantikan oleh Amir Hamzah sebagai kepala sekolah SDN 008 Kuala terusan.
Bahkan, Hendri yang masuk SDN 008 Kuala terusan pada tahun 1988, beredar informasi saat kelas IV, Syahrul sudah berhenti dari sekolah dan tidak ada keterangan lulus dalam data siswa.
Penelusuran awak media dari salah satu guru yang pernah mengajar di sekolah tersebut dan yang menulis nama siswa mengaku bahwa ijazah Hendri bukan tulisan tangannya. “Saya menulis Ijazah siswa menggunakan penggaris” begitu penyampaian sumber berita ini seperti yang telah diterbitkan di media ini pada terbitan 07 April 2022 dengan judul berita, Diduga gunakan”Ipal”, Oknum Kades pilih Bungkam?
Akibat pemberitaan di media ini, salah satu sumber mengeluhkan adanya telepon terhadap dirinya dari oknum yang mengaku orang hukum “pengacara” dan dari salah seorang oknum yang mengaku “wartawan”.
Awak media ini menghubungi salah satu oknum yang mengaku “wartawan” terkait maksud dan tujuan menghubungi sumber dimaksudkan dan dari mana mendapatkan nomor ponsel sumber tersebut, padahal media ini tidak menyebut langsung siapa nama sumber berita ini.
Pengakuan oknum yang mengaku “wartawan”, mengakui kalau nomor telepon tersebut dari oknum pengacara. “Saya menghubungi sumber itu untuk mencari kebenaran saja”, ujarnya, Kamis (07/04/2022). Kembali ditanyakan dapat dari mana nomor sumber dimaksud, oknum “wartawan” menyebutkan nama seorang wanita yang katanya seorang pengacara. “Saya dapat nomor (sumber) dari pengacaranya ( Hendri), ibu Nila” ungkapnya.
Untuk mencari tahu maksud dan tujuan oknum pengacara menghubungi sumber berita ini, awak media mencoba menghubungi oknum pengacara dimaksud Kamis malam (07/04/2022). Dihubungi dinomor WhatsApp nya oknum pengacara tersebut tidak menjawab sekalipun WhatsApp nya tertulis berdering. (Richard Simanjuntak)