Rugikan Negara 8 Miliar Lebih, Dirut Puspa Agro Masuk Bui

oleh
Rugikan Negara 8 Miliar Lebih, Dirut Puspa Agro Masuk Bui
detektifswasta.xyz – Indonesia

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan anak buahnya di bagian trading, Heri Djamari. Ini terkait kasus dugaan ekspor ikan fiktif yang merugikan negara Rp8,029 miliar, Jumat (16/10/2020).

Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 junto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, mengutip dari Media Indonesia.

Modus kejahatan mereka melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) pada 2015. PT Puspa Agro selaku pihak pemberi dana untuk ekspor ikan tersebut. CV AH selaku pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor.

Dalam perjanjiannya, PT Puspa Agro akan mendapatkan 5% dari setiap transaksi ekspor. Ironinya kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih, namun lebih dari tujuh transaksi ekspor ikan pada Juni hingga November 2015 itu diduga fiktif semua. Padahal selama transaksi tersebut PT Puspa Agro selalu membayar kontan.

Akibatnya perusahaan milik badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Jatim itu rugi Rp8,029 miliar. PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

“Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kami cek pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid.

Direktur CV AH, Ardi, sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini. Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.

Dua tersangka baru itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. (ali)