Tarida Sondang P. Siagian, SH.,MH Kuasa Hukum MD GPdI Banten : “KAMI PENGACARA YANG DIBAYAR DENGAN DOA”

oleh

Tangerang,- Detektifswasta.xyz Kemenangan Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten pada gugatan perkara Perdata No. 1333/PDT.G/2021/PN.TNG tanggal 9 Desember 2021 antara Majelis Daerah (MD) GPdI Banten melawan Yopie Silooy terkait objek Sengketa Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol Kota Tangerang adalah kemenangan para hamba Tuhan di Banten yang berjumlah sekitar 260 orang, mereka telah dengan setia mengembalikan perpuluhan demi satu kerinduan untuk memiliki Gedung Sekretariat MD GPdI Banten.

Kata Sambutan Ketua MD Provinsi Banten

Berikut ini cuplikan  Wawancara DETEKTIFSWASTA (DS) dengan Tarida Sondang P. Siagian, SH,.MH (TSP) selaku Kuasa Hukum MD GPdI Banten usai   putusan Pengadilan Negeri Tangerang dibacakan pada Kamis (14/07/2022)

  1. DS : Bagaimana tanggapan Saudara terhadap putusan Majelis hakim yang baru saja dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum ?

TSP :  Tentunya sebagai pengacara kita harus mengapresiasi setiap putusan yang dijatuhkan oleh setiap Hakim dalam suatu perkara, sebab setiap putusan Hakim berirah irahkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya setiap putusan hakim harus di pertanggung jawabkan kelak di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kemenangan MD GPdI Propinsi Banten melawan Tergugat Yopie Silooy adalah kemenangan para hamba Tuhan yang berjumlah 260 orang di Banten, yang telah dengan setia mengembalikan perpuluhan, demi suatu kerinduan untuk memiliki Gedung secretariat MD GPdI Banten 

Prasasti Bukti GPdI Provinsi Banten Tahun 2010
  1. DS : Bagaimana perasaan saudara sebagai Pengacara MD Banten atas putusan yang memenangkan MD Banten ?

TSP : Jika ditanya perasaan saya terhadap putusan yang baru saja dijatuhkan dan memenangkan MD GPdI Banten, saya merasa biasa saja (tidak ada yang istimewa),  memang sudah seharusnya demikian, sebab kalau kita bicara hukum artinya kita bicara bukti

  1. DS : Apakah MD GPdI Propinsi Banten memiliki bukti bukti yang cukup kuat, sehingga berani mengajukan gugatan ini ?

TSP : Sudah pasti, bahwa ada 6 (enam) bukti – bukti MD GPdI Banten yang tidak dapat terbantahkan oleh Tergugat  Yopie Silooy, yaitu : Notulen Rapat,  sebelum Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 dibeli terlebih dahulu diadakan beberapa kali rapat pleno antara lain Notulen Rapat tanggal 15 April 2008 dan 31 Juli 2008 yang berisikan tentang pembayaran cicilan sebesar Rp  20 Juta setiap bulan selama 2 tahun dan  Ruko Mahkota Mas sementara diatasnamakan ketua MD (Yopie Silooy); Laporan Keuangan setiap 3 bulan  yang ditanda tangani oleh Ketua MD (Yopie Silooy / Tergugat dan Bendahara  Agus Rumewo)Kata sambutan Tergugat Yopie Silooy pada saat peresmian Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 sebagai kantor Sekretariat MD, dalam kata sambutannya ketua MD menyampaikan bahwa pencapaian yang luar biasa MD GPdI Banten telah memiliki Gedung Sekretariat, berkat kesetiaan para  hamba Tuhan mengembalikan perpuluhan;   Adanya prasasti yang ditandatangani oleh Yopie Silooy dan Seketaris Umum yang dilekatkan pada dinding kantor sekretariat MD GPdI Banten, yang bertuliskan Gedung ini adalah milik MD GPdI  Banten; Kata Pengantar yang disampaikan oleh Tergugat pada tahun 2012 pada acara Laporan Kerja MD yang intinya menjelaskan bahwa  Saksi – saksi yang mengetahui sejarah pembelian Gedung secretariat MD GPdI Banten yang terletak di Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol      

Peringatan dan Pemberitahuan dari Kuasa Hukum Yopie Silooy
  1. DS : Apakah dari ke 6 alat bukti yang saudara jelaskan tersebut diatas sudah cukup membuktikan bahwa benar Ruko Mahkota Mas  Blok G No. 10 adalah benar milik MD GPdI Banten, sekalipun Gedung dimaksud tercatat atas nama Yopie Silooy ?

TSP : Kami pikir itu bukan saja cukup, tapi lebih dari cukup, untuk membuktikan bahwa benar Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 yang sementara Sertipikatnya diatas namakan Yopie Silooy adalah benar milik MD GPdI  Banten

  1. DS : Santer kami mendengar dari pihak Tergugat dalam hal ini Yopie Silooy, bahwa MD GPdI Propinsi Banten lah yang lebih duhulu mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum, tanpa terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini sesuai AD/ART GPdI ? Bagaimana pendapat saudara ?

TSP : Justru inilah menurut saya yang harus dan perlu diluruskan, karena selama ini MD GPdI Banten dibawah kepemimpinan Bapak Pdt SAMUEL CHARLES TUMBEL, tidak mau membalas isu – isu murahan degan cara memutar balikan fakta yang disampaikan oleh pihak Tergugat dalam hal ini Yopie Silooy. Jauh sebelum gugatan ini diajukan ke pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 April 2021, Tergugat sudah  2 kali membuat Laporan Polisi, pertama tanggal   11 November 2020 dan yang kedua pada tanggal 19 November 2020, belum lagi Laporan yang ketiga diajukan oleh Tergugat ke Polres Kota Tangerang dengan dugaan Penggelapan Asset milik Tergugat/Yopie Silooy, namun oleh Pihak Tergugat memutar balikan cerita dan fakta, seolah olah Penggugatlah yang menempuh jalur hukum lebih dahulu. Fakta – fakta hukum diatas sangat jelas dan tidak terbantahkan, Yopie Siooy / Tergugat yang lebih dahulu melaporkan dan mensomasi para hamba hamba Tuhan, sehingga para hamba hamba Tuhan menjadi gelisah dan takut serta tidak fokus lagi berdoa dan melayani

Notulen Rapat MD GPdI Provinsi Banten
  1. DS : Apakah MD GPdI Banten sebelum mengajukan gugatan ini sudah terlebih dahulu meminta agar Yopie Silooy menyerahkan Ruko Mahkota Mas blok G No. 10 Cikokol kepada MD dengan cara baik – baik dan kekeluargaan, mengingat  AD dan ART GPdI Pasal 31 khususnya  point angka 10 mensyaratkan demikain ?

TSP : Karena MD GPdI  Banten sangat menjunjung tinggi aturan main dalam berorganisasi, maka Ketua MD bersama beberapa pengurus telah berkali kali datang ke rumah Yopie Silooy, dan meminta agar Yopie Silooy menyerahkan Sertipikat HGB Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol kepada MD GPdI Banten, namun tidak ditanggapi  Yopie Silooy. Selanjutya Ketua MD GPdI Banten pergi lagi bersama dengan beberapa Pengurus menemui Yopie Silooy, namun hal tersebut tidak juga berhasil, dan akhirnya MD bersurat resmi kepada Yopie Silooy sebanyak 2  kali  agar Yopie Silooy menyerahkan Sertipikat HGB Ruko Mahkota Mas Blok G No 10 kepada MD, mengingat Sertipikat HGB nya sudah berakhir, selanjutnya Yopie Silooy melalui kuasa hukumnya menjawab bahwa Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 adalah milik Kliennya Yopie Silooy, sehingga tidak ada cara lain selain mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yopie Silooy ke Pengadilan Negeri Tangerang. Puji Tuhan hari ini Tuhan nyatakan kebenaran itu, Majelis Hakim yang di ketua oleh Bapak LUCKY ROMBOT. SH, telah mengabulkan gugatan MD GPdI Banten yang amarnya berbunyi  :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk dan sebagian.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbatan melawan hukum
  • Menyatakan menurut hukum Ruko Mahkota Mas, Blok G No.10, seluas 100 M2 yang terletak di Jalan M.H Thamrin di Cikokol, Gambar Situtasi tanggal 3 November 1995, Nomor 6766, an Pdt Yopie Silooy, yang sudah berakhir haknya pada tanggal 19 September 2015, adalah milik Majelis Daerah GPdi Banten.
  • Menyatakan menurut hukum siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat adalah tidak sah dan cacad hukum serta batal demi hukum.
  • Menghukum Tergugat untuk memproses perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol, Gambar Situasi tanggal 3 November 1995, Nomor 6766, yang sudah berakhir haknya pada tanggal 19 September 2015 dan sekaligus memproses balik nama dari nama YOPIE SILOOY (Tergugat) ke nama Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten.
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Ruko Mahkota Mas, Blok G No. 10, seluas 100 M2 yang terletak di Jalan M.H. Thamrin di Cikokol, Kota Tangerang, berikut Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol, Gambar Situasi tanggal 3 November 1995, Nomor 6766, kepada Penggugat untuk diserahkan kepada Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten dalam keadaan baik.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materil maupun Imateril kepada Penggugat total sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tegugat untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.240.000.

Menjadi benarlah apa yang dikatakan  Pak Pdt Samuel Tumbel kepada saya pada saat perkenalan kami, beliau tidak mau membalas isu isu murahan dan miring, karena beliau selalu berkata SEKALIPUN KEBOHONGAN ITU BERLARI DEMIKIAN CEPAT, NAMUN KEBENARAN AKAN MENDAHULUINYA, hal tersebut terbukti hari ini lewat putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Gedung Objek Sengketa

 

  1. DS : Bagaimana pendapat saudara jika nanti perkara ini sampai dengan berkekuatan hukum tetap, akan tetapi tetapi Tergugat / Yopie Silooy tetap tidak mau menyerahkan sertipikat Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 kepada MD ?

TSP : Dengan sangat terpaksa jika Tergugat tidak mau menyerahkan sebagaimana amar putusan tadi dengan segera, dengan sangat terpaksa kami akan minta Polres Tangerang Kota untuk menindak lanjuti Laporan Polisi yang kami sudah buat pada tanggal 5 Nov 2021 dan LP tertanggal 5 April 2022 atas dugaan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN dan PENGGELAPAN yang diduga dilakukan oleh terlapor YOPIE SILOOY dan saksinya pada saat itu kami hadirkan  Yosef Sumakul dan Weldi Paat. Jika putusan ini tetap tidak berubah sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Saya terlalu dan sangat amat yakin akan terjadi hal hal yang lebih buruk, sebab kami telah membuat Laporan Polisi kepada  YS dan kuasanya, atas dugaan tindak pidana Pengrusakan asset MD GPdI  Banten kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Kota Tangerang.

  1. DS : Bagaimana tanggapan saudara sebagai praktisi hukum melihat gonjang ganjingnya permasalahan yang terjadi pada MD GPdI Banten ?

TSP : Saya melihat awal permasalahan ini timbul adalah dikarenakan kurang dewasa nya para hamba hamba Tuhan dalam berorganisasi dan berkompetisi, terutama dalam Musda yang diselenggarakan 5 tahun sekali sebagai agenda rutin GPdI, padahal GPdI baru saja berulang tahun yang ke 100 tahun, usia yang tidak muda harusnya dapat memberikan teladan, dan menjunjung tinggi sikap sportifitas dalam berkompetisi yang baik bagi para hamba Tuhan yang junior, tentunya permasalahan ini akan berdampak buruk bagi organisasi GPdI ke depan dan jemaat serta pelayanan, Hamba hamba Tuhan sudah tidak lagi menjadi representative dari Gembala Agung kita. Harusnya  para hamba Tuhan menjadi contoh dan teladan, Hamble dan jangan merasa pintar, harusnya pintar merasa, sebab hidup ini bukan persoalan mengejar apa yang kita inginkan, tapi lebih kepada apa yang Tuhan inginkan

Ketua MD GPDI Banten, Samuel CH Tumbel
  1. DS : Apa yang menjadi harapan saudara terhadap kemelut yang sedang terjadi di GPdI khususnya MD Provinsi Banten ini ?

TSP : Saya melihat banyak para  hamba Tuhan yang berlari mengejar hal hal yang bukan bersifat rohani lagi, makanya saya mau katakan PULANG JO, Kembali ke pelayanan, berdoa, bersekutu dan lebih intim lagi dengan Tuhan, sehingga Hamba hamba Tuhan lebih mengejar perkenanan Tuhan, mendapatkan karunis-karunia, menyembuhkan yang sakit, lumpuh berjalan, buta melihat, tuli mendengar, yang mati bangkit, inilah seharusnya yang menjadi kerinduan para hamba hamba Tuhan, terlebih kita saat ini hidup dipenghujung akhir zaman, jangan sampai nanti Tuhan berkata : enyalah engkau pelaku segala kejahatan, sebab Aku tidak mengenal engkau, betapa sedihnya kita.    Harapan saya mari sebagai anak anak Tuhan kita berdamai, kita akhiri permasalahan ini, lupakan semua yang sudah terjadi, kita jalin kembali persatuan dan kesatuan yang lebih lagi, kita kejar perkenanan Tuhan, dan jangan lupa kita masing masing punya tugas untuk melaksanakan amanat Agung Tuhan kita, untuk menjadikan segala bangsa menjadi murid Tuhan, bukan mempermasalahkan hal hal yang duniawi, kita harus ingat memang saat kita masih berada didunia ini, kita sedang berjuang terus untuk mengalahkan keinginan daging, dan jangan diawali oleh Roh dan diakhiri oleh Daging

  1. DS : Pertanyaan terakhir, sebagai pengacara yang sudah 27 tahun berkecimpung di dunia Lawyer ini, berapa fee yang saudara terima dalam menangani perkara ini?

TSP : Bagi saya besar fee itu relatife, Yang jelas kami dibayar sangat mahal dan tidak ternilai harganya, karena kantor kami dibayar dengan doa doa dari para hamba hamba Tuhan yang setia melayani Tuhan

  1. DS : Maksudnya saudara gratis ?

TSP : Tidak, tapi dibayar dengan doa saja, doa bukan gratis bagi saya itu jauh lebih mahal dari apapun, apalagi yang mendokan kita adalah hamba hamba Tuhan yang benar, sebab doa orang benar besar kuasaNya. (Tim)