Tangerang,- Detektifswasta.xyz Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 seluas 100 Meter persegi yang terletak di Jl. M. H. Thamrin di Cikokol Kota Tangerang dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1358/Cikokol, Gambar Situasi Tgl. 3 November 1995 No. 6766 atas nama Pdt. Yopie Silooy yang sudah berakhir haknya pada Tgl. 19 September 2015 adalah milik Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten.

Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara Perdata No. 1333/Pdt.G/2021/PN Tng tanggal 9 Desember 2021 antara Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten melawan Yopie Silooy atas objek sengketa Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Cikokol Kota Tangerang, pada sidang Kamis (14/07/2022) yang dipimpin hakim ketua Lucky Rombot Kalalo, SH didampingi hakim anggota Dr. Hanry Hengky Suatan, SH, MH dan Rustiyono, SH, M.Hum

Majelis hakim menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat Yopie Silooy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut hukum siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat Yopie Silooy adalah tidak sah dan cacat hukum serta batal demi hukum.
Majelis hakim juga menghukum Tergugat Yopie Silooy untuk memproses perpanjangan SHGB No. 1358/Cikokol yang sudah berakhir haknya pada Tgl. 19 September 2015 dan sekaligus memproses balik nama dari Yopie Silooy ke nama Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia Provinsi Banten
Tidak hanya itu tergugat juga dihukum untuk menyerahkan Ruko Mahkota Mas berikut SHGB nya kepada Penggugat untuk diserahkan kepada MD GPdI Provinsi Banten dalam keadaan baik, dan membayar ganti rugi Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 Juta serta membayar biaya sebesar Rp 3.240.000,-
Kuasa hukum Penggugat Majelis Daerah (MD) GPdI Provinsi Banten Adv. Tarida Sondang. P. Siagian, SH, MH didampingi Ben Victor Sitompul, SH, MH, Rizki Muhamd Ramdani, SH, Karya Darma, SH dan Frenki Siregar, SH ketika ditemui DETEKTIFSWASTA usai pembacaan putusan mengatakan sebagai pengacara harus mengapresiasi putusan hakim.

Kemenangan MD GPdI Banten melawan tergugat Yopie Silooy adalah kemenangan para hamba Tuhan lebih kurang 260 orang di Banten yang telah dengan setia mengembalikan perpuluhan demi suatu kerinduan untuk memiliki Gedung Sekretariat MD GPdI Banten. (tim)