Tim Gabungan Aceh Ringkus 9 Pelaku Narkoba Beserta 81 Kg Sabu & 10 Pil Inex

oleh
detektifswasta.xyz

Aceh,- Tim Gabungan Dit. Resnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil meringkus komplotan narkoba, Jumat (30/10/2020) di Desa Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Selain itu polisi, berhasil menangkap sembilan tersangka dan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 81 kilogram narkoba jenis sabu dsn sepuluh bungkus pil Inex (ekstasi) berisi 5 ribu butir berwarna hijau, dan sepuluh bungkus berisi 5 ribu butir berwarna orange.

Adapun sembilan tersangka yang ditangkap yakni, Su alias Abeng (39) wiraswasta, warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengutip dari ajnn.

MN (23) nelayan, warga Dusun Nebok Ulim, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim,Aceh Timur, AB (23) wiraswasta, warga Gampong Mulia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, AS (33) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Lalu, tersangka lainnya yakni, Na (25) wiraswasta, Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, KH (25) wiraswasta, warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, LU (35) wiraswasta, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, IB (35) wiraswasta, Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dan HA (45) nelayan, warga Gampong Kuala Simpang Ulim, Simpang Ulim, Aceh Timur.

Saat dilakukan penangkapan, kabarnya satu tersangka lainnya bernama Jhon meninggal dunia akibat terkena tembakan, saat ini sembilan tersangka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,

Dit Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

Ade Sapari mengaku kasus tersebut akan digelar konferensi pers pada Selasa 3 November 2020 mendatang, pungkas-nya. (el.sam/Ril)