Babel, detektifswasta.xzy – Kepala Satuan Kerja SNVT Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Bangka Belitung Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Syaifuddin, SE, MT menyampaikan Klarifikasi terhadap berita www.detektifswasta.xyz tanggal 13 Juni 2025 berjudul Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Tahun 2025 Di Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung Sarat Penyimpangan?
Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan tanggal 10 Juni 2025 kepada Wartawan DETEKTIFSWASTA yang bertugas di Bangka Belitung diuraikan, terjadi distorsi informasi yang menyatakan 3 paket Usaha Kecil dan 1 paket Usaha Non Kecil diberitakan “dikuasai” pihak tertentu. Perlu kami sampaikan pengadaan paket tersebut menggunakan Metode Pemilihan E-Katalog V.5 dengan Mini Kompetisi sesuai dengan Prinsip Pengadaan Barang dan Jas.
Menurut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJPA Bangka Belitung Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Syaifuddin, keempat paket tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) dalam rangka Percepatan Infrastruktur mendukung Swasembada Pangan yang melibatkan berbagai stakeholder, diantaranya Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian PU, termasuk TNI.
Keempat paket itu diharapkan selesai sebelum Pelaksanaan MT3 sekitar akhir Agustus atau Awal September. Untuk mengantisipasi masa pelaksanaan yang singkat, guna mendukung percepatan pemilihan penyedia dilaksanakan dengan Metode E-Katalog V.5 dengan Metode Mini Kompetisi sejalan dengan Surat Menteri PU terkait Pemilihan Jasa Konstruksi melalui E-Katalog dengan Mini Kompetisi.
RUP PENYEDIA
694198
Pemilihan dengan Mini Kompetisi dilakukan melalui Sistem E-Katalog V.5 dengan penjelasan sebagai berikut :
- PPK membuat paket di sistem tersebut
- Calon penyedia jasa wajib telah memiliki akun dan telah memiliki etalase kegiatan sistem yang sama
- Setelah paket selesai dibuat, maka selanjutnya sistem tersebut yang akan mengundang calon penyedia jasa
- Bagi penyedia jasa yang mendapat undangan, dapat menyampaikan penawaran terhadap paket tersebut
- Setelah masa penawaran selesai, dilakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk
- Memperhatikan point (a) samapi dengan (e), tidak mungkin dapat dilakukan suatu usaha untuk menguntungkan pihak tertent
Mengenai paket kegiatan Managemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung dan Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I/D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Bangka Belitung merupakan Inpres dan Keputusan Menteri PU. Paket tersebut harus selesai sebelum Pelaksanaan MT.3 sekitar akhir Agustus atau awal September 2025.
Untuk mengantisipasi masa pelaksanaan yang singkat dan ketidaktersediaan desain maka disyaratkan Calon Penyedia wajib memiliki Kemampuan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi Subklasifikasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air dan Penyaluran Air, Pekerjaan Sanitasi (TI502) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (ST004) KBLI 2020.
“Memperhatikan point diatas, patut didukung usaha untuk memperbaiki infrastruktur mendukung Swasembada Pangan dengan waktu singkat dan membutuhkan Penyedia Jasa dengan pengalaman dan kualifikasi yang mumpuni”, papar Kasatker.
Mengenai anggapan sarat permainan dalam pelaksanaan PBJ sangat tidak masuk akal, terhadap Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Rias di Kabupaten Bangka Selatan. Sesuai berita 2 kali tender gagalmerupakan kejadian diluar kuasa Satker/PPK, yaitu Sistem SPSE yang error saat pelaksanaan. Kejadian ini telah diinformasikan kepada pihak LPSE dan Direktorat terkait dan telah disampaikan untuk tindak lanjutnya. (erlanto/ps)