PEMPROV SUMSEL AKAN SELESAIKAN PEMBANGUNAN PASAR CINDE, Menunggu Pembatalan Sertifikat HGU PT. MBe Dari Menteri ATR/BPN

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana akan menyelesaikan pembangunan Pasar Cinde dengan daNa APBD, namun penganggarannya masih menunggu pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 575 Tahun 2019 atas nama PT. Magna Beatum.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Prov Sumsel)  Ir. S.A Supriono melalui surat No. 640/3085/II/2022 tanggal 7 September 2022 menjawab permintaan Wawancara/Konfirmasi DETEKTIFSWASTA tentang penyelesaian permasalahan pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah melakukan pengakhiran kerjasama Bangun Guna Serah  dengan  PT. Magna Beatum dengan surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Februari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022.

Rencana pembangunan Pasar Cinde Palembang dilaksanakan melalui pola Kerja Sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. Magna Beatum dengan Surat Perjanjian Kerja Sama No. 231/PKS/BPKAD/2016 dan No. MB/014/PKS/DIRUT/III/2016 sebagaimana telah dilakukan Addendum No. 028/SPK/BPKAD/2018 dan No. MB/103/ADD/DIRUT/VII/2018 dengan jangka waktu berakhir pada bulan September 2018 (tahap persiapan 900 hari kalender dan tahap pembangunan 900 hari kalender).

Namun hingga akhir jangka waktu pelaksanaan yang sudah diperpanjang tersebut berakhir,  ternyata PT. Magna Beatum belum dapat menyelesakan pembangunan,  kemajuan fisik hanya 16,67%, sehingga Pemprov sumsel melakukan langkah pengakhiran kerja sama melalui surat Gubernur Sumsel tanggal 25 Febuari 2022 No. 511.2/0520/BPKAD/2022.

Sebagai tindak lanjut pengakhiran kerja sama tersebut, Pemprov sumsel telah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 575 Tahun 2029 atas nama PT. Magna Betaum ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI melalui surat tanggal 25 Februari 2022 No. 028/1959/BPKAD-V/2022 dan saat ini masih berproses di Kantor Pertanahan Kota Palembang.

Sekda Supriono menegaskan,  Pemprov Sumsel berencana akan menyelesaikan pembangunan Pasar Cide tersebut melalui pembiayaan APBD Sumsel, namun proses penganggarannya masih menunggu pembatalan Sertipihak Hak Guna Bangunan No. 575  Tahun 2019 atas nama PT. Magna Beatum dimaksud, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

POTENSI PENERIMAAN Rp 1,5 MILIAR PER TAHUN RAIB

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 100/Tahun XVIII/Agustus – September 2022 dan detektifswasta.xyz tanggal 30 Agustus 2022, akibat perikatan kontrak kerjasama Bangun Guna Serah Pasar  Modern Cinde Palembang  yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 dengan PT. Mbe tidak berdasarkan perencanaan yang memadai dan tidak mengatur klausul kompensasi atas kerugian apabila pihak  kedua melakukan cidera janji akibat kelalaian pihak kedua,  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 1,5 Miliar per tahun dan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai.

Revitalisasi  pembangunan Pasar Cinde oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bekerjasama dengan PT. MBe  dengan skema perjanjian sistem Building Operate Transfer (BOT) atau  Bangunan Guna Serah  (BGS) selama  30 tahun  yang  dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  ternyata hanya isapan jempol belaka. Hingga  saat ini,  Pasar yang direncanakan akan dibangun menjadi 17 lantai itu, tak kunjung rampung alias  mangkrak

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap peraturan Perundang-Undangan No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 02 April 2022, Pemprov Sumsel  justru kehilangan potensi penerimaan  sewa atas kontribusi gedung minimal sebesar Rp 1.114.717.607, 33 per tahun, dan kehilangan potensi penerimaan atas parkir sebesar Rp 385.728.000,- per tahun. Tidak  selesainya revitalisasi Pasar  Cinde  juga  telah mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang

Pasar tradisional Cinde yang dibangun oleh Walikota Palembang periode 1957-1958, berdiri diatas tanah milik Pemprov Sumsel seluas 6.500 m2. Dan berdasarkan Keputusan Walikota Palembang No. 179.a/KPTS/DISBUD/2017, Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya

Sesuai perjanjian BGS antara Pemprov Sumsel  dengan PT. Mbe  No. 231/PKS/BPKAD/2016 & MB014/PKS/Dirut/III/2016 tanggal 18 Maret 2016,  luasan bangunan 44.742m2,  nilai perjanjian sebesar Rp 225 Miliar,  dan Addendum No. 028/SPK/BPKAD/2018 & MB103/Add/Dirut/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018,  luasan  bangunan menjadi 50.745m2 dan nilai perjanjian BGS menjadi Rp 300 Miliar.

Tahap pembangunan selama  180 hari (Perjanjian Awal) setelah   Adendum menjadi  900 hari, Tahap pelaksanaan pembangunan 720 hari (Perjanjian Awal), setelah Adendum menjadi 900 hari, dan Tahap pengelolaan 27 tahun 6 bulan (Perjanjian Awal), setelah Adendum menjadi 25 tahun

Dalam perjanjian BGS tersebut, pihak PT. Mbe dan Pemprov Sumsel, antara lain bersepakat :  Pemprov Sumsel  langsung mendapatkan 10% bangunan dari luasan bangunan sebagai kontribusi awal; Pemprov Sumsel mendapatkan 40% dari laba bersih pengelolaan parkir; Pemprov Sumsel mendapatkan kontribusi pengelolaan gedung dengan perhitungan yang disepakati; dan Pemprov Sumsel mendapatkan seluruh bangunan di luar kontribusi awal bangunan setelah masa kerjasama berakhir

Selama jangka  25 tahun,  proyeksi pendapatan PT. MBe berdasarkan business plan perusahaan,  berjumlah Rp 1.122.255.000.000,- yang terdiri dari Pendapatan Hasil Penjualan Rp 572.431.000.000,-, Pemasukan Sewa Rp 441.016.000.000,- dan Pendapatan Nett Pengelolaan Rp 108.808.000.000,-

Berdasarkan data yang disampaikan PD Pasar Palembang selaku pengelola Pasar Cinde, jumlah pedagang yang terelokasi tahun 2018 sebanyak 568 pedagang yang terdiri dari 339 pedagang lapak dan 229 pedagang los. Jika dibandingkan dengan jumlah pedagang yakni sebanyak 835 pedagang, terdapat 267 pedagang yang tidak mendapat penampungan

Dalam LHP BPK No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 dipaparkan,  dengan adanya adendum terkait waktu pelaksanaan pekerjaan diperpanjang menjadi 900 hari,  pekerjaan tahapan pelaksanaan  seharusnya  selesai pada bulan Februari 2021.

Tetapi  faktanya, berdasarkan hasil observasi di lapangan Tgl. 2 April 2021, bangunan Pasar Cinde dalam kondisi Mangkrak. Pekerjaan terpasang hanya pekerjaan galian dan tiang pancang. Pihak PT. Mbe belum menyelesaikan kewajibannya pada tahapan persiapan pembangunan yakni perizinan Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada tahapan pembangunan PT. Mbe baru menyelesaikan 16,67%. Kemajuan fisik pekerjaan tersebut tertuang di dalam justifikasi teknis yang ditandatangani Kepala Dinas PKP tanggal 10 Juni 2021

Atas kondisi tersebut pihak Pemprov Sumsel melalui Dinas PKP telah 3 kali  melayangkan surat teguran kepada PT. Mbe, masing-masing surat No. 049/954/DPKP/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Tindak Lanjut dan penegasan Berita Acara Rapat Pembahasan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan APC;  surat No. 800/145/DPKP/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Teguran II terkait Keterlambatan Kerja Pembangunan Pasar Modern Pasar Cinde; dan surat No. 049/133/DPKP/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Teguran III Keterlambatan Kerja Pembangunan Pasar Modern Cinde.

Hanya saja pihak PT. Mbe tidak segera menindaklanjuti surat teguran yang disampaikan. Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Dinas PKP No. 900/752/DPKP/2021 tanggal 10 Juli 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Prov. Sumsel telah membuat justifikasi teknis dan menolak untuk memperpanjang waktu pembangunan

Atas kondisi tersebut, Gubernur Sumatera Selatan melalui surat No. 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022 melakukan pengakhiran kerjasama dengan PT. Mbe secara sepihak.

Disamping itu Pemprov Sumsel juga telah melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI terkait permohonan pembatalan sertifikat Hak Gunan Bangunan No. 575 tahun 2019 atas nama PT. MBe

Jika dilakukan perhitungan potensi penerimaan daerah  dengan  merujuk pada dokumen bussines plan yang disampaikan PT. MBe,  seharusnya dapat direalisasikan  pendapatan kontribusi sebesar Rp 1, 5 Miliar per tahun yakni : potensi penerimaan Kontribusi Pengelolaan Gedung Rp 1.114.717.607,33 per tahun; potensi penerimaan atas parkir Rp 385.728.000,- per tahun. Selain itu Pemprov Sumsel juga tidak dapat merealisasikan atas hak berupa 10% dari luasan bangunan

TIDAK SESUAI PERMENDAGRI 19 TAHUN 2016

Dalam Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde sebenarnya terdapat pasal yang mengatur tentang Cidera Janji dan Sanksi. Namun tidak terdapat ketentuan yang mengatur kompensasi apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena kelalaian disebabkan oleh kesalahan pihak kedua dan terjadi pengakhiran  perjanjian kerja sama

Tidak adanya klausul kompensasi akibat cidera janji oleh pihak PT. MBe, maka belum ada pihak yang bertanggungjawab atas dampak kerugian tersebut

Kondisi tersebut  tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya Pasal 219 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 230 ayat (3)

Permasalahan itu telah mengakibatkan Pemprov Sumsel kehilangan potensi penerimaan atas kontribusi gedung minimal sebasr Rp 1.114.717.607,33 per tahun; dan kehilangan potensi penerimaan atas parkir minimal sebesar Rp 385.728.000,- per tahun, serta beban sosial dan ekonomi bagi pedagang

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk keberlanjutan pembangunan Pasar Cinde. (Tim)