Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya di Palembang

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang. Penyidik masih menunggu kerugian negara dari nilai proyek sebesar Rp 130 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengungkapkan, kedua tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan periode 2015-2018 Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Penetapan tersangka karena penyidik menilai terpenuhi alat bukti dan dari hasil pemeriksaan selama dua bulan. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” ungkap Khaidirman pada Press Release, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, kedua tersangka berperan dakam menimbulkan kerugian negara selama proses pembangunan hingga mangkrak sejak 2018 sampai sekarang. Total uang negara yang dikucurkan melalui APBD Sumsel pada 2015 dan 2017 sebanyak Rp130 miliar namun kerugian negara belum diketahui.

“Belum dapat kita buka berapa kerugian karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk soal aliran ke kedua tersangka belum sampai sana kita periksa,” kata dia.

Dia mengatakan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Sementara terkait pencekalan terhadap keduanya masih dipertimbangkan penyidik. “Untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujarnya.

Khaidirman mengatakan, kedua tersangka sebelumnya telah dua kali diperiksa bersama 34 saksi lain selama dua bulan penyelidikan. Mereka diduga terjadi penyimpangan keuangan negara selama proses pembangunan. “Tersangka baru mungkin ada karena proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya. (Ril/el)