KEJATI SUMSEL USUT DUGAAN KKN  PELAKSANAAN PROYEK APBD EMPAT LAWANG TAHUN 2020 & 2021 Total Pagu Rp 185,1 Miliar

oleh
Detektifswasta.xyz

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan  surat panggilan  Nomor B-4219/L.6.3/Dek/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.  

Adanya dugaan KKN pada pelaksanaan pengerjaan beberapa Proyek APBD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.  Informasi yang diterima DETEKTIFSWASTA, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.TUG-113/L.6/Dek.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 untuk Penelitian, Pengumupulan Data dan Informasi terkait adanya dugaan KKN pada beberapa Pelaksanaan Pengerjaan Proyek APBD Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Bahkan pihak Kejati Sumsel telah melayangkan surat B-421/L.6.3/Dek/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, Hal :  Permirtaan Data,   kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang. Dalam surat tersebut sedikitnya terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2020  tahun 2021 dengan total nilai pagu Rp 185.159.965.000,-,  yaitu :

  1. Pekerjaan Peningkatan Jalan SMPN 1 Muara Pinang di Desa Sawah Kec. Muara Pinang tahun anggaran 2021, sebesar Rp 41.110.900.000,-
  2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Simpang Perigi – Talang Bengkuli Kec. Ulu Musi, Pagu tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.150.000.000,-
  3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Plawi – Desa Lingga Kec. Pendopo Barat, Pagu tahun anggaran 2020 senilai Rp 9.000.000.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 1  senilai  Rp 7.590.024.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 tahap 2 senilai Rp 11.702.240.000,-
  4. Pekerjaan Pembuatan Jalan dan Jembatan Gandeng Sungai Payang ke Jalan Poros Samping Rumah Dinas Sekda Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15.674.000.000,-
  5. Pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Tanjung Ning – Perbatasan Rejang Lebong Kec. Saling Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 15.674.000.000,-
  6. Pekerjaan Normalisasi Sungai Saling Kec. Saling Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 5.900.000.000,-
  7. Pekerjaan Normalisasi Sungai Musi Desa Ulak Mengkudu Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 6.900.000.000,-
  8. Pekerjaan Normalisasi Sungai Musi Desa Lubuk Gelanggang Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun 2021 sebesar Rp 2.900.000.000,-
  9. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa Lampar Baru Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun 2020 sebesar Rp 3.207.000.000,-
  10. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Selimang Talang Bengkulu Ke. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2020 senilai Rp 14.900.000.000,-, dan Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14.625.000.000,-
  11. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Desa Lawang Agung Kec. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 1 senilai Rp 14.625.000.000,- dan Pagu tahun anggaran 2021 Tahap 2 senilai Rp 13.901.825.000,-
  12. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Muara Aman Kec. Pasma Air Keruh, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 14.625.000.000,-
  13. Pekerjaan Pebuatan Perbatasan Kabupaten Lahat – Kabupaten Empat Lawang Desa Sawah Muara Pinang, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.150.000.000,-
  14. Pekerjaan Pembuatan Gapura Perbatasan Kabupaten Lahat – Kabupaten Empat Lawang Kec. Tebing Tinggi, Pagu tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.150.000.000,-

Kepala Kejaksaan Tinggi  Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Radyan, SH, MH  yang dicoba dikonfirmasi  Wartawan seputar  surat  yang dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Nomor : B-4219/L.6.3/Dek/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 belum memberikan tanggapan.

TENDER TAHUN 2020 & 2021 LANGGAR PERPRES

Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA antara lain dari  LPSE. Kabupaten Empat Lawang,  pelaksanaan tender hampir seluruh paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Empang Lawang termasuk 18 Paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 total pagu Rp 185.159.965.000,- yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sumsel   diduga keras melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 tahun 2018 dan perubahannya serta aturan turunannya.

Untuk dugaan penyimpangan Pelaksanaan Tender  sebanyak 30 Paket Pekerjaan Kontruksi  tahun anggaran 2020 total nilai kontrak Rp 118.189.194.128 telah dilaporkan DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 07/Red-DS/L/01/2021 tanggal 12 Januari 2021   kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

Merespon pengaduan tersebut  LKPP- RI sudah melayangkan  surat No. 3584/D.4.3/02/2021 tanggal 24 Februari 2021 kepada Inspektur Kabupaten Empat Lawang, Hal : Permohonan Tanggapan dan Tindak Lanjut. Sampai saat ini Pengaduan tersebut belum ditutup karena belum tanggapan dari Inspektur Kabupaten Empat Lawang.

Pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi  tahun anggaran 2021 (APBD Induk dan APBDP)  Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang  yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tak jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Pokja Pemilihan diduga secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menetapkan  sejumlah  persyaratan kualifikasi  dalam seluruh  Pengumuman Tender/Dokumen Pemilihan meyimpang dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia  beserta Lampiran II tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Lampiran V butir 17 Model Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi – Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File – Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.

Dalam  Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dengan jelas diatur, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obejektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi hanya terdiri dari  Persyaratan Administrasi/Legalitas, dan Teknis.

Dalam prakteknya, Pokja Pemilihan justru menambahkan  Persyaratan Kualifikasi  Kemampuan Keuangan antara lain :  melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit kantor Akuntan Publik   dan Memiliki Surat Dukungan Bank 10 Persen dari Nilai HPS.

Pokja Pemilihan juga mensyaratkan memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), SPT Direktur Tahun Terakhir 2020, dan Memiliki Sertifikat ISO 45001 – 2018 Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan Konstruksi  kualifikasi Usaha Kecil dan Menengah

Tidak hanya itu, Pokja Pemilihan juga menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif  untuk pekerjaan sejenis.  Contohnya, Kode Tender 1658585  Peningkatan Jalan Tanjung Raman (Air Deras) – Talang Padang Kec. Air Keruh, Nilai Pagu Rp 32.730.810.000,-,  Nilai HPS Rp 32.730.808.882,57 yang dimenangkan oleh PT. Sahabat Anugrah Sejati selaku peserta tender tunggal yang menyampaikan  Dokumen Penawaran  dengan harga penawaran = harga terkoreksi = hasil negosiasi Rp 32.622.618.741,39 atau 99,66% dari Nilai HPS,    Pokja Pemilihan mensyaratkan harus memiliki 12 jenis Peralatan.

Sementara untuk Kode Tender  1659585 Peningkatan Jalan SMPN 1 – Sawah Kec. Muara Pinang, Nilai Pagu 41.110.900.000,-  dengan Nilai HPS Rp 41.110.892.186,86  hanya mensyaratkan 6 Jenis Peralatan. Paket ini dimenangkan oleh PT. Taruna Dhyaksa, satu dari  2  peserta tender  yang lulus Evaluasi dengan harga penawaran = harga terkoreksi = hasil negosiasi Rp 40.964.064.104,30 atau 99,64% dari HPS.   Padahal dalam Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 telah diatur, jumlah jenis peralatan utama untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp 100 Miliar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama.

Untuk persyaratan Kualifikasi Teknis,  Pokja Pemilihan mensyaratkan memiliki   SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis paket Usaha Kecil. Bahkan untuk paket dengan Nilai HPS Rp 500 Juta  disyaratkan Ahli K3 Konstruksi SKA Muda pengalaman 2 tahun  dengan Kemampuan Manajerial S1 Teknik Sipil.

Padahal  dalam  Lampiran II Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021  sudah diatur : untuk pekerjaan dengan Resiko keselamatan konstruksi Kecil hanya  mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi tanpa syarat Pengalaman; Resiko keselamatan kontruksi Sedang mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi dengan Pengalaman 3 tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman.

Persyaratan pengalaman untuk personil manajerial selain Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi Usaha Kecil dengan nilai HPS sampai dengan Rp 15 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 2 tahun, dan untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dengan nilai HPS paling banyak  Rp 50 Miliar, Pengalaman disyaratkan paling lama 4 tahun.

Tetapi dalam  prakteknya, pada hampir seluruh pekerjaan Kualifikasi Kecil dengan nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai dengan Rp 15 Miliar, Pokja Pemilihan mensyaratkan  Pengalaman personil manajerial diluar Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi  minimal 3 tahun, dan untuk  Pekerjaan Kualifikasi menengah  Nilai HPS diatas Rp 15 miliar sampai Rp 50 Miliar memiliki Pengalaman 5 – 10 tahun.

PAKET USAHA KECIL DIMENANGKAN NON KECIL

Tak hanya Dokumen Pemilihan yang diduga menyimpang,  Pokja Pemilihan diduga  juga melakukan penyimpangan dalam proses Evaluasi.  Meskipun  hanya 1 peserta tender  yang Lulus Evaluasi, Pokja Pemilihan  tidak  melakukan Negosiasi Harga.  Nilai harga tawaran pemenang tender/nilai kontrak  sama persis dengan harga penawaran/penawaran terkoreksi yang hampir seluruhnya  mendekati nilai HPS.

Penyimpangan yang lebih fatal lagi, Pokja Pemilihan nekad menetapkan Penyedia Jasa Kualifikasi Menengah (Non Kecil) menjadi Pemenang Tender pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Kecil,  yakni   Kode Tender 1819585,   NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI, sumber   dana  APBD Tahun 2021, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- , Syarat Kualifikasi :  KUALIFIKASI USAHA KECIL SBU SI001 Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.  Awal Pelaksanaan Tender/Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 09 Agustus 2021.  Tender tersebut dimenangkan oleh  PT. Darma Buana  dengan  Harga Penawaran Terkoreksi = Hasil Negosiasi  Rp 6.882.000.000,-  atau 99,73% dari HPS.

SBU Sub Bidang Klasifikasi  SI 001 yang dimiliki   PT. Darma Buana adalah KUALIFIKASI MENENGAH  yang hanya diperbolehkan  menjadi pelaksana  Pekerjaan Konstruksi nilai HPS diatas Rp 15 Miliar sampai dengan  Rp 50 Miliar.

Tindakan Pokja Pemilihan yang menetapkan  PT. Darma Buana  menjadi Pemenang Tender NORMALISASI SUNGAI DESA ULAK MENGKUDU KEC. TEBING TINGGI Sumber Dana APBD 2021, Nilai Pagu=Nilai HPS Rp 6.900.000.000,- dengan Harga Terkoreksi/Hasil Negosiasi  Rp 6.882.000.000,-  atau 99,73% dari Nilai HPS (hampir mendekati nilai HPS) tersebut  diduga merupakan Penyalahgunaan Kewenangan yang  nota bene  pelanggaran berat  atas PERPRES  No.  12 Tahun 2021 Pasal 65 Ayat (4), (5) yang menyatakan  bahwa PAKET PENGADAAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA DENGAN NILAI PAGU ANGGARAN SAMPAI DENGAN Rp 15 Miliar  DIPERUNTUKKAN BAGI USAHA KECIL DAN/ATAU KOPERASI, KECUALI  UNTUK PEKERJAAN YANG MENUNTUT KEMAMPUAN TEKNIS YANG TIDAK DAPAT DIPENUHI OLEH USAHA KECIL DAN KOPERASI.

Tak hanya melanggar PERPRES 12 tahun 2021, Perbuatan Pokja Pemilihan yang menetapkan PT.  Darma Buana yang merupakan  penyedia jasa Kualifikasi Usaha Menengah menjadi Pemenang Tender Paket Pekerjaan KUALIFIKASI USAHA KECIL  juga berpotensi melangar Undang-Undang (UU)  No. 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.  7 Tahun 2021 tentang KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH.

Sesuai amanat Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal  51 Ayat (2) PERPRES Nomor 12 Tahun 2021,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Empat Lawang selaku Pengguna Anggaran  SEHARUSNYA MENYATAKAN  TENDER  PAKET tersebut   GAGAL  karena  DOKUMEN PEMILIHAN TIDAK SESUAI DENGAN PERPRES No. 12 Tahun 2021 dan Aturan Turunannya  dan TERDAPAT KESALAHAN DALAM PROSES EVALUASI dan selanjutnya dilakukan TENDER ULANG.

Kepala Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Empat Lawang, dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA beberapa waktu lalu, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim/bersambung).