Kejaksaan Negeri Pelalawan Laksanakan Konferensi Pers

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan Konprensi Pers Jumat 18/03/2022 di pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) kejaksaan Negeri Pelalawan.

Konprensi Pers Kejari Pelalawan ini terkait penanganan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan yakni Penimbunan lahan MTQ Provinsi yang berada di Islamic Center Pangkalan kerinci.

Pada kesempatan ini Kejari Silpia Rosalina menyampaikan ” kegiatan konferensi pers dilaksanakan berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Tim Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah bekerja secara profesional dengan melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan pada tindak pidana korupsi, yakni kegiatan penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020.

” Dimulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Print 43 tanggal 07 Januari Tahun 2022, dan kami sudah bekerja kurang lebih selama tiga bulan,” tutur nya

Kemudian Silpia juga menjelaskan, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT. Superita Indo Perkasa, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor: 620 tanggal 27 November, Tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar, 3.7 Miliar, yang mana sumber dana pada kegiatan tersebut berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2020, yang diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV. Altis Konsultan, sebagai mana surat perjanjian kerja Nomor: 630. Tanggal 02 Nevember tahun 2020, dengan nilai kontrak, Rp 95.670.355.000.00

Terkait hal ini Silpia kembali menambahkan ” Bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Kabupaten Pelalawan.

“Tim sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang saksi terkait pelaksanaan kegiatan, serta telah berhasil mengumpulkan 66 dokumen. Sehingga berdasarkan hasil exspos tim penyelidik yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret Tahun 2022, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya

Diakhir kegiatan, Kejari Silpia Rosalina menegaskan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan bekerja tanpa ada yang dirahasiakan, namun demikian juga ada hal-hal teknis yang terkait dalam penanganan perkara yang tentunya tidak semua dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Kegiatan ini turut hadir Kejari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, Didampingi oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH, MH, beserta dengan tim pidsus kejaksaan lainnya.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10,wib dan berakhir pada pukul 10.50, wib, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Richard Simanjuntak)