Detektifswasta.xyz
Sejumlah utilitas milik PT. PLN (Persero) yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Lintas Timur Sumatera di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan harus segera dipindahkan. Pasalnya Tiang Listrik dan Gardu yang diduga didirikan tanpa Izin Penyelenggara Jalan itu kini menghambat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Bahu Jalan.
Pelaksanaan Pembangunan Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera (Jalintim) khususnya Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Celikah – Kayu Agung – Batas Kota Kayu Agung – Sp. Penyandingan – Batas Lampung (PN) Sumber Dana APBN 2020 – 2021 yang dikerjakan oleh PT. PP (Persero) Nilai Kontrak sebesar Rp 199.976.000.000,- dan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Air Dusun Anyar dan Air Talang Pangeran sumber dana APBN 2020 yang dikerjakan PT. Duta Permata Lestari (DPL) nilai kontrak Rp 48.805.569.450,91, kini menghadapi hambatan/kendala yang cukup serius.
Data dan Informasi yang dihimpun Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan (DETEKTIFSWASTA, bidiksumsel.com, transformasinews.com, LSM. Berantas Korupsi Indonesia – BKI, Baretta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – MAKI) kendala yang dihadapi berupa adanya Utilitas milik PLN berupa Gardu dan Tiang Listrik, yakni di lokasi Pembangunan Jembatan Air Dusun Anyar Desa Muara Baru sebanyak 5 Tiang Listrik ditambah Gardu, lokasi Pembangunan Jembatan Air Talang Pangeran Desa Teluk Gelam sebanyak 9 Tiang Listrik , dan lokasi Pelebaran Bahu Jalan KM 78 + 133 sampai dengan KM 79 + 600 sebanyak 28 Tiang Listrik
Pembangunan Jembatan dan Bahu Jalan tersebut hanya bisa dilaksanakan dengan baik apabila Utilitas milik PT. PLN yang berdiri di atas tanah milik Balai Besar Pelaksanaan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Penyelenggara Jalan, segera dipindahkan ke luar Daerah Milik Jalan
“Kami dari Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, meminta kepada pihak PLN untuk segera memindahkan Tiang dan Gardu yang berada di dalam Daerah Milik Jalan tersebut”, kata Muchtar Maduron Ketua Umum LSM BKI didampingi Boni Budi Yanto Koordinator LSM Baretta wilayah Sumsel dan Ir. Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumbagsel
Dalam Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang JALAN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang JALAN, dengan sangat jelas diatur “Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan serta Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, WAJIB MEMPEROLEH IZIN dari PENYELENGGARA JALAN”
Apabila Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan tersebut dibutuhkan untuk Penyelenggaraan Jalan, Pemegang Izin WAJIB mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan seperti keadaan semula atas BEBAN BIAYA PEMEGANG IZIN
Dan apabila Pemegang Izin tidak mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dimaksud, PENYELENGGARA JALAN dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya Pemegang Izin.
“Jika pihak PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (S2JB) tidak bersedia memindahkan Utilitas tersebut, pihak BBPJN Sumsel dapat memindahkan sendiri dan Biaya Pemindahannya dibebankan kepada pihak PLN”, kata Feri Kurniawan seraya menambahkan permasalahannya akan lain apabila penempatan Utilitas PLN tersebut tanpa Izin dari Penyelenggara Jalan.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran UU No. 38 tahun 2004 dan PP 34 tahun 2006 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya Fungsi jalan di dalam Ruang Milik Jalan, dipidana penjara paling lama 9 Bulan atau Denda paling banyak Rp 500 Juta”, papar Feri
Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang disampaikan Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan surat No. 04/Koalisi M-L/06/2020 tanggal 11 November 2020 kepada General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB di Palembang, Direktur PT. PLN di Jakarta, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan, hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan
Apakah Pembangunan Gardu dan Tiang Listrik tersebut sebelumnya mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan ? Mengapa sampai sekarang pihak PLN belum memindahkan/membongkar Utilititas yang berada di Ruang Milik Jalan tersebut ? Dan apa langkah – langkah/upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Sumatera Selatan selaku Penyelenggara Jalan untuk menuntaskan permasalahan tersebut ? (tim)