Utilitas PLN Hambat Pembangunan Jalan Lintas Timur Mendesak Dipindahkan

oleh
Detektifswasta.xyz

Sejumlah utilitas milik PT. PLN (Persero) yang berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ) Jalan Lintas Timur Sumatera di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan harus segera dipindahkan. Pasalnya Tiang Listrik dan Gardu yang diduga didirikan tanpa Izin Penyelenggara Jalan itu kini menghambat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Bahu Jalan.

Pelaksanaan  Pembangunan Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera (Jalintim)  khususnya Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Celikah – Kayu Agung – Batas Kota Kayu Agung – Sp. Penyandingan – Batas Lampung (PN)  Sumber Dana APBN 2020 – 2021 yang dikerjakan oleh PT. PP (Persero)  Nilai Kontrak sebesar  Rp 199.976.000.000,-  dan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Air Dusun Anyar dan Air Talang Pangeran sumber dana APBN 2020 yang dikerjakan PT. Duta Permata Lestari (DPL) nilai kontrak Rp 48.805.569.450,91, kini menghadapi hambatan/kendala  yang cukup serius.

Data dan Informasi  yang dihimpun Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan (DETEKTIFSWASTA,  bidiksumsel.com, transformasinews.com, LSM. Berantas Korupsi Indonesia – BKI, Baretta, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia – MAKI)   kendala yang dihadapi berupa  adanya  Utilitas milik PLN berupa Gardu dan Tiang Listrik,  yakni  di lokasi  Pembangunan Jembatan Air  Dusun Anyar  Desa Muara Baru sebanyak 5 Tiang Listrik  ditambah Gardu,  lokasi Pembangunan Jembatan  Air Talang Pangeran Desa Teluk Gelam sebanyak 9 Tiang Listrik , dan  lokasi Pelebaran Bahu Jalan  KM 78 + 133 sampai dengan KM 79 + 600 sebanyak 28  Tiang Listrik

Pembangunan Jembatan dan Bahu Jalan  tersebut hanya bisa dilaksanakan dengan baik  apabila  Utilitas milik PT. PLN  yang berdiri di atas tanah milik  Balai Besar Pelaksanaan Nasional (BBPJN)  Wilayah Sumatera Selatan Direktorat Jenderal  Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Penyelenggara Jalan, segera  dipindahkan ke luar Daerah Milik Jalan

“Kami dari Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan, meminta kepada pihak PLN untuk segera memindahkan Tiang dan Gardu yang berada di dalam Daerah Milik Jalan tersebut”, kata Muchtar Maduron Ketua Umum LSM BKI didampingi Boni Budi Yanto Koordinator LSM Baretta  wilayah Sumsel dan Ir. Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumbagsel

Dalam Undang-Undang  (UU) No. 38 tahun 2004 tentang JALAN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006  tentang  JALAN, dengan sangat jelas diatur  “Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan serta Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, WAJIB MEMPEROLEH IZIN dari PENYELENGGARA JALAN”

Apabila  Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan tersebut  dibutuhkan  untuk Penyelenggaraan Jalan, Pemegang Izin WAJIB mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan seperti  keadaan semula atas BEBAN BIAYA PEMEGANG IZIN

Dan apabila Pemegang Izin tidak mengembalikan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan dimaksud, PENYELENGGARA JALAN dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya Pemegang Izin.

“Jika pihak PLN Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu (S2JB) tidak bersedia memindahkan Utilitas tersebut,  pihak BBPJN Sumsel dapat memindahkan sendiri dan Biaya Pemindahannya dibebankan kepada pihak PLN”,  kata Feri Kurniawan seraya menambahkan  permasalahannya akan lain apabila  penempatan  Utilitas PLN tersebut  tanpa Izin dari Penyelenggara Jalan.

Perbuatan itu merupakan pelanggaran UU No. 38 tahun 2004 dan PP 34 tahun 2006   yang berbunyi   “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya Fungsi jalan di dalam Ruang Milik Jalan, dipidana penjara paling lama 9  Bulan atau Denda paling banyak Rp 500 Juta”, papar Feri

Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi yang disampaikan Koalisi Media dan LSM Pemantau Pengadaan  surat No. 04/Koalisi M-L/06/2020 tanggal 11 November 2020 kepada General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah S2JB di Palembang, Direktur PT. PLN  di Jakarta, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan, hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan

Apakah Pembangunan Gardu  dan Tiang Listrik  tersebut  sebelumnya mendapat  Izin dari Penyelenggara Jalan ?  Mengapa sampai sekarang pihak  PLN  belum memindahkan/membongkar Utilititas  yang berada di Ruang Milik Jalan tersebut ?  Dan apa langkah – langkah/upaya yang telah, sedang  dan akan dilakukan pihak  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (PJN) Sumatera Selatan selaku Penyelenggara Jalan untuk menuntaskan permasalahan tersebut ? (tim)