Peradi Palembang Adakan Diskusi Kekerasan Rumah Tangga Bersama Forkopimda Sumsel

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Palembang – Peradi Palembang gelar diskusi publik kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif penegakan hukum bersama stakeholder penegak hukum dan forkopimda Sumsel di Ballroom Hotel Harper Palembang. Kamis (6/8).

Diskusi tersebut membahas bagaimana implementasi penegakkan hukum dalam kasus KDRT di Sumatera Selatan khusus nya Palembang, belum berpihak kepada perempuan.

Di temukan beberapa kasus terakhir, seperti kasus yang di alami Gita (33) warga Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami.

Dia melaporkan suami nya ke Polsek Sukarame pada 24 Mei 2020 atas dugaan tindak kekerasan.

Namun dia di laporkan balik dan kasus nya sama- sama naik sidik.

“Di bagian mata mengalami memar berdasarkan visum mengalami trauma berat.

sekarang justru dia di laporkan balik dan naik sidik, saya rasa tidak ada keadilan dalam kasus ini,” testimoni pihak keluarga Gita dalam prosesi dialog KDRT.

Ketua Peradi Palembang Hj Nurmalah S.H M.H menyampaikan hal tersebut seharusnya tidak terjadi.

Kendati mendengar banyak sekali hambatan-hambatan dari pemberi testimoni yang menjelaskan pelapor bisa jadi tersangka.

“Seharusnya di bukti kan dulu laporan pertama atau paling tidak di prioritas kan dulu laporan tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan kasus KDRT berbeda dengan kasus pidana biasa.

Tapi dalam implementasi di lapangan terkadang penyidik masih berpegang dalam KUHP dan memperlakukan seperti pidana biasa.

Seperti Ketika korban tidak di rawat di rumah sakit itu dianggap pidana ringan, padahal terdapat keterbatasan korban hingga tidak di rawat di rumah sakit.

“Sebenarnya dalam undang-undang KDRT pasal 55, dengan salah satu alat bukti keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan terdakwa itu bersalah.

Apabila terjadi kekerasan fisik maka akan menimbulkan kekerasan psikis”,

“Saya mengajak Lembaga yang konsen terhadap perempuan ayo kita diskusi agar dapat memberikan pendidikan hukum pada masyarakat,” Tambah nya menerangkan.

Bertindak sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati, S.H, M.H menyampaikan sejak awal di bentuk Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum berpihak pada perempuan.

Dalam kasus KDRT yang menjadi hal utama yaitu melindungi kepentingan korban perempuan, sebab perempuan lebih rentan selalu di posisikan sebagai kaum yang lemah.

“DPRD Sumsel akan selalu mendukung perlindungan perempuan.

Bersama para stakeholder penegakkan hukum harus punya satu visi yaitu kasus KDRT ini berbeda dari kasus kriminal biasa,” ucapnya.

Darmawan SH, menanggapi diskusi publik yang di gelar oleh oleh Peradi kota Palembang yang mengusung tema ‘kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif penegakan hukum bersama stakeholder penegak hukum dan Forkompinda’.

Mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bagus dan sering kali terjadi di tengah masyarakat dan lingkungan keluarga.

Seperti misalnya, kejadian ini sering kali dialami oleh Ibu rumah tangga, istri dan perempuan

Terkadang perlakuan tersebut sering kali tidak berpihak kepada korban sehingga korban pun dilaporkan kepada pihak penegak hukum nah tadi dibahas sampai ke regulasi nya.

Alhamdulillah diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya terutama aparat penegak hukum.

Peradi sangat konsisten dan eksis dalam menyuarakan korban KDRT termasuk juga, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Anita Noeringhati dan Ketua Peradi Kota Palembang Bu Nurmala yang berlatarbelakang advokat dan aktivis perempuan ini.

Darmawan yang merupakan Ketua DPRD Kota Palembang periode 2014-2019 ini berharap ke depan regulasi tentang KDRT ini harus dapat lebih dikuatkan lagi sehingga penerapanya pun dapat berjalan maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Saat ini Darmawan juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum FKPPI, Lembaga Bantuan Hukum Putra Sriwijaya Indonesia. (Andre)