Terkait Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Panggil 13 Saksi

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Jakarta – Menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012. 13 saksi itu berasal dari sejumlah unsur mulai mantan pejabat Pemkot Bandung, PNS hingga mantan anggota DPRD Kota Bandung.

“Para saksi diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda) di Polrestabes Bandung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/9/2020

Berikut identitas 13 saksi yang diperiksa KPK hari ini di Polrestabes Bandung:

-Pupung Haduah (PNS);
-R Ivan Hendriawan, (PNS DPKAD Kota Bandung);
-Juniarso Ridwan (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2008-2011);
-Rusjaf Adimenggala (Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2011- 2013);
-Iskandar Zulkarnain (Kabid Perencanaan Pemkot Bandung 2010-2013);
– Soegiharti Siti Hasanah (Kepala Seksi Dokumentasi pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemkot Bandung Tahun 2008-2016);
-Raden Rizki Lazuardi (Kasie Perencanaan Pengembangan Tata Ruang Pemerintahan Kota Bandung);
-Tris Tribudiarti Isnaningsih (PNS)
-Tatang Suratis (Anggota DPRD Kota Bandung Tahun 2009-2014);
-Lia Noer Hambali (Mantan Anggota DPRD Kota Bandung);
-Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung Tahun 2009-2014);
-Cepi Setiawan (PNS);
-Ubad Bahtiar (Setda Kota Bandung).

Dadang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menjadi makelar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. Dadang dijerat dalam pengembangan kasus.

Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi, yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu, Herry Nurhayat, membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.

“Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Sumber:(detik)