detektifswasta.xyz – Indonesia
Dokumen pemilihan dan hasil pemilihan penyedia jasa sejumlah paket Pekerjaan Konstruksi dana APBD tahun 2020 dilingkup Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan diduga keras melanggar Perpres No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 09 tahun 2018 beserta petunjuk teknisnya. Pelaksanaan tender tersebut seharusnya dinyatakan Gagal dan selanjutnya dilakukan tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki dokumen pemilihan
Pelaksanaan tender sejumlah paket pekerjaan konstruksi tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diduga keras melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan LKPP) No. 09 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia khusus pekerjaan yang ditenderkan sejak tanggal 18 Mei 2020 dan PermenPUPR No. 07 tahun 2019 untuk pekerjaan yang sudah ditenderkan sebelum tanggal 18 Mei 2020
Pasal 24 Ayat (3) Permen PUPR No.14/PRT/M/2020mengaturPEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI : Nilai HPS sampaidenganRp2.500.000.000,-disyaratkan hanyauntukPenyediaPekerjaanKonstruksi KUALIFIKASI USAHA KECIL ; Nilai HPS diatasRp2.500.000.000,-sampaidenganRp50.000.000.000,-hanyauntukPenyediaJasaKonstruksi KUALIFIKASII USAHA MENENGAH
Selanjutnya dalam Pasal 129 dengan tegas dan jelas dinyatakan bahwa pada saat Permen PUPR No. 14 tahun 2020 mulai berlaku makaPengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan Tahap Perencanaan atau Tahap Persiapan berdasarkan PERMEN PUPR No. 07/PRT/M/2019, TETAP HARUS MENYESUAIKAN DENGAN KETENTUAN DALAM PERMEN No. 14/PRT/M/2020
Khusus untuk PengadaanJasaKonstruksi yang telahdilakukansampaidenganTahapPelaksanaanberdasarkan PERMEN PUPR No. 07/PRT/M/2019, MASIH TETAP DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN SELESAINYA SELURUH KEGIATAN JASA KONSTRUKSI
Dan dalam Pasal 131 ditegaskan pada saat PERMEN PUPR No. 14/PRT/M/2020 mulai berlaku, PERMEN PUPR No. 07/PRT/M/2019 DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU. Dengandemikiansangat jelas bahwaterhitungsejak Tanggal 18 Mei 2020, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi HARUS BERDASARKAN PERMEN PUPR No. 14/PRT/M/2020
Hasil penelurusan DETEKTIFSWASTA dan detektif swasta. xyz diLPSE. Sumselprov SPSE 4.3, pelaksanaan tender 3paketPekerjaanKonstruksiDana APBD Sumsel tahun 2020 dilingkup Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang yang dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei 2020 (Pengumuman Pascakualifikasi) dengan Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar dan dibawah Rp 50 Miliar yang seharusnya disyaratkan untuk KUALIFIKASI USAHA MENENGAH, justru disyaratkan dengan untukPenyediaJasaKonstruksiKUALIFIKASI USAHA KECIL dandimenangkanolehPenyediaJasaKonstruksi KUALIFIKASI USAHA KECIL. Paket dimaksud yakni :
No | KODE TENDER
NAMA PAKET NILAI HPS |
NAMA PEMENANG HASIL NEGOSIASI (% DARI HPS) |
PENYIMPANGAN DOKUMEN PEMILIHAN | PENYIMPANGAN
HASIL PEMILIHAN
|
1 | 10141103 : Pemeliharaan Berkala Jalan Muara Dua – Sp. Haji, Rp5.914.150.000,- | CV. Karya Putra Pratama (KPP)
Rp5.853.453.474,62 (98,97% dari HPS) |
Disyaratkan :
SBU SI003 KUALIFIKASI USAHA KECIL |
SBU SI003
CV. KPP, Kualifikasi Usaha Kecil |
2 | 10142103 : Pemeliharaaan Berkala Jalan Sp. Haji – Sp. Campang, Rp5.640.835.000,- | CV. Tunas Harapan Jaya (THJ)
Rp5.583.375.109,63 (98,98% dari HPS) |
Disyaratkan :
SBU SI003 KUALIFIKASI USAHA KECIL |
SBU SI003
CV. THJ, Kualifikasi Usaha Kecil |
3 | 10143103: Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Campang – Ujan Mas – Batas Bengkulu, Rp6.089.150.000,- | CV. Gita Persada Sukses (GPS)
Rp6.027.487.483,77 (98,98% dari HPS)
|
Disyaratkan :
SBU SI003 KUALIFIKASI USAHA KECIL |
SBU SI003 CV. GSS, Kualifikasi Usaha Kecil |
PERSYARATAN DISKRIMINATIF
Dugaan penyimpangan yang terlihat transparan juga terjadi pada pelaksanaan tender 3 paket Pekerjaan Konstruksi Dana APBD tahun 2020. Khusus untuk 3 Paket ini, Pokja Pemilihan dengan sengaja membuat Persyaratan Kualifikasi/Administrasi yang bersifat DISKRIMINATIF yakni TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN TERAKHIR (SPT TAHUNAN) 2018.
Sedangkan untuk seluruh paket yang ditenderkan sejak awal Mei 2020, disyaratkan TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (SPT TAHUNAN) 2019. Adapun paket dimaksud :
No | KODE TENDER
NAMA PAKET NILAI HPS |
NAMA PEMENANG
HASIL NEGOSIASI (% DARI HPS)
|
PENYIMPANGAN DOKUMEN PEMILIHAN | AWAL TENDER |
1
2 |
10130103: Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Belimbing – Pendopo (PALI), Rp13.640.835.000,-
10098103: Peningkatan Jalan Rantau Alai (Kab. Ogan Ilir) – Kertabayang-Lubuk Rukam – Muara Baru (OKI), Rp32.640.835.000,- |
PT. Bina Karya Ciai
Rp13.232.170.598,07 (97% dari HPS)
PT. Andeska Berlian Utama Rp32.070.632.000 |
Disyaratkan :
TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (SPT Tahunan) 2018
Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir (SPT Tahunan) 2018 |
05 Mei 2020
11 Mei 2020 |
3 | 10191103: Pembangunan Jalan Akses Menuju TPI Sungsang (Banyuasin),
Rp24.892.866.175,- |
PT. Putra Atama Hadi
Rp24.487.959.000,- (98,37% dari HPS) |
Disyaratkan :
TELAH MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN TAHUN PAJAK TERAKHIR (SPT Tahunan) 2018
|
18 Mei 2020 |
Indikasi penyimpangan yang lebih fatal dan berpotensi merugikan/memboroskan keuangan negara terjadi pada paket Peningkatan Jalan Rantau Alai (Kab. Ogan Ilir) – Kertabayang – Lubuk Rukam – Muara Baru (OKI).
Ada 3 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran yakni PT. Mustika Biru Winara, PT. Perintis Sebalai Makmur dan PT. Andeska Berlian Utama. PT. Mustika Biru Winara selaku peserta Harga Penawaran Terendah Rp27.808.705.893,16dinyatakan tidak lulus Evaluasi karena tidak menyerahkan Jaminan Penawaran Asli sampai batas terakhir pemasukan penawaran.
Dua peserta yang dinyatakan Lulus Evaluasi adalah PT. Perintis Sebalai Makmur merupakan peserta Harga Penawaran Terendah dengan Harga Penawaran/Terkoreksi sebesar Rp 31.717.212.851,22, dan PT. Andeska Berlian Utama selaku peserta Harga Penawaran Terendah II dengan harga penawaran/terkoreksi Rp 32.070.632.156,34 Selisih harga penawaran PT. Perintis Sebalai Makmur dengan PT. Andeska Berlian Utama sebesar Rp 353.419.305,-
Anehnya, tanpa alasan yang jelas Pokja Pemilihantidak menetapkan PT. Perintis Sebalai Makmur selaku peserta tender harga penawaran terendah yang lebih menguntungkan negara menjadi Pemenang Tender, tetapi malah menetapkan peserta harga penawaran tertinggi PT. Andeska Berlian Utama sebagai Pemenang Tender.
Mengingat paket ini ditenderkan masih mengacu pada Permen PUPR No. 07 tahun 2019 ( dimulai 05 Mei 2020) seharusnya Pokja Pemilihan melakukan E-Reverse Auction karena ada 2 peserta tender yang lulus Evaluasi. Kedua peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan penawaran berulang dengan harga yang lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sumatera Selatan selaku Kepala UKPBJ Pemprov Sumsel, Muzakkir yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 17/Red-DS/W/06/2020 tanggal 17 Juni 2020, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan
Menyikapi sejumlah dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilingkup Pemprov Sumsel, Ketua LSM Berantas Korupsi Indonesia (BKI) Sumatera Selatan, Muchtar Maduron,mengatakan tender 5 paket tersebut seharusnya dinyatakan Gagal karena Dokumen Pemilihan dan Hasil Pemilihan tidak sesuai dengan Perpres No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 serta Permen PUPR No. 14 tahun 2020 dan Permen PUPR No. 07 Tahun 2019 (untuk paket yang mulai ditenderkan sebelum tanggal 18 Mei 2020)
Menurut Muchtar, permasalahan ini akan segeradilaporkan kepada Gubernur Sumsel dan LKPP. Termasuk beberapa paket hasil pekerjaan tahun 2019 baik ditangani Dinas PU Bina Marga Sumsel maupun melalui Bantuan Gubernur ke Pemerintah Kota/Kabupaten. “Temuan kita di lapangan, ada jalan yang baru dibangun dengan konstruksi aspal hotmix yang sudah hancur lebur. Ada lagi, pembangunan Saluran Air Tertutup tetapi sebagian tidak pakai tutup”, papar Muchtar yang juga tergabung dalam Koalisasi Masyarakat Sipil Kawal Pengadaan Bebas Korupsi
Permintaaan Konfirmasi/Klarifikasi yang disampaikan DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 17/Red-DS/W/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 kepada Gubernur Sumsel Cq. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Prov. Sumsel selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumsel, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan (tim)