detektifswasta.xyz – Indonesia
Pemerintah memberikan Insentif RP1.200.000 bulan Juli-Agustus kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Namun tidak semua yang memiliki gaji di bawah RP5.000.000 dapat menerima Bantuan Langsung Tunai itu.
Karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima BLT, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan & membayar iuran peserta hingga Juni 2020. ungkap dari Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno, Dalam tayangan Media Daring. Selasa (1/9/2020).
Jika ada Pekerja yang sudah masuk persyaratan namun belum mendapatkan BLT tersebut, bisa melaporkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja:
Pertama, Bisa langsung datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah RP5.000.000, pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS secara langsung.
Kedua, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) dengan membuka www.sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
SIPP Online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat. (El)