MAKI Sumsel : Perjanjian Abal-Abal Penjualan Gas Negara PDPDE Rugikan Keuangan Negara

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

BP Migas yang ditunjuk selaku operator penjualan Gas dan minyak Bumi merekomendasikan KKS Jambi Merang menjual gas bagian negara kepada Pemprov Sumsel sebesar 15 MMSCFD pada tahun 2009. Pemprov Sumsel ibarat mendapat durian runtuh dari pemberian hak membeli gas bagian negara KKS Jambi Merang.

Saat itu harga pembelian gas bagian negara pada kisaran US$ 5,5 per MMBTU sedangkan harga komersial mendekati US$ 9 per MMBTU. KKS Jambi Merang saat itu yang di kelola oleh Pertamina Hulu Energi, Talisman dan Pacifik Oil.

PDPDE yang ditunjuk Pemprov Sumsel untuk membeli gas bagian negara tersebut menggandeng PT DKLN selaku mitra kerjasama.

PDPDE dan PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas sebagai operator penjualan gas bagian negara tersebut. Kepemilikan saham Perusahaan patungan tersebut dengan komposisi saham 85% PT DKLN dan 15% PDPDE.

Dan klausal perjanjian tersebut menyatakan saham 15% milik PDPDE merupakan saham atas kepemilikan hak pembelian gas bagian negara KKS Jambi Merang. Sementara 85% saham milik PT DKLN di perhitungkan berdasarkan modal pembuatan jaringan pipa distribusi.

Menjadi tanda tanya, merujuk kepada aturan perundangan apa perjanjian tersebut. Saat itu dasar perjanjian bagi hasil penjualan migas mengacu ke Production Sharing Contrac (PSC).

PSC memperhitungkan pengembalian investasi selama masa kontrak tanpa bunga dan biaya operasional. Sementara pembagian hasil pada perjanjian jual beli gas pada kisaran diatas minimal 60% untuk pemerintah.

Anehnya pada penjualan gas bagian negara KKS Jambi Merang, PDPDE selaku wakil Pemerintah hanya mendapat bagian 15% keuntungan berupa deviden saham. Keuntungan setelah dipotong biaya – biaya produksi, operasional, Fee Marketing dan pembayaran hutang.

PT. PDPDE Gas perusahaan patungan antara PDPDE dan PT DKLN yang menjadi operator penjualan malah memberikan Fee Marketing kepada fihak ketiga. Fee Marketing kepada perusahaan – perusahan yang tidak jelas apa perannya dalam perjanjia jual beli gas bagian negara Jambi Merang.

Nominal riel fee marketing kepada fihak ketiga di luar perjanjian kerjasama PDPDE dengan PT DKLN mencapai kurang lebih US$ 0.9 per MMBTU atau 9 (sembilan) kali lipat dari fee marketing yg di terima PDPDE sebesar US$ 0.1 per MMBTU.

Dalam siaran MAKI Sumsel yang di wakili Deputy MAKI Sumbagsel Ir. Feri Kurniawan menyatakan, “perjanjian abal – abal sudah terjadi sebelum perjanjian kerjasama dengan mitra usaha”, ucap Feri

“Nota kesepahaman sudah mengarah kepada keuntungan terbesar kepada mitra usaha dengan menyatakan semua biaya di tanggung bersama dan di perhitungkan dalam persentase saham”, ucap Feri lebih lanjut.

“Harusnya mitra kerja sama menanggung semua biaya investasi dan di perhitungkan dalam cost recovery selama masa kontrak dan di potong dari keuntungan kotor dan minus biaya operasional”, ucap Feri kembali.

“Tidak ada biaya fee marketing karena perusahaan patungan adalah operator tunggal pada penjualan gas bagian negara tersebut”, pungkas Feri (Tim)