Detektifswasta.xyz
Palembang,- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)pada tahun 2020 ini diusulkan untuk diperpanjang hingga awal tahun depan.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, H David Hadrianto Aljufri,SH saat rapat pembahasan KUA PPAS RAPBD Provinsi Sumsel tahun 2021, Sabtu (21/11/2020).
“Utamanya di daerah penghasil kopi seperti Kopi di Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang. Karena kalau saat ini masyarakat disana lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok.
Tapi saat panen Kopi di awal tahun depan dan mereka punya kelebihan rezeki dipastikan mereka mau membayar pajak kendaraan bermotor,” kata HDA (sapaan H David Aljufri,red) saat rapat yang dipimpin Ketua Banggar DPRD Sumsel sekaligus Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati,SH,MH dan dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerint Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel, Nasrun Umar ini.
Menanggapi permintaan HDA ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Dra Hj Neng Muhaiba,MM mengakui terjadi kenaikan besaran pembayaran PKB pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Selain itu, program pemutihan juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khususnya di daerah Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang, namun tidak begitu signifikan dibandingkan daerah lain di Sumsel.
“Namun, usulan tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Neng. Ditambahkan pula oleh Ketua TAPD Pemprov Sumsel, Nasrun Umar di tahun depan untuk mendongkrak PAD pihaknya akan fokus pada PBBPKB untuk yang wajib pungut.
“Kami juga bakal membentuk satgas optimalisasi untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini juga akan di evaluasi dengan memperhatikan catatan-catatan yang ada,” katanya. (Ril/Andre)