Ganti Rugi Tanah Tidak Sesuai, Warga Gugat BPN dan PT.HK ke Pengadilan Negeri Prabumulih

oleh
oleh
Ganti Rugi Tanah Tidak Sesuai, Warga Gugat BPN dan PT.HK ke Pengadilan Negeri Prabumulih
detektifswasta.xyz – Indonesia

Prabumulih, – Warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel)

Warga yakni Ekuan Peradi dan Herdianto melalui kuasa hukumnya Usman Fitriyansah SH dan rekan mengajukan keberatan dengan termohon Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Prabumulih dan PT Hutama Karya (HK).

Dua warga tersebut keberatan lantaran tanah mereka di Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) hanya dihargai Rp 15 ribu per meter, padahal posisinya di pinggir jalan dan ada batang karet yg dibuat jalan tol.

Sidang perdata yang digelar di PN Prabumulih itu diketuai RA Asriningrum Kesumawardani SH MH dan hakim anggota Shinta Nike Ayudia SH MKN dan Amelia Devina Putri SH, karena bukti surat pemohon keberatan masih kurang, maka sidang ditunda dan dilanjut lagi kedepan.

Usai persidangan Ekuan Peradi dan Herdianto melalui kuasa hukumnya Usman Fitriyansah SH mengungkapkan latar belakang kliennya menyampaikan pemohonan keberatan karena ganti rugi dinilai tidak layak dan tidak adil, “Di satu sisi tanah klien kami berada di pinggir jalan dan di dalam kota dihargai hanya Rp 20 ribu per meter dan satu lagi Rp 15 ribu.

Di sisi lain survey kita ke daerah kabupaten tetangga ada lahan berada di lebak atau rawa justru dihargai Rp 65 ribu per meter,” ujar Usman saat mengadu kepada wartawan, Minggu (04/10/2020).

Usman mengatakan, hal itu jelas bertentangan dengan semangat undang-undang no 2 tahun 2012 khususnya pasal 1 ayat 2 bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan tempat umum harus berazaskan layak dan adil.

“Kami menilai ini tidak layak dan tidak adil, selain itu juga tidak melalui musyawarah, ini penentuan harga hanya sepihak,” katanya, Lebih lanjut Usman mengaku pihaknya mengkaji persoalan itu tidak prosedur, Karena amanah undang-undang harus musyawarah dan harus interview oleh jasa penilai untuk penentuan harga ganti rugi.

“Kami menilai di sini bahwa prosedur dilakukan jasa penilai termasuk BPN tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang-undang dan aturan-aturan lainnya, klien kami datang memenuhi undangan untuk musyawarah tiba-tiba diberi uang ganti rugi yang tidak layak, itu bukan musyawarah,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum PT HK, Syafarudin SH menilai kalau apa yang dilakukan oleh pemohon dengan mengajukan perkara kepada pihaknya merupakan salah alamat.

Menurut Syafrudin, PT HK hanya selaku pengembang bukan penilai besaran ganti rugi lahan yang akan dibebaskan, “Jawaban kita sampaikan bahwa itu salah karena HK ini bukan sebagai penentu harga, kami di sini bukan instansi yang penentuan pencairan dana tapi hanya untuk pembangunan infrastruktur dan pengelola jalan tol,” ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, berdasarkan UU no 2 tahun 2012 disebutkan yang menjadi tempat atau tujuan menyampaikan keberatan adalah lembaga pertanahan dan instansi yang mengurusi masalah tanah, “Jadi salah alamat kalau ke kita,” tegasnya.

Terpisah, Kepala BPN Prabumulih, Edison SH MH melalui Seksi Sengketa, Jumadil membenarkan ada sidang perdata tersebut dan baru sebatas pembacaan tuntutan sehingga pihaknya belum bisa memberikan jawaban, “Sidang belum selesai, baru pembacaan saja, nanti saja tunggu selesai sidang biar lengkap dan menjawab juga bukan kewenagan saya tapi pimpinan,”.

Sebanyak 30 pemilik lahan yang terkena proyek jalan Tol di empat Desa dalam Kecamatan Rambang Kapak tengah (RKT), mendapatkan undangan dari BPN Prabumulih untuk mendengarkan dan menerima surat besaran biaya pembebasan lahan, pungkasnya. (sripo)