Detektifswasta.xyz
Kabupaten Pelalawan,- Terkait mediasi yang difasilitasi oleh pihak Polres Pelalawan, antara Richard Simanjuntak sebagai kepala Biro wartawan Detektif Swasta.xyz dengan Nila Hermawati, SH, di ruang kerja Kasat Intelkam Polres Pelalawan, pada Kamis (30/06/2022).
Richard minta agar Nila Hermawati sebagai kuasa hukum dari Hendri untuk membuat pernyataan permintaan maaf dan menjelaskan maksud tujuan surat somasinya tersebut demikian disampaikan oleh Richard Simanjuntak kepada sejumlah wartawan di Pangkalan Kerinci, kamis 30/06/2022.
Mediasi oleh pihak Polres Pelalawan kata Richard adalah terkait surat pengaduan yang disampaikan oleh dirinya kepada Kapolres Pelalawan pada april 2022. Isi surat Richard ke Kapolres Pelalawan sebutnya tentang adanya dugaan upaya menghalang-halangi kegiatan dirinya sebagai wartawan yang dilakukan oleh Nila Hermawati, S.H selaku kuasa hukum/ pengacara Hendri.
Dugaan menghalangi kerja wartawan ini diterangkannya, Nila yang mensomasi/atau melakukan ancaman hukum kepada saya dirinya maupun media Detektif Swasta.XYZ terkait pemberitaan yang diterbitkan di media online Detektif Swasta XYZ, pada (07/06/2022).
“Setelah penyampaian argumen kedua belah pihak dihadapan pihak ke Polisian yang melakukan mediasi, maka hasil dari mediasi tersebut, pada point ke 3 dari 3 point isi surat mediasi tersebut, Richard meminta kepada Nila Hermawati S.H, agar dalam waktu 3X24 jam untuk menyampaikan permintaan maafnya dan memberikan klarifikasi maksud tujuan surat somasinya kepada saya Richard Simanjuntak atau kepada media online Detektif Swasta.XYZ”, ujar Richard.
Dari keterangan Richard Simanjuntak ini, katanya Nila Hermawati sebagai penasehat hukum telah menuduhkan pihaknya melakukan pelanggaran kode etik Pasal 3, Pasal 5, pasal 10 dan Pasal 11 dari undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Padahal menurut Richard, tidak ada satupun dari pasal yang disampaikan oleh Nila Hermawati yang telah mereka langgar.
“Saya merasa ada kejanggalan dengan surat somasi tersebut, itulah sebabnya mengapa saya meminta agar yang bersangkutan memberikan keterangan maksud dan tujuan surat somasinya, dan yang terpenting kalau sudah menyadari kekeliruannya, agar Ibu Nila Hermawati membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada kami”, terangnya.
“Atas upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres Pelalawan ini, saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Thariq, S.IK melalui Ps.Kanit 3 Intelkam, Bripka Romi yang telah merespon pengaduan saya tersebut”, tandasnya. (Tim/Redaksi)